Sengketa Merek Denza: Mahkamah Agung Tolak Kasasi BYD, Bukti Kekalahan Telak di Meja Hijau

Rendra Putra | WartaLog
15 Apr 2026, 09:48 WIB
Sengketa Merek Denza: Mahkamah Agung Tolak Kasasi BYD, Bukti Kekalahan Telak di Meja Hijau

WartaLog — Ambisi raksasa otomotif asal Tiongkok, BYD Company Limited, untuk mengamankan identitas brand mewah mereka di tanah air harus menemui jalan terjal. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD terkait sengketa merek mobil mewah mereka, Denza.

Melalui putusan bernomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut menegaskan penolakan terhadap upaya hukum lanjutan dari BYD. Sebaliknya, hakim justru mengabulkan permohonan dari pihak lawan, dalam hal ini PT Worcas Nusantara Abadi, yang menandakan babak baru dalam perebutan hak nama dagang tersebut.

Alasan di Balik Penolakan Kasasi

Di balik ketegangan di ruang sidang, terungkap alasan fundamental mengapa gugatan sang raksasa otomotif tersebut kandas. Berdasarkan fakta persidangan, gugatan yang dilayangkan oleh BYD dinilai memiliki cacat formil yang signifikan, atau yang secara hukum dikenal dengan istilah error in persona.

Read Also

Ironi di Tengah Kenaikan BBM: Mengapa Insentif Bebas Pajak Mobil Listrik Kini Terancam Dicabut?

Ironi di Tengah Kenaikan BBM: Mengapa Insentif Bebas Pajak Mobil Listrik Kini Terancam Dicabut?

Majelis Hakim menemukan bukti otentik bahwa hak atas merek Denza di Indonesia sebenarnya telah beralih kepemilikannya kepada pihak lain, yakni PT Raden Reza Adi. Dengan demikian, gugatan yang diarahkan BYD kepada PT Worcas Nusantara Abadi dianggap salah sasaran. Karena kepemilikan sudah berpindah tangan secara sah sebelum gugatan diajukan, maka eksepsi dari tergugat pun diterima oleh pengadilan.

“Sehingga eksepsi Tergugat diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard,” tulis kutipan resmi dari putusan tersebut yang mempertegas kekalahan BYD dalam menjaga hak kekayaan intelektual mereka di pasar lokal.

Rentetan Kekalahan di Pengadilan

Putusan tingkat kasasi ini sebenarnya memperkuat aroma kekalahan yang sudah tercium sejak di tingkat pertama. Sebelumnya, pada April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst juga telah menolak mentah-mentah gugatan BYD.

Read Also

Revolusi Yamaha 2027: Gandeng Ai Ogura dan Jorge Martin demi Kembalikan Kejayaan

Revolusi Yamaha 2027: Gandeng Ai Ogura dan Jorge Martin demi Kembalikan Kejayaan

Kala itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Betsji Siske Manoe memutuskan bahwa BYD tidak hanya kalah dalam klaim merek, tetapi juga diwajibkan menanggung biaya perkara. Meskipun BYD bersikeras bahwa Denza adalah merek terkenal yang sudah terdaftar di berbagai belahan dunia mulai dari China, Inggris, hingga Uni Eropa, argumen tersebut rupanya belum cukup kuat untuk menggugurkan kepemilikan merek yang sudah terdaftar secara sah sesuai prosedur hukum di Indonesia.

Denza: Permata Global yang Terganjal Aturan Lokal

Dalam pembelaannya, BYD mengklaim telah mendaftarkan merek Denza di lebih dari 100 negara, termasuk kawasan strategis seperti Lebanon, Kuwait, hingga Kosta Rika. Brand ini merupakan lini premium yang menjadi ujung tombak BYD dalam bersaing di segmen mobil mewah global.

Read Also

Menakar Eksistensi Mobil Listrik Toyota di Indonesia: Mampukah Bersaing dengan Dominasi Brand China?

Menakar Eksistensi Mobil Listrik Toyota di Indonesia: Mampukah Bersaing dengan Dominasi Brand China?

Namun, di panggung industri otomotif Indonesia, perlindungan merek sangat bergantung pada ketepatan subjek hukum yang digugat. Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan global bahwa kepopuleran internasional tidak serta merta memberikan karpet merah jika terjadi kekeliruan dalam proses litigasi. Dengan ditolaknya kasasi ini, BYD kini dihadapkan pada posisi sulit untuk menggunakan nama Denza dalam ekspansi niaga mereka di Indonesia tanpa penyelesaian lebih lanjut dengan pemilik merek yang sah.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *