Skandal “Mahar” Kursi Kuliah di Unsoed: Jejak Negosiasi Gelap dan Praktik Lancung di Balik Jalur Mandiri
WartaLog — Dunia pendidikan tinggi kembali dihentak oleh fakta memilukan yang mencederai integritas akademis. Kabar mengejutkan datang dari salah satu institusi pendidikan ternama di Jawa Tengah, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menguak tabir gelap mengenai praktik lancung dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan jajaran petinggi kampus tersebut.
Praktik yang disebut-sebut sebagai “tawar-menawar mahar” ini menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya peran Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES). Ia diduga kuat menjadi aktor utama dalam melakukan negosiasi harga kursi kuliah dengan pihak pengepul yang bertindak sebagai jembatan bagi orang tua calon mahasiswa. Ironisnya, proses tawar-menawar ini dilakukan layaknya di pasar, di mana masa depan pendidikan menjadi komoditas yang diperjualbelikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
Mempererat Simpul Diplomasi: PM Singapura Lawrence Wong Awali Kunjungan Kenegaraan di Indonesia
Jejak Digital di Balik Layar Gawai
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa bukti-bukti percakapan di aplikasi WhatsApp menjadi kunci pembuka kotak pandora ini. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Taufik membeberkan bagaimana Eko Sumanto menjalankan peran krusialnya sebagai orang kepercayaan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO).
Sebagai anggota panitia penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, Eko memiliki akses dan pengaruh besar. Ia diduga secara aktif melakukan komunikasi dengan seorang pengepul yang berprofesi sebagai oknum guru di salah satu sekolah. Pengepul inilah yang mengumpulkan dana dari para orang tua calon mahasiswa yang berhasrat menyekolahkan anaknya di Unsoed tanpa melalui persaingan yang murni.
Eksodus Massal di Eropa: 160.000 Orang Mengungsi Akibat Amukan Kebakaran Hutan di Prancis dan Spanyol
“Kami menemukan adanya percakapan intens di WA antara saudara ES dengan pihak pengepul tersebut. Di sana terjadi tawar-menawar yang sangat sistematis mengenai jumlah kuota yang tersedia serta besaran biaya per kepala yang harus disetorkan,” jelas Taufik dalam keterangannya kepada media.
Harga “Kepala” dan Kursi Prestisius
Berdasarkan temuan penyidik, nominal yang dipatok untuk satu kursi mahasiswa baru tidaklah main-main. Angkanya sangat fantastis, mencerminkan betapa mahalnya harga sebuah kejujuran di lingkungan institusi tersebut. KPK mencatat adanya fluktuasi harga berdasarkan “daya tawar” dan prestise jurusan yang diincar oleh calon mahasiswa.
Dalam skema korupsi pendidikan ini, tarif paling rendah yang dipatok adalah Rp50 juta. Namun, angka tersebut bisa melambung tinggi hingga menyentuh angka Rp500 juta per calon mahasiswa. Angka-angka ini menjadi bukti nyata adanya segmentasi “pasar” dalam praktik pungutan liar di lingkungan kampus Unsoed.
Misteri Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut, Dewas KPK Mulai Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik
Eko Sumanto, dalam kapasitasnya sebagai Kabag Akademik, disebut telah menerima aliran dana yang totalnya mencapai Rp1,12 miliar selama periode 2025-2026 dari pihak pengepul. Uang tersebut diduga sebagai pelicin untuk memastikan nama-nama calon mahasiswa tertentu masuk dalam daftar lolos seleksi jalur Mandiri.
Skandal Fakultas Kedokteran: Patokan Rp650 Juta
Kasus ini semakin meruncing ketika penyidik mendalami praktik di Fakultas Kedokteran, sebuah fakultas yang selalu menjadi primadona di setiap universitas. Pada Agustus 2026, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo (NAP), diduga memerintahkan dua orang perantara dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk memasang tarif selangit.
Tak tanggung-tanggung, setiap calon mahasiswa yang ingin mencicipi bangku Fakultas Kedokteran diminta menyetor uang sebesar Rp650 juta. Ironisnya, meski uang sudah disetorkan, kepastian lulus ternyata tidak sepenuhnya terjamin. Hal inilah yang kemudian memicu gejolak ketika sejumlah calon mahasiswa dinyatakan tetap tidak lulus seleksi mandiri.
Kekecewaan orang tua pun memuncak. Mereka menuntut pengembalian uang (refund) karena janji manis sang makelar tidak terbukti. Namun, masalah baru muncul karena uang hasil perasan tersebut ternyata sudah raib digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Dian dan Adhi.
Gali Lubang Tutup Lubang: Proyek Kampus Sebagai Jaminan
Untuk menenangkan para orang tua yang marah, Norman diduga mencari jalan pintas dengan meminjam uang kepada Mulyono (MYN), yang tak lain adalah keponakan dari Rektor Akhmad Sodiq. Sebagai imbalan atas pinjaman dana untuk mengembalikan uang orang tua calon mahasiswa tersebut, Norman menjanjikan keuntungan melalui proyek-proyek fisik di lingkungan Universitas Soedirman.
Setidaknya ada tiga paket proyek yang dijadikan alat barter, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Proyek-proyek ini dikerjakan oleh CV milik Mulyono, dan pembayarannya kemudian dialihkan untuk melunasi hutang akibat kegagalan transaksi “jual beli kursi” sebelumnya. Strategi gali lubang tutup lubang ini menunjukkan betapa bobroknya manajemen keuangan dan integritas di internal Unsoed saat itu.
Modus Pencucian Uang dan Otorisasi Klik
KPK juga mencium adanya indikasi tindak pidana pencucian uang. Selama periode 2025-2026, Rektor Akhmad Sodiq melalui Mulyono diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp680 juta dari para orang tua calon mahasiswa. Uang panas tersebut kemudian disamarkan dengan pembelian tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.
“Saudara MYN di sini bertindak sebagai pengelola uang yang sebenarnya diperuntukkan bagi ASO (Rektor). Ini adalah modus klasik untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana,” tambah Taufik.
Lebih mengejutkan lagi, setelah kesepakatan ‘mahar’ tercapai, Rektor memberikan akses User ID miliknya kepada Eko Sumanto. Akses ini digunakan untuk proses otorisasi final atau yang sering disebut sebagai proses ‘klik’. Dengan satu klik tersebut, calon mahasiswa yang telah membayar upeti secara otomatis mendapatkan status ‘disetujui’ dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
Penahanan dan Penetapan Tersangka
Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan penyelidikan mendalam, KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam orang tersebut adalah:
- Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
- Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)
- Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
- Dian Mulia Wardhana (Pihak Swasta/Perantara)
- Adhi Wiharto (Pihak Swasta/Perantara)
- Mulyono (Pihak Swasta/Keponakan Rektor)
Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Skandal ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel dalam menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru, terutama melalui jalur Mandiri yang seringkali dianggap sebagai celah terjadinya praktik korupsi.
Masa depan bangsa sangat bergantung pada kualitas pendidikan. Jika kursi-kursi di universitas hanya bisa ditempati oleh mereka yang memiliki uang, dan bukan mereka yang memiliki kemampuan intelektual, maka hancurlah martabat pendidikan nasional kita. Kasus Unsoed ini diharapkan menjadi momentum bagi perbaikan sistem pendidikan tinggi di Indonesia secara menyeluruh.