Keadilan Bagi Cucu Mpok Nori: Jaksa Tuntut WN Irak Hukuman Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana

Akbar Silohon | WartaLog
13 Sep 2026, 15:17 WIB
Keadilan Bagi Cucu Mpok Nori: Jaksa Tuntut WN Irak Hukuman Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana

WartaLog — Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi saksi bisu dari sebuah tuntutan hukum yang sangat berat bagi Rashad Fouad Tareq Jameel. Pria berkebangsaan Irak yang akrab disapa Fuad ini kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara seumur hidup. Fuad dinyatakan secara meyakinkan bersalah atas tindakan keji yang merenggut nyawa DA, yang tak lain adalah cucu dari ikon komedi legendaris Betawi, almarhumah Mpok Nori.

Tuntutan Maksimal untuk Tindakan yang Tak Termaafkan

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 10 September 2026, jaksa memaparkan fakta-fakta hukum yang memberatkan posisi Fuad. Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, tuntutan ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya tersebut. Tragedi yang terjadi di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur ini telah meninggalkan luka mendalam tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat luas yang mengenal sosok Mpok Nori.

Read Also

Tragedi Anak Krakatau: Ketua DPD RI Desak Pencarian Masif 5 Jurnalis yang Hilang Kontak

Tragedi Anak Krakatau: Ketua DPD RI Desak Pencarian Masif 5 Jurnalis yang Hilang Kontak

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa saat membacakan amar tuntutannya. Keputusan untuk menuntut hukuman seumur hidup ini diambil setelah mempertimbangkan kekejaman tindakan terdakwa dan dampak psikologis yang luar biasa bagi keluarga yang ditinggalkan. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf yang dapat meringankan perbuatan terdakwa di mata hukum Indonesia.

Akar Masalah: Cemburu Buta dan Ego yang Terluka

Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga yang memuncak pada 20 Maret 2026. Berdasarkan dakwaan jaksa, Fuad terjebak dalam pusaran cemburu buta terhadap DA. Terdakwa mencurigai DA memiliki hubungan gelap dengan pria lain, sebuah tuduhan yang kemudian memicu serangkaian tindakan impulsif dan berbahaya. Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, Fuad bahkan dikabarkan telah menjatuhkan talak tiga kepada DA, yang secara agama memutuskan ikatan pernikahan mereka.

Read Also

Peredaran Obat Keras Lintas Provinsi Terbongkar: Polres Serang Bekuk Bandar Besar di Kawasan Cikande

Peredaran Obat Keras Lintas Provinsi Terbongkar: Polres Serang Bekuk Bandar Besar di Kawasan Cikande

Namun, talak tersebut ternyata tidak meredakan amarahnya. Fuad justru mendatangi kontrakan korban di Bambu Apus dengan membawa niat buruk yang sudah dipersiapkan. Kehadirannya di lokasi kejadian bukan untuk sekadar berdialog, melainkan untuk meluapkan emosi yang sudah tidak terkontrol. Fakta bahwa terdakwa membawa senjata tajam saat mendatangi korban menjadi salah satu poin krusial yang membuktikan adanya unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan ini.

Detik-Detik Tragedi di Bambu Apus

Narasi yang terungkap di persidangan menggambarkan betapa mencekamnya suasana di kontrakan DA saat itu. Begitu tiba, Fuad langsung masuk dan mengunci pintu dari dalam, memastikan tidak ada orang lain yang bisa mengintervensi atau memberikan bantuan kepada DA. Cekcok mulut pun pecah dengan hebat. Korban yang merasa terancam sempat mengusir Fuad dan berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Read Also

Mimpi Kuliah Gratis Makin Dekat: Prabowo Tunjuk Pratikno Pimpin Tim Khusus Bedah Anggaran PTN

Mimpi Kuliah Gratis Makin Dekat: Prabowo Tunjuk Pratikno Pimpin Tim Khusus Bedah Anggaran PTN

Namun, teriakan DA justru membuat Fuad semakin gelap mata. Bukannya pergi, ia malah memaksa korban untuk duduk di sampingnya. Penolakan dari DA dibalas dengan tindakan brutal. Fuad mengeluarkan sebilah pisau dan menempelkannya ke leher korban sebagai bentuk intimidasi. Meskipun korban telah berupaya melakukan perlawanan sekuat tenaga untuk menyelamatkan nyawanya, kekuatan fisik Fuad yang lebih besar membuatnya tak berdaya. Dalam momen yang sangat singkat dan mengerikan, Fuad menyayat leher korban, sebuah luka fatal yang menyebabkan DA menghembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian.

Pelarian yang Berakhir di Tangan Pihak Berwajib

Setelah memastikan korbannya tidak bernyawa, Fuad melarikan diri dengan tenang. Ia sempat menemui istri pertamanya untuk menyerahkan sepeda motor, sebuah tindakan yang dinilai sebagai upaya untuk menghilangkan jejak atau mempermudah proses pelariannya. Dari Jakarta, ia berniat menuju Sumatera menggunakan bus antar-provinsi. Ia berharap bisa menghilang di belantara kota-kota besar di Pulau Andalas tersebut.

Namun, koordinasi cepat antara kepolisian dan deteksi dini di lapangan membuahkan hasil. Pelarian warga negara asing ini terhenti di Tol Tangerang-Merak. Pihak kepolisian berhasil mengadang bus yang ditumpanginya dan menangkap terdakwa tanpa perlawanan berarti. Penangkapan ini menjadi langkah awal bagi keadilan hukum bagi almarhumah DA dan keluarganya. Pihak keluarga besar Mpok Nori yang hadir dalam beberapa sesi persidangan pun terus mengawal kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Agenda Selanjutnya: Pembelaan Terdakwa (Pleidoi)

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa yang begitu berat, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 17 September mendatang. Di sinilah pihak Fuad akan mencoba memberikan argumen-argumen untuk memperingan hukuman, meski beban pembuktian yang telah dipaparkan jaksa terasa sangat kuat.

Kasus ini kembali mengingatkan publik akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terlebih yang melibatkan warga negara asing. Masyarakat berharap agar putusan akhir dari majelis hakim nantinya dapat memberikan rasa keadilan yang nyata. Sebagai cucu dari seorang seniman besar yang pernah mewarnai layar kaca Indonesia, kematian DA bukan hanya kehilangan bagi keluarga, tetapi juga menyentuh nurani banyak orang yang mengikuti perjalanan karier Mpok Nori semasa hidupnya.

Kini, publik menanti dengan saksama apakah hakim akan mengabulkan tuntutan penjara seumur hidup tersebut atau memiliki pertimbangan lain. Yang pasti, jejak kekejaman Fuad di Bambu Apus telah tercatat secara permanen dalam lembaran hitam kriminalitas di ibu kota, dan WartaLog akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga vonis diketuk.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *