Misteri Suzuki Swift ‘Penghuni’ Abadi Bandara Lampung: Parkir 4 Tahun dengan Tagihan Fantastis

Akbar Silohon | WartaLog
24 Jul 2026, 13:17 WIB

WartaLog — Ada pemandangan yang tak biasa di sudut sunyi gedung parkir Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan. Di antara deretan kendaraan yang silih berganti datang dan pergi, sebuah unit Suzuki Swift berwarna hitam dengan nomor polisi BE-1878-YA berdiri mematung, diselimuti debu tipis yang menjadi saksi bisu perjalanan waktu. Mobil ini bukan sekadar kendaraan yang mampir sebentar untuk menjemput penumpang, melainkan telah menjadi ‘penghuni tetap’ selama hampir empat tahun terakhir tanpa sekali pun beranjak dari posisinya.

Misteri Suzuki Swift yang Membisu Sejak 2022

Kisah ini bermula pada sebuah hari yang tampak biasa, yakni 15 Juni 2022. Berdasarkan catatan sistem manajemen parkir bandara, itulah saat terakhir kendaraan tersebut melintasi gerbang masuk dan mematikan mesinnya di area parkir. Sejak saat itu, sang pemilik seolah lenyap ditelan bumi, meninggalkan aset berharganya terbengkalai di fasilitas publik tersebut. Hingga memasuki pertengahan tahun 2026, mobil bertransmisi manual ini masih setia menunggu jemputan yang tak kunjung datang.

Read Also

Menilik Ketangguhan Ekonomi Indonesia: Sinergi Pemerintah dan Himbara dalam Menjaga Stabilitas Pasar

Menilik Ketangguhan Ekonomi Indonesia: Sinergi Pemerintah dan Himbara dalam Menjaga Stabilitas Pasar

Kehadiran mobil ini tentu menarik perhatian banyak pihak, mulai dari petugas bandara hingga para pengguna jasa penerbangan yang kerap melihatnya. Secara estetika, mobil tersebut masih tampak utuh, namun lapisan kotoran dan ban yang perlahan mengempis menunjukkan bahwa kendaraan ini sudah sangat lama tidak mendapatkan perawatan. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada sang pemilik.

Identitas Pemilik yang Menjadi Teka-teki Rumit

Pihak kepolisian tidak tinggal diam menghadapi fenomena unik ini. Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan pengelola parkir untuk menelusuri jejak kepemilikan mobil tersebut. Namun, proses investigasi ini menemui jalan buntu yang cukup kompleks. Upaya pelacakan awal melalui data registrasi kendaraan sempat memberikan titik terang saat mengarah pada seorang warga di kawasan Pahoman, Bandar Lampung.

Read Also

Kepercayaan Publik Terhadap Polri Terus Menanjak, Hasil Survei Terbaru Ungkap Transformasi Nyata Layanan Bhayangkara

Kepercayaan Publik Terhadap Polri Terus Menanjak, Hasil Survei Terbaru Ungkap Transformasi Nyata Layanan Bhayangkara

“Kami sudah melakukan pengecekan dan berhasil menemui pemilik pertama yang terdaftar dalam dokumen kendaraan. Namun, pemilik awal tersebut memberikan keterangan bahwa mobil Suzuki Swift hitam itu sudah lama dijual,” ujar AKP Setio Budi Howo saat memberikan keterangan kepada tim media. Sayangnya, transaksi penjualan tersebut dilakukan kepada seseorang yang berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang tanpa meninggalkan jejak komunikasi yang tersisa.

Kurangnya dokumentasi digital atau catatan kontak antara pemilik lama dan pembeli baru membuat pencarian pemilik terakhir menjadi sangat sulit. Pemilik pertama mengaku sudah tidak lagi menyimpan nomor telepon atau alamat detail sang pembeli, mengingat transaksi tersebut sudah terjadi cukup lama. Hal ini membuat keberadaan pemilik sah saat ini masih menjadi misteri besar yang belum terpecahkan.

Read Also

Menelusuri Jejak Aset Rita Widyasari: Geisz Chalifah Beri Klarifikasi di Hadapan Penyidik KPK Terkait Transaksi Properti

Menelusuri Jejak Aset Rita Widyasari: Geisz Chalifah Beri Klarifikasi di Hadapan Penyidik KPK Terkait Transaksi Properti

Tagihan Parkir Fantastis: Mencapai Angka Rp 100 Juta

Masalah lain yang muncul ke permukaan adalah konsekuensi finansial dari durasi parkir yang luar biasa lama ini. Mengingat tarif parkir bandara dihitung berdasarkan durasi harian atau inap, angka yang harus dibayarkan pun terus membengkak setiap harinya. Hingga saat ini, estimasi biaya parkir yang harus diselesaikan untuk membebaskan mobil tersebut dikabarkan telah menembus angka Rp 100 juta.

Angka ini tentu sangat mengejutkan, mengingat nilai nominal tersebut bahkan mungkin sudah melampaui harga pasar mobil Suzuki Swift bekas tahun produksi serupa di bursa mobil bekas Lampung. Hal inilah yang diduga menjadi salah satu alasan mengapa pemilik kendaraan enggan mengambil kembali mobilnya. Beban biaya administrasi parkir yang begitu besar menciptakan dilema ekonomi yang cukup berat bagi siapa pun pemiliknya.

Manajemen Bandara dan Langkah Relokasi

Guna menjaga kelancaran operasional dan ketersediaan ruang bagi penumpang lain, pengelola Bandara Radin Inten II telah mengambil kebijakan untuk merelokasi kendaraan tersebut. Awalnya, mobil ini terparkir di area yang cukup strategis. Namun, karena tak kunjung diambil, petugas akhirnya memindahkan mobil sedan hitam tersebut ke bagian belakang gedung parkir.

Langkah ini diambil agar kapasitas parkir utama tidak terganggu oleh kendaraan yang sudah tidak aktif. Pihak bandara juga memastikan bahwa meskipun dipindahkan, keamanan fisik kendaraan tetap dipantau, meskipun kewajiban pembayaran parkir tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku. Manajemen info bandara Lampung terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya jika dalam jangka waktu tertentu mobil tersebut tetap tidak ada yang mengakui.

Mengapa Kendaraan Seringkali Ditinggalkan di Tempat Umum?

Kasus Suzuki Swift di Lampung ini sebenarnya bukan fenomena baru di Indonesia. Dalam kacamata sosiologi dan hukum, ada beberapa alasan mengapa seseorang tega meninggalkan aset kendaraannya di tempat umum dalam waktu yang sangat lama:

  • Masalah Hukum: Pemilik mungkin terjerat kasus hukum atau sedang menghindari kejaran pihak tertentu, sehingga meninggalkan kendaraan adalah pilihan paling aman untuk menghilangkan jejak sementara.
  • Faktor Ekonomi: Biaya parkir yang awalnya kecil lama-lama membengkak hingga pemilik merasa tidak sanggup membayar dan memilih untuk merelakan kendaraan tersebut.
  • Kematian atau Musibah: Tak jarang, pemilik kendaraan mengalami musibah atau meninggal dunia tanpa sempat memberitahu keluarga di mana posisi kendaraan terakhir mereka.
  • Lupa atau Gangguan Psikologis: Meski jarang, ada kasus di mana pemilik mengalami disorientasi atau gangguan ingatan yang membuat mereka lupa pada aset yang ditinggalkan.

Langkah Hukum Terkait Kendaraan Tak Bertuan

Secara regulasi, penanganan kendaraan tak bertuan di fasilitas publik memiliki prosedur tersendiri. Pihak pengelola parkir tidak bisa serta-merta menjual atau memusnahkan aset tersebut. Diperlukan koordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kendaraan bukan merupakan hasil tindak kejahatan atau terkait dengan kasus kriminal tertentu.

Jika setelah pengumuman publik dan upaya pencarian pemilik tidak membuahkan hasil, biasanya akan dilakukan proses lelang melalui negara. Namun, proses ini membutuhkan waktu yang lama dan verifikasi yang ketat. Bagi masyarakat, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menyimpan dokumentasi transaksi jual beli kendaraan dengan rapi agar tidak muncul masalah legalitas di kemudian hari.

Hingga laporan ini diturunkan, Suzuki Swift BE-1878-YA masih setia bersandar di gedung parkir Bandara Radin Inten II. Apakah pemiliknya akan datang membawa uang ratusan juta untuk menebusnya, ataukah mobil ini akan berakhir di meja lelang sebagai barang temuan? Hanya waktu yang bisa menjawab teka-teki panjang ini. Bagi Anda yang memiliki informasi terkait kendaraan ini, sangat disarankan untuk segera menghubungi pihak berwajib atau manajemen bandara demi penyelesaian masalah yang lebih baik.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *