Skandal Limbah Radioaktif Cikande: Direktur PT PMT Hadapi Tuntutan Berat di Meja Hijau

Akbar Silohon | WartaLog
15 Jul 2026, 01:17 WIB
Skandal Limbah Radioaktif Cikande: Direktur PT PMT Hadapi Tuntutan Berat di Meja Hijau

WartaLog — Isu mengenai keamanan lingkungan dan pengelolaan limbah berbahaya kembali menjadi sorotan tajam di tanah air. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Serang menjadi saksi bisu dibukanya lembaran kasus dugaan pencemaran zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) yang mengguncang Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kasus yang menyeret nama besar di industri pengolahan logam ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan ancaman nyata bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat di sekitarnya.

Gema Sidang Kasus Radioaktif di PN Serang

Dalam persidangan yang berlangsung dengan pengawalan cukup ketat tersebut, Lin Jingzhang, pria berkebangsaan Tiongkok yang menjabat sebagai Direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT), duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa utama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mendakwa Lin atas dugaan tindakan lalai yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang bersifat masif. Inti dari dakwaan ini adalah pembuangan limbah sisa industri yang ternyata mengandung unsur radioaktif berbahaya jenis Cesium-137.

Read Also

Polemik Kematian Pasukan PBB di Lebanon: Hizbullah Tepis Tudingan Keras Emmanuel Macron

Polemik Kematian Pasukan PBB di Lebanon: Hizbullah Tepis Tudingan Keras Emmanuel Macron

Kehadiran zat radioaktif di wilayah publik tanpa prosedur keamanan yang ketat adalah alarm bahaya. Oleh karena itu, Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yang cukup berat. Lin didakwa melanggar Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 140 Jo Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman dalam undang-undang ini tidak main-main, mengingat potensi dampak jangka panjang dari paparan zat radioaktif yang bisa merusak struktur sel makhluk hidup.

Kronologi Kecerobohan: Limbah Maut di Balik “Pengurukan Tanah”

Berdasarkan penelusuran fakta di persidangan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, petaka lingkungan ini bermula dari sebuah kesepakatan informal yang tampak sepele namun berakibat fatal. Pada tanggal 19 Mei 2025, seorang warga lokal bernama Sayuti menghubungi Tety Juarsih, yang bertugas sebagai penerjemah di PT PMT. Sayuti menyampaikan niatnya untuk meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang telah menumpuk dan memenuhi area pabrik.

Read Also

Momen Hangat di Solo: Rayakan Milad, Jokowi Berbagi Kebahagiaan Bersama Ratusan Tukang Becak

Momen Hangat di Solo: Rayakan Milad, Jokowi Berbagi Kebahagiaan Bersama Ratusan Tukang Becak

Tety kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada Lin Jingzhang sebagai pengambil keputusan tertinggi di perusahaan. Seolah ingin membersihkan area pabrik dengan cara cepat tanpa biaya, Lin menyetujui permintaan Sayuti. Syaratnya hanya satu: perusahaan tidak mau dibebani biaya transportasi atau ongkos angkut. Keputusan ini menjadi awal dari pelanggaran fatal terhadap protokol limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang seharusnya dikelola oleh lembaga berizin.

Keesokan harinya, pada 20 Mei 2025, Sayuti membawa satu unit truk engkel ke area pabrik. Dengan bantuan fasilitas forklift milik perusahaan, limbah padat tersebut dimuat dan diangkut sebanyak dua kali perjalanan. Tanpa ada pengecekan kadar radiasi atau pengawasan dari otoritas lingkungan, limbah beracun tersebut dibuang dan digunakan sebagai bahan pengurukan tanah di lapak pengepulan barang bekas milik seorang pria bernama Dadang Hidayat.

Read Also

Gunung Dukono Kembali Berulah, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1,4 Kilometer ke Langit Halmahera

Gunung Dukono Kembali Berulah, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1,4 Kilometer ke Langit Halmahera

Mengapa Cesium-137 Begitu Berbahaya?

Penambahan konteks mengenai zat Cesium-137 sangat krusial untuk memahami mengapa kasus ini begitu serius. Cesium-137 adalah isotop radioaktif yang biasanya dihasilkan dari reaksi fisi nuklir. Zat ini memancarkan radiasi gamma yang sangat kuat. Jika terpapar ke lingkungan dalam jangka waktu lama, Cs-137 dapat masuk ke dalam rantai makanan, mencemari air tanah, dan menyebabkan berbagai penyakit kronis pada manusia, termasuk kanker dan mutasi genetik.

Penemuan pencemaran lingkungan di Cikande ini membuktikan bahwa pengawasan internal di perusahaan pengolahan logam masih memiliki celah besar. Mengingat sifatnya yang tidak berbau dan tidak terlihat, masyarakat di sekitar area pengurukan mungkin tidak menyadari bahwa tanah yang mereka injak telah terkontaminasi zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan mereka hingga puluhan tahun ke depan.

Pelanggaran Serius Pengelolaan Limbah B3

Dalam poin dakwaannya, JPU menekankan bahwa tindakan menyerahkan limbah industri kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi adalah pelanggaran hukum yang sangat berat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, sisa bata tahan api atau slag dari fasilitas termal dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah B417 (Kategori Bahaya 2).

Pengelolaan limbah semacam ini wajib melewati serangkaian prosedur ketat, mulai dari pengemasan, pengangkutan dengan kendaraan khusus, hingga penimbunan di fasilitas yang tersertifikasi. Dengan memberikan limbah tersebut kepada warga biasa untuk dijadikan material urukan, PT PMT dianggap telah dengan sengaja mengabaikan standar keselamatan publik demi efisiensi biaya operasional perusahaan.

Estimasi Kerugian dan Upaya Pemulihan Lingkungan

Dampak dari kecerobohan ini tidak hanya bersifat biologis, tetapi juga finansial yang luar biasa besar. Berdasarkan hasil audit lingkungan dan uji laboratorium, tingkat pencemaran di beberapa titik pengurukan telah melampaui ambang batas keamanan yang ditetapkan pemerintah. Estimasi biaya yang harus dikeluarkan untuk memulihkan kembali lahan yang terkontaminasi tersebut mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 4.385.386.920.

Biaya pemulihan ini mencakup proses pengerukan tanah yang terkontaminasi, pengiriman ke fasilitas pengolahan nuklir nasional (Batan/Brin), serta pemantauan kualitas udara dan air di sekitar lokasi dalam jangka waktu tertentu. Angka empat miliar rupiah lebih ini hanyalah estimasi awal, yang belum mencakup kerugian immateriel berupa ketakutan dan potensi penurunan kualitas kesehatan warga di kawasan industri Cikande.

Pelajaran bagi Dunia Industri

Kasus yang menimpa Direktur PT PMT ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri di Indonesia. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan sekadar pemenuhan dokumen di atas kertas, melainkan tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia. Pengawasan yang lemah terhadap limbah sisa industri, apalagi yang mengandung unsur radioaktif, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang sangat berat.

Publik kini menantikan bagaimana jalannya persidangan ini akan berakhir. Apakah keadilan lingkungan akan ditegakkan dengan memberikan hukuman yang setimpal? Ataukah kasus ini hanya akan menjadi catatan panjang birokrasi tanpa ada perubahan nyata dalam pola pengawasan limbah industri? Satu yang pasti, tanah Cikande telah menjadi saksi bagaimana sebuah keputusan instan bisa berujung pada ancaman radiasi yang menghantui masa depan.

Pemerintah melalui kementerian terkait diharapkan juga semakin memperketat inspeksi mendadak terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi dengan material logam dan energi, guna memastikan tidak ada lagi “Sayuti-Sayuti” lain yang membawa pulang maut dalam bentuk limbah pasir ke pemukiman warga.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *