Tragedi 22 Nyawa di Meja Hijau: Sidang Tuntutan Bos Terra Drone Terhambat Detail Fakta

Akbar Silohon | WartaLog
07 Mei 2026, 19:17 WIB
Tragedi 22 Nyawa di Meja Hijau: Sidang Tuntutan Bos Terra Drone Terhambat Detail Fakta

WartaLog — Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali diselimuti atmosfer ketegangan saat agenda pembacaan tuntutan terhadap Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, dijadwalkan berlangsung. Namun, keadilan bagi 22 nyawa yang melayang dalam tragedi kebakaran maut tersebut tampaknya harus menunggu sedikit lebih lama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan tuntutannya dan memohon tambahan waktu untuk menyusun berkas yang komprehensif.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, membuka persidangan dengan pertanyaan lugas mengenai kesiapan penuntut umum. Namun, jawaban yang diterima justru merupakan sebuah permohonan penundaan. Jaksa beralasan bahwa kompleksitas fakta di lapangan dan rincian bukti-bukti kelalaian memerlukan ketelitian ekstra agar surat tuntutan dapat menggambarkan kronologi peristiwa secara utuh dan adil bagi para korban.

Read Also

Menjelang Libur Hari Buruh 2026: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan, Simak Jadwal Lengkap Long Weekend dan Cuti Bersama

Menjelang Libur Hari Buruh 2026: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan, Simak Jadwal Lengkap Long Weekend dan Cuti Bersama

Alasan di Balik Penundaan Sidang

Penundaan ini bukanlah tanpa alasan yang kuat. Menurut pantauan tim WartaLog di lokasi, tim jaksa menekankan pentingnya merangkai setiap fakta persidangan yang telah muncul sebelumnya. Kasus ini bukan sekadar insiden kebakaran biasa, melainkan sebuah peristiwa yang melibatkan pelanggaran prosedur keselamatan kerja yang fatal dalam skala industri teknologi.

“Izin, Yang Mulia, seyogianya hari ini adalah agenda pembacaan surat tuntutan. Namun kami masih perlu waktu untuk menyusun surat tuntutan, khususnya untuk menggambarkan seluruh fakta-fakta,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim pada Kamis (7/5/2026). Hakim Purwanto akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 11 Mei 2026, sembari memerintahkan terdakwa Michael Wisnu Wardhana untuk tetap berada di dalam rumah tahanan (Rutan).

Read Also

SIM Mati Bisa Diperpanjang? Simak Aturan Terbaru dan Panduan Lengkap Perpanjangan Online

SIM Mati Bisa Diperpanjang? Simak Aturan Terbaru dan Panduan Lengkap Perpanjangan Online

Mengingat Kembali Tragedi Berdarah 9 Desember

Tragedi yang menyeret bos perusahaan drone terkemuka ini bermula pada Selasa, 9 Desember 2025. Sebuah sore yang tenang di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat berubah menjadi neraka bagi puluhan karyawannya. Api dengan cepat melahap bangunan tujuh lantai tersebut, menjebak para pekerja di dalamnya tanpa jalan keluar yang memadai. Sebanyak 22 karyawan dinyatakan meninggal dunia dalam insiden yang memilukan ini.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa gedung tersebut berfungsi lebih dari sekadar kantor administrasi. Di sana, tertumpuk barang-barang usaha yang sangat rentan terbakar, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30 ribu mAh dalam jumlah besar. Karakteristik baterai jenis ini yang mudah meledak dan menghasilkan panas tinggi saat terjadi arus pendek, diduga kuat menjadi pemicu eskalasi api yang tak terkendali.

Read Also

Perombakan Besar di Tubuh Korps Adhyaksa: ST Burhanuddin Lantik 14 Kajati Baru, Riono Budisantoso Geser ke Babel

Perombakan Besar di Tubuh Korps Adhyaksa: ST Burhanuddin Lantik 14 Kajati Baru, Riono Budisantoso Geser ke Babel

Konstruksi Gedung yang Dianggap ‘Perangkap Maut’

Salah satu poin krusial dalam dakwaan jaksa adalah struktur bangunan yang dinilai jauh dari standar keselamatan gedung perkantoran. Bangunan setinggi tujuh lantai dengan luas per lantai sekitar 16 x 9 meter itu ternyata hanya memiliki satu pintu akses utama. Yang lebih mengejutkan, gedung tersebut tidak dilengkapi dengan tangga darurat yang berfungsi sebagai jalur evakuasi saat terjadi bencana.

Konstruksi gedung yang didominasi oleh dak beton dengan plafon gipsum dan kerangka besi tampaknya tidak diimbangi dengan sistem proteksi kebakaran yang mumpuni. Saat percikan api pertama kali muncul, para karyawan dilaporkan mengalami kepanikan massal karena tidak ditemukannya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lokasi yang mudah dijangkau. Ketiadaan APAR inilah yang membuat api kecil dengan cepat bertransformasi menjadi kobaran besar yang melumat seisi gedung.

Jeratan Hukum bagi Michael Wisnu Wardhana

Sebagai pucuk pimpinan tertinggi di PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian dalam manajemen keselamatan kerja. Jaksa mendakwa Michael dengan Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penggunaan KUHP baru ini menjadi sorotan dalam dunia hukum Indonesia, mengingat kasus ini menjadi salah satu preseden penting dalam pertanggungjawaban pidana korporasi dan kepemimpinan.

Dakwaan tersebut secara spesifik menyoroti kegagalan terdakwa dalam melakukan langkah-langkah pencegahan, pengurangan risiko, dan pemadaman kebakaran. Dalam persidangan sebelumnya, Michael sempat menyatakan ketidaktahuannya mengenai penyebab pasti kebakaran, namun hal tersebut tidak menggugurkan tanggung jawab manajerialnya terhadap ketersediaan fasilitas keamanan bagi para pekerja.

Harapan Keluarga Korban dan Keadilan yang Dinanti

Penundaan sidang hingga 11 Mei mendatang tentu menambah beban emosional bagi keluarga 22 korban yang terus mengawal jalannya sidang pidana ini. Mereka menaruh harapan besar agar jaksa dapat memberikan tuntutan yang setimpal dengan hilangnya nyawa anggota keluarga mereka. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi setiap perusahaan, terutama di sektor teknologi, bahwa inovasi tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan manusia.

PT Terra Drone, yang selama ini dikenal sebagai pemain besar dalam industri pemetaan dan inspeksi udara, kini berada di bawah mikroskop publik. Bagaimana sebuah perusahaan yang mengedepankan teknologi canggih justru abai terhadap teknologi keselamatan dasar di kantor pusatnya sendiri? Pertanyaan inilah yang diharapkan akan terjawab tuntas dalam berkas tuntutan jaksa pekan depan.

Pelajaran Berharga bagi Dunia Industri

Kasus kebakaran maut ini membuka kotak pandora mengenai standarisasi gudang penyimpanan komponen elektronik di wilayah perkotaan yang padat. Manajemen risiko bukan sekadar dokumen formalitas untuk perizinan, melainkan instrumen vital untuk melindungi aset paling berharga perusahaan: manusia. Kegagalan Michael Wisnu dalam memastikan keberadaan jalur evakuasi dan alat pemadam api kini harus dibayar mahal di hadapan meja hijau.

Senin mendatang akan menjadi hari yang menentukan bagi Michael Wisnu Wardhana. Apakah jaksa akan menuntut hukuman maksimal berdasarkan fakta-fakta kelalaian yang ada? WartaLog akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para korban tetap tersuarakan dengan lantang.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *