Update Kasus Narkoba White Rabbit: Bareskrim Resmi Limpahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Miliaran ke Kejaksaan

Akbar Silohon | WartaLog
29 Jul 2026, 23:17 WIB
Update Kasus Narkoba White Rabbit: Bareskrim Resmi Limpahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Miliaran ke Kejaksaan

WartaLog — Langkah hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika yang bersarang di tempat hiburan malam terus bergulir. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi telah melimpahkan tiga orang tersangka beserta seluruh barang bukti dalam kasus narkoba di kelab malam White Rabbit, Jakarta Selatan, kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Proses pelimpahan ini, yang dalam istilah hukum dikenal sebagai Tahap II, menandai babak baru bagi para tersangka sebelum akhirnya mereka harus berhadapan dengan meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas penyidikan telah lengkap atau P-21.

Langkah Tegas Menuju Persidangan

Penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akhirnya sampai pada titik krusial. Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa pelaksanaan tahap II tersebut berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ketiga tersangka hadir dengan didampingi oleh tim penasihat hukum masing-masing untuk memastikan hak-hak konstitusional mereka tetap terpenuhi selama proses transisi wewenang dari kepolisian ke kejaksaan.

Read Also

Antara Aspirasi dan Regulasi: Mengapa Lahan Tidur KAI di Menteng Tak Bisa Jadi Arena Bola?

Antara Aspirasi dan Regulasi: Mengapa Lahan Tidur KAI di Menteng Tak Bisa Jadi Arena Bola?

“Adapun proses pelimpahan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum secara keseluruhan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujar Kombes Handik Zusen dalam keterangannya kepada media. Kehadiran para tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini menjadi sinyal kuat komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di lokasi hiburan populer di ibu kota.

Detail Identitas Para Tersangka

Dalam kasus yang sempat menyedot perhatian publik ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tokoh kunci dalam operasional peredaran narkotika di White Rabbit. Ketiganya memiliki peran strategis yang berbeda dalam struktur manajemen maupun operasional di tempat hiburan tersebut. Berikut adalah identitas ketiga tersangka yang kini telah menjadi tahanan kejaksaan:

Read Also

Misteri Penyerangan Mahasiswi Unpad di Jatinangor: Dilindas Motor Tanpa Motif Perampokan, Apa Motifnya?

Misteri Penyerangan Mahasiswi Unpad di Jatinangor: Dilindas Motor Tanpa Motif Perampokan, Apa Motifnya?
  • Denny Wiraatmaja: Sosok yang diduga memiliki keterlibatan kuat dalam manajemen puncak perusahaan.
  • Ika Novita Sari: Bagian dari manajemen operasional yang diduga mengetahui aliran distribusi barang.
  • Andri Yulianto: Karyawan yang terlibat langsung dalam operasional lapangan di lokasi kejadian.

Ketiga individu ini merupakan bagian dari jaringan yang diduga telah mengomersialkan narkotika di bawah kedok bisnis hiburan malam selama bertahun-tahun sebelum akhirnya terendus oleh pihak berwajib.

Temuan Mengejutkan: Miliaran Rupiah di Dalam Brankas

Salah satu fakta yang paling menonjol dari kasus ini adalah jumlah temuan aset yang disita oleh penyidik. Selain zat terlarang, polisi juga menemukan aliran uang dalam jumlah fantastis yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi ilegal. Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tumpukan uang tunai senilai Rp 2.858.000.000 (dua miliar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah).

Read Also

Aksi Nekat Pria Bergelantungan di Truk Box Viral di Cibubur: Berawal dari Senggolan, Berakhir Tragis di Rumah Sakit

Aksi Nekat Pria Bergelantungan di Truk Box Viral di Cibubur: Berawal dari Senggolan, Berakhir Tragis di Rumah Sakit

“Tumpukan uang pada bagian paling atas brankas dengan total sebesar Rp2.858.000.000,” jelas Kombes Handik. Temuan uang tunai dalam jumlah jumbo ini mengindikasikan betapa masifnya perputaran ekonomi haram di dalam tempat hiburan malam tersebut.

Selain uang tunai di brankas, polisi juga menyita berbagai barang bukti pendukung lainnya, antara lain:

  • Uang tunai senilai Rp 2.696.000 dalam dompet pribadi tersangka.
  • Sejumlah telepon genggam (smartphone) yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
  • Flashdisk yang ditemukan dalam tas selempang hitam, diduga berisi data transaksi.
  • Kartu ATM dan STNK atas nama Denny Wiraatmaja.
  • Alat hisap (bong) dan pod yang berisi zat etomidate.

Zat Etomidate: Tren Baru di Dunia Narkotika?

Hal yang menarik perhatian tim penyidik adalah penyitaan liquid pod yang mengandung zat etomidate. Zat ini sebenarnya merupakan obat anestesi atau obat bius yang penggunaannya harus sangat ketat di bawah pengawasan medis. Namun, dalam kasus White Rabbit, zat ini disalahgunakan untuk memberikan efek halusinasi atau penenang bagi para pengunjung, yang sering kali tidak menyadari bahaya kesehatan yang mengintai dari penggunaan obat bius sebagai sarana rekreasi.

Penyalahgunaan etomidate dalam perangkat vape atau pod menunjukkan adanya evolusi dalam modus peredaran narkoba, di mana pelaku berusaha menyamarkan barang haram tersebut dalam bentuk yang tampak legal atau lumrah di masyarakat modern.

Kronologi Penggerebekan White Rabbit

Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Senin, 16 Maret 2026. Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran obat terlarang yang masif di Jalan Gatot Subroto, tim penyidik melakukan taktik undercover buy atau pembelian terselubung.

Petugas yang menyamar berhasil masuk ke dalam lingkungan kelab dan membuktikan adanya aktivitas jual beli narkotika. Setelah bukti dirasa cukup, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan besar-besaran. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa praktik haram ini bukanlah aktivitas baru, melainkan telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Kelab malam ini diduga sengaja membiarkan atau bahkan memfasilitasi peredaran tersebut untuk menarik lebih banyak pengunjung.

Komitmen Berkelanjutan Bareskrim Polri

Keberhasilan pelimpahan tahap II ini menjadi bukti bahwa Polri tidak memberikan ruang bagi ekosistem narkoba di Jakarta. Penanganan kasus White Rabbit diharapkan menjadi peringatan keras bagi pemilik usaha hiburan malam lainnya agar tidak coba-coba mengizinkan peredaran narkotika di lingkungan mereka. Polisi menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat, terutama di lokasi-lokasi yang memiliki risiko tinggi penyalahgunaan narkoba.

Setelah penyerahan ini, pihak jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Publik kini menanti proses persidangan yang diharapkan dapat mengungkap lebih dalam aktor-aktor intelektual di balik jaringan ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *