Aksi Nekat Ratakan Rumah Dinas Bea Cukai dengan Ekskavator, Murnita Triwidyaning Divonis 11 Bulan Penjara

Akbar Silohon | WartaLog
22 Agu 2026, 09:18 WIB
Aksi Nekat Ratakan Rumah Dinas Bea Cukai dengan Ekskavator, Murnita Triwidyaning Divonis 11 Bulan Penjara

WartaLog — Sebuah drama hukum yang melibatkan perusakan aset negara di Surabaya akhirnya mencapai babak akhir. Murnita Triwidyaning, sosok wanita yang menjadi sorotan lantaran keterlibatannya dalam aksi nekat merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya secara resmi menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa setelah serangkaian persidangan yang panjang dan penuh fakta mengejutkan.

Kasus ini mencuri perhatian publik bukan hanya karena kerugian materiil yang ditimbulkan, melainkan juga metode eksekusi yang dilakukan terdakwa. Tanpa mengantongi izin resmi dan mengabaikan status kepemilikan negara, sebuah ekskavator dikerahkan untuk meratakan bangunan yang berdiri di atas lahan strategis tersebut. Kini, setelah melalui proses pembuktian yang mendalam di Pengadilan Negeri Surabaya, keadilan pun ditegakkan.

Read Also

Wamendagri Ribka Haluk: Sinkronisasi Perencanaan Kunci Jawa Timur Jadi Motor Ekonomi Nasional

Wamendagri Ribka Haluk: Sinkronisasi Perencanaan Kunci Jawa Timur Jadi Motor Ekonomi Nasional

Vonis di Ruang Kartika: Akhir dari Perjalanan Persidangan

Sidang putusan yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Ruang Kartika PN Surabaya menjadi titik penentu bagi nasib Murnita. Suasana ruang sidang tampak tegang saat Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis, mulai membacakan amar putusannya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan menyuruh orang lain untuk menghancurkan bangunan yang bukan miliknya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Murnita Triwidyaning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 410 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Nur Kholis saat membacakan putusan sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama satu tahun penjara.

Read Also

Menyemai Benih Kebangsaan di Bumi Cenderawasih: Senator Eka Kristina Yeimo Resmi Buka LCC Empat Pilar 2026

Menyemai Benih Kebangsaan di Bumi Cenderawasih: Senator Eka Kristina Yeimo Resmi Buka LCC Empat Pilar 2026

Kronologi Perobohan: Ekskavator yang Melibas Aset Negara

Peristiwa yang membawa Murnita ke meja hijau ini bermula dari sengketa atau klaim sepihak atas sebuah rumah dinas yang beralamat di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Rumah tersebut secara administratif merupakan aset sah milik Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan RI. Namun, entah apa yang ada di benak terdakwa, ia justru memerintahkan alat berat berupa ekskavator untuk merobohkan bangunan tersebut hingga rata dengan tanah.

Aksi ini tidak hanya mengejutkan warga sekitar, tetapi juga pihak Bea Cukai yang mendapati aset mereka telah hancur tanpa ada koordinasi maupun izin bongkar bangunan. Berdasarkan hasil audit dan penilaian aset, tindakan gegabah ini menyebabkan negara mengalami kerugian materiil mencapai Rp 537 juta. Angka tersebut mencakup nilai bangunan yang hancur serta biaya-biaya lain yang timbul akibat kerusakan infrastruktur di lokasi kejadian.

Read Also

Provokasi Berujung Petaka: Kronologi Pengamen di Jonggol Jadi Sasaran Amuk Massa Gara-gara Jari Tengah

Provokasi Berujung Petaka: Kronologi Pengamen di Jonggol Jadi Sasaran Amuk Massa Gara-gara Jari Tengah

Pertimbangan Hakim dan Alat Bukti yang Menguatkan

Dalam mengambil keputusan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang telah merugikan keuangan negara dan merusak aset yang seharusnya dijaga. Di sisi lain, sikap sopan terdakwa selama persidangan serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya menjadi poin pertimbangan yang meringankan hukuman.

Salah satu bukti kunci yang mematahkan pembelaan terdakwa adalah fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor 30 atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan RI tertanggal 21 November 2022. Dokumen hukum ini menjadi bukti autentik bahwa lahan dan bangunan tersebut merupakan aset negara yang dilindungi undang-undang. Hakim pun memerintahkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara sebagai dokumentasi hukum yang sah.

Pasal 410 KUHP: Jeratan Hukum bagi Perusak Bangunan

Penggunaan Pasal 410 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus ini dinilai sangat tepat oleh para pengamat hukum. Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang tindakan menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai lagi suatu gedung atau bangunan yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Dalam konteks ini, karena bangunan tersebut milik negara, maka dampaknya menjadi lebih serius karena berkaitan dengan inventaris kekayaan publik.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi siapapun agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau melakukan eksekusi lahan tanpa melalui prosedur hukum properti yang berlaku di Indonesia. Kepemilikan lahan yang sah harus dibuktikan melalui jalur pengadilan, bukan dengan pengerahan alat berat secara ilegal.

Reaksi Terdakwa dan Jaksa: Menerima Tanpa Perlawanan

Setelah pembacaan vonis selesai, suasana di Ruang Kartika sempat hening sejenak. Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi putusan tersebut. Berbeda dengan kasus-kasus besar lainnya yang seringkali berlanjut ke tahap banding, dalam perkara ini kedua belah pihak menunjukkan sikap kooperatif.

Murnita Triwidyaning, dengan nada suara pelan, menyatakan menerima putusan tersebut. “Terima, Yang Mulia,” ucapnya singkat. Hal senada juga disampaikan oleh jaksa yang merasa vonis 11 bulan tersebut sudah cukup mewakili rasa keadilan dan mendekati tuntutan awal mereka. Dengan tidak adanya upaya hukum banding atau pikir-pikir, maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pelajaran Penting dari Kasus Asemrowo

Kasus perobohan rumah dinas di Asemrowo Surabaya ini memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya menghormati legalitas aset negara. Transformasi lahan di perkotaan seringkali memicu konflik kepentingan, namun penyelesaiannya harus selalu mengacu pada koridor hukum yang ada. Tindakan destruktif hanya akan berakhir dengan konsekuensi pidana yang merugikan diri sendiri.

Negara, melalui instansi terkait seperti Bea Cukai dan Kementerian Keuangan, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga setiap jengkal asetnya. Kemenangan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan, baik di Surabaya maupun di wilayah Indonesia lainnya. Kini, Murnita harus menjalani sisa masa tahanannya, merenungi tindakan nekat yang membuatnya kehilangan kebebasan hanya dalam hitungan bulan.

Dengan berakhirnya kasus ini, diharapkan proses pemulihan aset di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23 dapat segera dilakukan sehingga lahan tersebut kembali berfungsi sesuai dengan peruntukannya bagi kepentingan negara.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *