Polemik Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak, Begini Penjelasan Tegas Bos DJP
WartaLog — Isu mengenai keterlibatan aparat keamanan dalam ranah fiskal belakangan ini memicu gelombang diskusi di tengah masyarakat. Munculnya kekhawatiran akan adanya pendekatan represif dalam pemungutan pajak menjadi topik hangat yang diperbincangkan di berbagai platform. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan persepsi publik yang dinilai mulai melenceng dari fakta sebenarnya.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/7/2026), Bimo menegaskan bahwa pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak bukanlah sebuah terobosan baru yang bersifat intimidatif. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penguatan koordinasi antar-instansi yang sebenarnya sudah berjalan cukup lama di lapangan.
Bongkar Praktik Manipulasi Ekspor CPO: Di Balik Meja Makan Siang Presiden Prabowo Bersama Para Menteri
Menepis Isu “Penggeledahan” oleh Aparat
Bimo Wijayanto menyayangkan adanya narasi yang berkembang seolah-olah petugas pajak akan membawa personel TNI dan Polri untuk melakukan penyisiran paksa atau penagihan di rumah-rumah warga. Ia menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) yang diterbitkan baru-baru ini hanyalah pedoman teknis internal untuk menyempurnakan prosedur yang sudah ada sejak tahun 2020.
“Jadi sekali lagi, ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Tidak perlu dipolemikkan atau ‘digoreng-goreng’ dengan narasi bahwa petugas pajak akan melibatkan Babinsa untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu. Ini murni soal koordinasi informasi,” ungkap Bimo di hadapan para awak media. Ia menekankan bahwa fungsi utama dari kerja sama ini adalah sinkronisasi data wilayah demi keadilan pajak nasional.
Evolusi Papan Pemantauan Khusus: Langkah Strategis BEI Menuju Ekosistem Pasar Modal yang Lebih Transparan dan Dinamis
Bimo menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya menggali informasi ekonomi, Direktorat Jenderal Pajak memang tidak bisa bekerja dalam ruang hampa. Diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak yang memahami pemetaan wilayah, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Namun, ia memberikan garis bawah yang sangat tebal: mereka bukan pemungut pajak.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Hanya Jembatan Informasi
Peran personel TNI dan Polri di tingkat desa tersebut, lanjut Bimo, terbatas pada pembangunan jejaring informasi. Mereka memiliki pengetahuan mendalam mengenai profil wilayah dan aktivitas ekonomi yang terjadi di lingkungan masing-masing. Informasi inilah yang kemudian dikolaborasikan dengan data yang dimiliki oleh otoritas pajak.
Jeritan Peternak Mandiri: Saat Harga Ayam Hidup Terjun Bebas dan Intervensi Darurat Pemerintah
“Mereka adalah perangkat wilayah yang berkoordinasi dengan kami. Bukan berarti mereka menjadi pelaksana pemeriksaan pajak atau pemungut pajak. Sama sekali tidak ada kewenangan tersebut pada mereka,” tegas Bimo. Dalam struktur birokrasi, koordinasi lintas sektoral seperti ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa data objek dan subjek pajak yang terdaftar di sistem sesuai dengan realitas di lapangan.
Menurut pantauan WartaLog, kerja sama ini lebih ditujukan untuk menjangkau sektor-sektor ekonomi yang selama ini mungkin belum tersentuh oleh administrasi perpajakan formal, namun secara nyata memiliki aktivitas ekonomi yang signifikan di suatu wilayah.
Teknologi Canggih Tetap Menjadi Senjata Utama
Meski koordinasi lapangan terus diperkuat, Bimo Wijayanto mengingatkan bahwa instrumen utama DJP dalam mengawasi kepatuhan pajak saat ini sudah berbasis teknologi tinggi. Ia menyebut bahwa metode manual atau konvensional hanya berperan sebagai pendukung dari sistem besar yang sedang mereka kembangkan.
DJP kini sangat mengandalkan Compliance Risk Management (CRM), sebuah mesin analisis risiko yang mampu memetakan tingkat kepatuhan wajib pajak secara akurat. Selain itu, penggunaan geo-tagging dan sistem Coretax terbaru menjadi ujung tombak dalam melakukan pengawasan fiskal di era digital. Dengan sistem ini, celah untuk melakukan penghindaran pajak menjadi semakin sempit.
“Kehadiran aparat di sana hanya mendukung koordinasi. Senjata utama kami jauh lebih canggih. Kami memiliki CRM, reservasi data dari geo-tagging, hingga sistem Coretax yang terintegrasi secara nasional. Jadi, pengawasan berbasis data adalah prioritas utama kami,” imbuh Bimo. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi digital di tubuh Kementerian Keuangan tetap menjadi fokus utama dalam meningkatkan rasio pajak.
Membedah Isi SE-8/PJ/2026
Kegaduhan ini bermula dari terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diteken pada 15 Juli 2026. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai dua metode pengumpulan data ekonomi untuk mendorong kepatuhan masyarakat, yakni metode lapangan dan non-lapangan.
Metode pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, atau lokasi kegiatan bebas wajib pajak. Tujuannya adalah untuk menemukan fakta objektif mengenai subjek dan objek pajak. Di sisi lain, metode non-lapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi tanpa perlu kunjungan langsung. Keterlibatan TNI-Polri secara spesifik hanya berada pada irisan pengumpulan data lapangan melalui pembangunan jejaring informasi.
Bimo menjelaskan bahwa kegiatan seperti visitasi, penyisiran (canvassing), dan pengamatan langsung memerlukan dukungan dari pembina kewilayahan agar berjalan tertib dan sesuai prosedur. “Jika kami membutuhkan klarifikasi lebih lanjut mengenai suatu wilayah, kami meminta informasi kepada mereka. Ini adalah bentuk penyempurnaan aturan yang sudah ada sejak empat tahun lalu,” tuturnya.
Pentingnya Kepatuhan untuk Pembangunan
Di akhir penjelasannya, Bimo Wijayanto mengajak masyarakat untuk tidak melihat pengawasan pajak sebagai ancaman, melainkan sebagai upaya bersama untuk menciptakan keadilan sosial. Pajak yang dikumpulkan merupakan modal utama dalam membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Otoritas pajak berharap dengan adanya koordinasi yang lebih solid dengan aparat kewilayahan, kepatuhan pajak sukarela dapat meningkat. DJP berkomitmen untuk tetap mengedepankan profesionalisme dan transparansi dalam setiap langkah pengawasan yang dilakukan, tanpa mengabaikan hak-hak wajib pajak.
“Mari kita lihat ini sebagai langkah untuk memperkuat fondasi ekonomi kita. Tidak perlu ada ketakutan berlebih selama kita menjalankan kewajiban perpajakan dengan jujur dan benar,” tutup Bimo. Penjelasan ini diharapkan dapat meredam spekulasi negatif yang berkembang dan mengembalikan fokus publik pada pentingnya transparansi fiskal demi kemajuan bangsa.
Dengan adanya klasifikasi yang jelas dari pimpinan tertinggi DJP, kini bola ada di tangan masyarakat untuk tetap mendukung program pemerintah dengan cara yang kooperatif, sembari terus mengawasi jalannya kebijakan agar tetap berada di koridor hukum yang berlaku.