Misteri Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut, Dewas KPK Mulai Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik
WartaLog — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) berbuntut panjang. Langkah yang diambil lembaga antirasuah tersebut kini berada di bawah radar pengawasan ketat Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyusul adanya laporan dari masyarakat yang mencium aroma kejanggalan di balik kebijakan tersebut.
Gelombang Protes atas ‘Privilege’ Lebaran
Sorotan publik memuncak ketika Yaqut diketahui meninggalkan rumah tahanan (rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan di kediaman pribadinya tepat pada momen perayaan Idul Fitri. Kebijakan ini dianggap kontroversial dan memicu tanda tanya besar mengenai konsistensi penegakan hukum bagi para tersangka korupsi.
Sejumlah elemen masyarakat yang merasa ada ketidakadilan mulai melayangkan laporan resmi ke Dewas KPK sejak 25 Maret lalu. Mereka menuding pimpinan, deputi, hingga juru bicara KPK melakukan langkah tertutup dalam memutuskan pengalihan status penahanan tersebut.
Misi Strategis Prabowo di Kremlin: Dialog Geopolitik dan Penguatan Ketahanan Energi Bersama Putin
Dewas KPK Pastikan Proses Berjalan Transparan
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai aduan terkait landasan hukum dan kode etik pengalihan status tahanan YCQ. Menurutnya, disposisi untuk menindaklanjuti laporan tersebut sudah dikeluarkan sejak akhir Maret lalu.
“Dewas berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Kami memastikan setiap tahapan akan dilakukan sesuai dengan Prosedur Operasional Baku (POB) yang berlaku,” tegas Gusrizal dalam keterangannya. Ia juga mengapresiasi peran aktif publik yang terus mengawal integritas insan KPK dalam menangani perkara penegakan hukum di Indonesia.
Dugaan Ketidakjujuran Informasi
Babak baru pemeriksaan dimulai dengan pemanggilan pelapor, yakni Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian. Dalam proses klarifikasi di gedung ACLC KPK, Marselinus menyoroti adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang KPK mengenai asas keterbukaan informasi.
Tragedi Kemanusiaan di Lebanon: 2.387 Warga Tewas Terjebak dalam Pusaran Konflik
“Masyarakat justru tahu informasi tahanan rumah ini dari istri tahanan lain, bukan dari KPK. Ini menunjukkan ada yang tidak transparan,” ungkap Marselinus. Ia juga mengkritisi alasan KPK yang kerap berubah-ubah, mulai dari alasan kemanusiaan, permohonan keluarga, hingga dalih strategi penyidikan.
Ia menambahkan, jika memang pengalihan status tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan, seharusnya ada hasil nyata yang bisa disampaikan kepada publik. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai efektivitas strategi tersebut, sehingga muncul dugaan bahwa alasan itu hanyalah tameng untuk memberikan keistimewaan kepada tersangka.
Respon Pimpinan KPK
Menanggapi bergulirnya pemeriksaan di Dewas, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan sikap menunggu. Hingga saat ini, jajaran pimpinan KPK mengaku belum menerima surat panggilan resmi untuk dimintai keterangan terkait polemik status Yaqut.
KPK Evaluasi Total Putusan Praperadilan Sekjen DPR, Tegaskan Bukti Sudah Cukup Sejak Awal
“Kami menghormati proses yang berjalan di Dewas. Saat ini kami hanya bisa menunggu perkembangan selanjutnya,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas KPK dalam menjaga etika birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pembersih korupsi tersebut.