Menyoal Jerat Hukum Jalan Rusak: Mengapa Sanksi Bagi Pemerintah Dianggap Terlalu ‘Murah’?
WartaLog — Lubang-lubang yang menganga di aspal bukan sekadar masalah estetika tata kota atau gangguan kenyamanan berkendara. Di balik aspal yang terkelupas dan genangan air yang menyamarkan bahaya, terdapat risiko nyawa yang setiap saat mengintai para pengguna jalan. Tragisnya, ketika kecelakaan terjadi akibat kelalaian pemeliharaan infrastruktur, jerat hukum yang tersedia bagi penyelenggara jalan dinilai masih sangat jauh dari rasa keadilan.
Persoalan jalan rusak di Indonesia memang seolah menjadi drama klasik yang tidak kunjung usai. Meski regulasi sudah mengatur kewajiban pemerintah untuk menjaga kelaikan infrastruktur, realita di lapangan menunjukkan bahwa banyak ruas jalan yang dibiarkan hancur tanpa ada langkah perbaikan yang sigap. Hal inilah yang kemudian memicu gelombang kritik mengenai efektivitas sanksi yang diatur dalam undang-undang saat ini.
Jadwal Lengkap MotoGP Prancis 2026: Dominasi Aprilia Terancam di Tengah Aroma Balas Dendam Ducati
Siapa Sebenarnya Penyelenggara Jalan?
Banyak masyarakat yang masih bingung ketika ingin mengeluhkan kondisi infrastruktur yang buruk. Secara hukum, penyelenggara jalan adalah pihak yang memegang tongkat tanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, pembangunan, hingga pengawasan jalan. Entitas ini tidak berdiri tunggal, melainkan terbagi berdasarkan kewenangannya.
- Pemerintah Pusat: Bertanggung jawab atas jalan nasional yang menghubungkan antar-ibu kota provinsi.
- Pemerintah Daerah: Meliputi pemerintah provinsi untuk jalan lintas kabupaten, serta pemerintah kabupaten/kota untuk jalan lokal dan lingkungan.
- Badan Usaha Jalan Tol (BUJT): Perusahaan swasta atau BUMN yang mengelola ruas jalan bebas hambatan berbayar.
Setiap entitas tersebut memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan bahwa setiap jengkal aspal yang mereka kelola berada dalam kondisi aman untuk dilalui. Jika mereka abai, maka instrumen hukum seharusnya bekerja untuk memberikan efek jera melalui sanksi pidana maupun denda administratif.
Sengketa Merek Denza: Mahkamah Agung Tolak Kasasi BYD, Bukti Kekalahan Telak di Meja Hijau
Payung Hukum: Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ
Landasan hukum yang mengatur mengenai tanggung jawab ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 24, disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan secara instan, mereka diwajibkan memasang tanda atau rambu peringatan guna mencegah jatuhnya korban.
Namun, ketika kewajiban itu dilanggar dan memicu kecelakaan, Pasal 273 UU LLAJ memberikan perincian sanksi yang kemudian menjadi titik sentral perdebatan. Berikut adalah ringkasan sanksi yang berlaku saat ini:
- Luka Ringan/Kerusakan Barang: Penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
- Luka Berat: Penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
- Kematian: Penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.
- Kelalaian Pemasangan Rambu: Penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 juta bagi penyelenggara yang tidak memasang tanda peringatan pada jalan rusak.
Bagi sebagian kalangan, nominal denda dan durasi hukuman tersebut dianggap tidak sebanding dengan penderitaan korban, apalagi jika harus kehilangan nyawa anggota keluarga akibat kelalaian birokrasi dalam mengelola fasilitas publik.
Kymco G7 2026: Revolusi Skutik Sport Hybrid Premium dengan Teknologi Canggih dan Performa Buas
Gugatan Mahasiswa: Sebuah Upaya Menuntut Keadilan Konstitusional
Ketidakpuasan terhadap ringannya sanksi ini akhirnya bermuara di meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK). Lima mahasiswa dari Universitas 17 Agustus 1945 mengambil langkah berani dengan mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 273 UU LLAJ. Sebagai pengguna jalan yang merasakan langsung dampak buruk infrastruktur, mereka memandang bahwa norma hukum tersebut belum memberikan perlindungan maksimal.
Para pemohon berargumen bahwa sanksi yang ada saat ini bersifat ‘murah’ dan tidak memberikan efek tekanan yang cukup bagi pemerintah untuk memprioritaskan perbaikan jalan. Dalam pandangan mereka, ketidakekuivalenan antara hilangnya nyawa manusia dengan denda maksimal Rp 120 juta menunjukkan adanya ketimpangan dalam memandang hak asasi warga negara atas keamanan dan keselamatan.
Lebih jauh lagi, mereka menilai Pasal 273 UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil. Menurut mereka, penyelenggara jalan seringkali bersikap santai karena ancaman hukuman yang ada tidak memberikan beban finansial atau politik yang signifikan bagi institusi pemerintah.
Pil Pahit di Mahkamah Konstitusi
Harapan untuk melihat adanya perubahan struktural dalam sanksi penyelenggara jalan harus tertunda. Dalam persidangan yang digelar baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 164/PUU-XXIV/2026. Namun, penolakan ini bukan karena materi gugatan yang dianggap salah, melainkan karena kendala prosedural atau syarat formil.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa para pemohon tidak menyertakan alat bukti yang memadai saat mengajukan permohonan awal maupun saat perbaikan. Padahal, MK telah memberikan fleksibilitas melalui sistem pengajuan daring untuk mempermudah masyarakat. Karena ketiadaan bukti pendukung yang valid, Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan pokok permohonan lebih dalam.
Hal ini tentu menjadi pelajaran berharga bagi para aktivis hukum dan masyarakat sipil. Perjuangan di ranah konstitusi memerlukan akurasi data dan bukti lapangan yang kuat, seperti data statistik kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak atau dokumen resmi yang menunjukkan pengabaian laporan warga oleh pemerintah.
Narasi Keselamatan yang Terabaikan
Fenomena jalan berlubang di Jalur Pantura atau jalan-jalan kabupaten yang terisolasi seringkali dianggap sebagai hal yang lumrah. Padahal, setiap detik keterlambatan pemerintah dalam menambal lubang jalan adalah pertaruhan nyawa bagi pengendara motor yang harus meliuk-liuk menghindari maut. Di sinilah letak pentingnya meninjau kembali filosofi hukuman bagi penyelenggara jalan.
Sanksi pidana seharusnya tidak hanya dipandang sebagai hukuman setelah kejadian, tetapi sebagai instrumen preventif. Jika pemerintah merasa takut akan denda yang besar atau ancaman pidana yang serius, mereka akan jauh lebih waspada dan proaktif dalam melakukan pemeliharaan rutin. Tanpa adanya sanksi yang berat, anggaran pemeliharaan jalan seringkali terpinggirkan oleh proyek-proyek mercusuar lainnya yang dianggap lebih memiliki nilai politis.
Membangun Kesadaran Kolektif
Meskipun gugatan di MK kali ini gagal, diskursus mengenai sanksi bagi penyelenggara jalan harus tetap dihidupkan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum untuk menuntut ganti rugi jika mengalami kerugian akibat infrastruktur yang tidak layak. Dokumentasi foto, video, dan saksi di lokasi kejadian menjadi kunci utama jika warga ingin membawa kasus jalan rusak ke ranah hukum.
Ke depannya, diharapkan ada revisi UU LLAJ yang lebih progresif, yang tidak hanya mengatur denda bagi rakyat kecil yang melanggar marka jalan, tetapi juga memberikan hukuman setimpal bagi penguasa jalan yang abai pada tanggung jawabnya. Karena pada akhirnya, jalan raya adalah urat nadi ekonomi dan sosial yang keselamatannya tidak boleh dikompromikan dengan alasan keterbatasan anggaran semata.
WartaLog akan terus memantau perkembangan isu infrastruktur dan kebijakan publik guna memastikan suara warga terdengar hingga ke telinga para pengambil kebijakan. Keselamatan di jalan raya adalah hak konstitusional yang harus diperjuangkan bersama.