Mengupas Kedok Universal Peak dan BAFI Group: Satgas PASTI Bongkar Praktik Penipuan Berkedok Investasi dan Jasa Galbay

Citra Lestari | WartaLog
18 Jun 2026, 09:21 WIB
Mengupas Kedok Universal Peak dan BAFI Group: Satgas PASTI Bongkar Praktik Penipuan Berkedok Investasi dan Jasa Galbay

WartaLog — Di tengah gencarnya digitalisasi sektor keuangan, bayang-bayang kejahatan finansial kian mengintai masyarakat yang lengah. Baru-baru ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional dua entitas besar, yakni Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Keduanya terbukti melakukan praktik yang merugikan publik dengan modus yang cukup terorganisir, mulai dari investasi saham bodong hingga tawaran jasa penyelesaian utang yang menyesatkan.

Universal Peak: Manipulasi Saham IPO dan Kredibilitas Internasional Semu

Penelusuran mendalam mengungkap bahwa Universal Peak menjalankan skema penipuan yang sangat rapi. Entitas ini berusaha membangun citra profesional dengan mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah perusahaan keuangan yang secara resmi terdaftar di Colorado, Amerika Serikat. Namun, legitimasi tersebut hanyalah tameng untuk menutupi operasional mereka di Indonesia yang sepenuhnya ilegal dan tanpa izin dari regulator terkait.

Read Also

PGN Perkuat Posisi Keuangan Melalui Dividen Jumbo, Pertahankan Rasio Pembayaran 80 Persen untuk Pemegang Saham

PGN Perkuat Posisi Keuangan Melalui Dividen Jumbo, Pertahankan Rasio Pembayaran 80 Persen untuk Pemegang Saham

Modus operandi yang dijalankan Universal Peak berfokus pada penawaran investasi saham, khususnya saham Initial Public Offering (IPO). Mereka membujuk calon investor untuk menyetorkan sejumlah deposit dengan iming-iming keuntungan besar dari alokasi saham perdana. Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain. Satgas PASTI menemukan bahwa pembagian alokasi saham tersebut bersifat fiktif dan dilakukan secara acak untuk menciptakan ilusi bahwa sistem mereka bekerja.

Masyarakat sering kali tergiur dengan narasi keuntungan instan dari pasar modal. Padahal, setiap entitas yang menawarkan instrumen investasi bodong wajib mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Universal Peak tidak hanya gagal dalam hal perizinan, tetapi juga menggunakan platform aplikasi dan situs web yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Ketidakteraturan administratif ini menjadi sinyal merah kuat bagi publik untuk menjauh.

Read Also

Benteng Pertahanan Rupiah: Strategi ‘Habis-habisan’ Bank Indonesia di Tengah Gejolak Global

Benteng Pertahanan Rupiah: Strategi ‘Habis-habisan’ Bank Indonesia di Tengah Gejolak Global

BAFI Group Indonesia dan Jebakan ‘Jasa Galbay’ Pinjol

Jika Universal Peak menyasar mereka yang ingin memutar uang, BAFI Group Indonesia justru membidik masyarakat yang sedang terhimpit beban finansial. Entitas ini menawarkan jasa konsultasi untuk menyelesaikan masalah pinjaman online (pinjol) dan kartu kredit, atau yang populer dengan istilah jasa ‘galbay’ (gagal bayar).

Strategi yang digunakan BAFI Group tergolong berbahaya dan destruktif. Alih-alih memberikan solusi restrukturisasi utang yang sah, mereka justru menginstruksikan korban untuk sengaja melakukan gagal bayar pada pinjaman yang sudah ada. Ironisnya, korban kemudian diarahkan untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka sendiri. Ini adalah skema ‘gali lubang tutup lubang’ yang justru melipatgandakan beban utang korban di kemudian hari.

Read Also

Reformasi Ekspor SDA: Mendag Resmi Terbitkan Tiga Aturan Baru untuk CPO dan Batu Bara Melalui PT DSI

Reformasi Ekspor SDA: Mendag Resmi Terbitkan Tiga Aturan Baru untuk CPO dan Batu Bara Melalui PT DSI

Lebih parahnya lagi, BAFI Group meminta imbal jasa atau komisi dari dana pinjaman baru yang dicairkan tersebut. Praktik ini jelas-jelas menjerumuskan konsumen ke dalam pusaran utang yang tak berujung. Meski dalam berbagai publikasinya mereka mengklaim telah terdaftar di OJK, verifikasi lapangan membuktikan bahwa klaim tersebut sepenuhnya bohong. OJK menegaskan bahwa tidak pernah memberikan izin kepada BAFI Group untuk melakukan kegiatan mediasi atau konsultasi penyelesaian utang dengan cara seperti itu.

Langkah Tegas Satgas PASTI dan Penindakan Hukum

Menanggapi temuan ini, Satgas PASTI tidak tinggal diam. Pada Kamis (18/6/2026), otoritas resmi menghentikan seluruh kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Selain penghentian operasional, langkah pemblokiran akses terhadap aplikasi serta tautan URL yang terafiliasi dengan kedua entitas tersebut juga telah dilakukan guna mencegah bertambahnya jumlah korban.

“Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang,” tegas Satgas PASTI dalam keterangan resminya. Otoritas kini tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pengelola kedua entitas tersebut.

Masyarakat yang merasa telah menjadi korban dari Universal Peak maupun BAFI Group diminta untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Pelaporan yang cepat sangat krusial untuk membantu proses penelusuran aset dan penindakan hukum terhadap para pelaku di balik layar.

Mengenali Ciri-Ciri Penipuan Finansial di Era Digital

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua bahwa kewaspadaan adalah kunci utama dalam mengelola keuangan di era digital. Ada beberapa ciri khas yang bisa dikenali agar terhindar dari jeratan serupa. Pertama, tawaran keuntungan yang tidak masuk akal atau terlalu tinggi dalam waktu singkat (High Return, Low Risk). Dalam dunia keuangan, risiko selalu berbanding lurus dengan keuntungan.

Kedua, adanya paksaan untuk segera mengambil keputusan atau mentransfer sejumlah uang sebagai deposit awal. Ketiga, legalitas yang tidak jelas atau klaim izin yang tidak bisa diverifikasi di situs resmi regulator. Bagi masyarakat yang ingin memastikan legalitas sebuah entitas, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan melalui website SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157.

Fenomena gagal bayar yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga sebagai peluang bisnis ilegal juga perlu disikapi dengan bijak. Penyelesaian utang pinjol seharusnya dilakukan melalui jalur restrukturisasi resmi yang disediakan oleh platform penyelenggara di bawah pengawasan OJK, bukan melalui perantara yang justru menambah masalah baru.

Kesimpulan dan Himbauan untuk Masyarakat

Kejahatan finansial akan terus berevolusi mengikuti tren kebutuhan masyarakat. Baik itu melalui modus investasi saham internasional fiktif maupun jasa penyelesaian utang ilegal, tujuan utama para pelaku adalah mengeruk keuntungan dari ketidakpahaman atau kepanikan korban. Kehadiran Satgas PASTI menjadi benteng pertahanan bagi konsumen, namun proteksi terbaik tetap berada di tangan masing-masing individu melalui literasi keuangan yang baik.

Jika Anda menemukan indikasi penawaran yang mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkannya. Anda dapat menghubungi WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157157 atau melalui email di konsumen@ojk.go.id. Mari bersama-sama menciptakan ekosistem keuangan Indonesia yang sehat dan bebas dari praktik penipuan saham serta layanan pinjaman ilegal yang merusak tatanan ekonomi masyarakat.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *