Cegah Risiko Fatal di Tanah Suci, Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 Calon Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi

Akbar Silohon | WartaLog
20 Apr 2026, 19:23 WIB
Cegah Risiko Fatal di Tanah Suci, Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 Calon Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi

WartaLog Komitmen pemerintah dalam melindungi warga negara Indonesia yang hendak menjalankan ibadah ke Tanah Suci kembali dibuktikan melalui tindakan tegas di pintu keberangkatan. Direktorat Jenderal Imigrasi baru saja mengonfirmasi penundaan keberangkatan bagi 13 orang calon jemaah haji yang kedapatan menggunakan visa non-prosedural.

Tindakan Preventif Demi Keselamatan Jemaah

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa ke-13 individu tersebut terpaksa ditunda perjalanannya karena tidak mengantongi dokumen visa haji yang sah. Berbicara di hadapan awak media di kantor Kementerian Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Senin (20/4/2026), Hendarsam menekankan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk memayungi para calon jemaah dari potensi masalah hukum dan keselamatan di kemudian hari.

Read Also

Pesan Mendalam Menag Nasaruddin Umar: Halalbihalal Adalah Ruang Meluruskan Relasi dan Merawat Alam

Pesan Mendalam Menag Nasaruddin Umar: Halalbihalal Adalah Ruang Meluruskan Relasi dan Merawat Alam

“Per hari ini ada 13 orang calon jemaah haji non-prosedural yang kami tunda keberangkatannya. Hal ini krusial karena mereka tidak menggunakan visa haji resmi sebagaimana mestinya,” ujar Hendarsam dengan nada tegas namun penuh kepedulian.

Bahaya Jalur Ilegal di Arab Saudi

Lebih lanjut, ia memaparkan risiko besar yang mengintai jika jemaah tetap nekat berangkat dengan status ilegal. Pemerintah Arab Saudi saat ini dikenal sangat ketat dan tidak segan menutup akses bagi siapapun yang melanggar aturan keimigrasian haji. Kegagalan mematuhi prosedur ini seringkali memaksa jemaah mencari jalur-jalur tikus yang tidak terjamin keamanannya.

“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, mereka yang lolos tanpa dokumen resmi tetap tidak akan bisa melaksanakan ibadah haji dengan tenang. Bahkan, jalur-jalur ilegal yang mereka tempuh sangat membahayakan nyawa. Kita tidak ingin ada lagi korban jiwa akibat kelalaian prosedur ini,” tambahnya menguraikan urgensi perlindungan jemaah.

Read Also

Visi Hijau AHY: Menyulap Beton Menjadi Paru-Paru Bangsa Melalui Koridor Infrastruktur Berkelanjutan

Visi Hijau AHY: Menyulap Beton Menjadi Paru-Paru Bangsa Melalui Koridor Infrastruktur Berkelanjutan

Sinergi Satgas Haji dan Pre-Clearance

Guna meminimalisir praktik ilegal, pihak Imigrasi terus mempererat koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia. Pembentukan satgas bersama menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melakukan penyaringan sejak dini di Indonesia. Pola pemeriksaan ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi jemaah resmi, sehingga setibanya di Tanah Suci, mereka bisa langsung beribadah tanpa harus melewati pemeriksaan yang panjang di bandara kedatangan.

Hendarsam juga mengingatkan masyarakat bahwa niat ibadah harus sejalan dengan ketaatan terhadap hukum. Keberangkatan haji secara mandiri tanpa prosedur resmi hanya akan mempersulit penanganan jika terjadi kendala atau musibah di luar negeri. “Pemerintah telah berkali-kali mengingatkan bahwa hal ini sangat berisiko. Jika terjadi masalah di sana, yang akan menanggung kerugian paling besar adalah jemaah itu sendiri,” tutupnya.

Read Also

Tragedi Kemanusiaan di Lebanon: 2.387 Warga Tewas Terjebak dalam Pusaran Konflik

Tragedi Kemanusiaan di Lebanon: 2.387 Warga Tewas Terjebak dalam Pusaran Konflik
Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *