Polemik Kewenangan Hitung Rugi Negara, Baleg DPR Panggil BPK hingga Mahkamah Agung
WartaLog — Langkah strategis kini tengah diambil oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyusul lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut membawa angin segar sekaligus tantangan baru dalam penegakan hukum di tanah air, terutama mengenai otoritas tunggal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara.
Menyelaraskan Aturan Pasca-Putusan MK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat intensif untuk membedah implikasi putusan ini terhadap sejumlah instrumen hukum nasional. Fokus utamanya adalah menyelaraskan pasal-pasal yang selama ini dianggap memiliki celah tafsir ganda, khususnya yang berkaitan dengan delik tindak pidana korupsi.
“Kami tengah merumuskan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Fokus kami tertuju pada Pasal 602 dan Pasal 603 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta keterkaitannya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam UU Tipikor,” jelas Bob dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Jatuh Bangun Ammar Zoni di Balik Jeruji: Vonis 7 Tahun Penjara dan Pelajaran Pahit Kasus Narkoba Salemba
Menakar Otoritas BPK vs Lembaga Audit Lainnya
Salah satu poin krusial yang menjadi bahan diskusi hangat adalah batasan kewenangan antara BPK dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun auditor independen lainnya. Selama ini, sering muncul perdebatan di ruang sidang mengenai siapa yang paling berhak menetapkan angka pasti kerugian negara.
Bob menegaskan bahwa secara normatif, lembaga di luar BPK tidak dapat dijadikan rujukan utama dalam menetapkan kerugian negara. Merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK adalah lembaga yang secara konstitusional memiliki mandat penuh untuk menilai dan menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum, baik karena unsur niat jahat (mens rea) maupun kelalaian.
Skandal Cukai Palsu Mencuat, KPK Endus Keterlibatan Jaringan Mafia di Ditjen Bea Cukai
“Dalam konteks penegakan hukum, otoritas untuk menentukan adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak pada keuangan negara berada di tangan BPK. Hal ini mencakup pengelolaan keuangan di lingkungan bendahara negara, BUMN, BUMD, hingga lembaga pengelola keuangan negara lainnya,” tambahnya.
Langkah Strategis: Rapat Besar Bersama Multi-Lembaga
Untuk menghindari kebuntuan hukum dan memperjelas peran tiap instansi, Baleg DPR berencana mengundang berbagai pemangku kepentingan dalam sebuah Rapat Kerja (Raker) pengawasan dan evaluasi. Instansi yang dijadwalkan hadir antara lain BPK, BPKP, Mahkamah Agung (MA), hingga Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Langkah ini diambil agar ada penegasan kembali mengenai peran lembaga audit sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP. Dengan adanya dialog lintas lembaga ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat proses hukum.
KRL Green Line Lumpuh Total: Antara Sambaran Petir dan Banjir di Jalur Kebayoran-Pondok Ranji
“Kami ingin memastikan bahwa pengawasan terhadap Undang-Undang Tipikor berjalan transparan dan memiliki dasar hukum yang kuat. Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga auditor sangat krusial agar keadilan dapat ditegakkan dengan kepastian hukum yang jelas,” pungkas Bob.