Ambisi Reklamasi Rp 6 Triliun Ancol: Tarik Minat Investor Global di Tengah Ancaman Delisting
WartaLog — Kawasan wisata ikonik Jakarta, Ancol, kini tengah bersiap meluncurkan megaproyek baru yang diprediksi bakal mengubah wajah pesisir utara ibu kota. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) dilaporkan sedang menjaring mitra strategis internasional untuk menggarap proyek reklamasi ambisius dengan estimasi nilai investasi mencapai angka fantastis, Rp 6 triliun.
Syahmudrian Lubis, Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol, mengungkapkan bahwa antusiasme pasar global terhadap proyek ini sangat tinggi. Saat ini, sebanyak 16 calon investor dari berbagai belahan dunia—mulai dari Benua Biru Eropa hingga raksasa Asia seperti China dan Korea—telah masuk dalam daftar pantauan. Menariknya, Ancol menggunakan skema beauty contest untuk menyaring siapa yang paling layak menjadi rekanan dalam proyek reklamasi pantai ini.
Banjir Diskon di Transmart Full Day Sale: Kesempatan Emas Boyong Elektronik Mewah dengan Harga Miring
Lubis, yang akrab disapa Ian, menjelaskan bahwa strategi kemitraan ini dirancang sedemikian rupa agar beban modal kerja atau capital expenditure (capex) perusahaan tidak membengkak. Melalui skema bagi hasil lahan (land sharing), para investor bahkan bersedia membiayai konstruksi sepenuhnya tanpa membebani kas internal perusahaan secara berlebihan.
“Yang menarik adalah saat kami mengajukan proposal kepada calon mitra, banyak dari mereka justru menawarkan untuk membangun bersama. Mereka bilang, tidak perlu menggunakan uang Ancol sepenuhnya, kita bangun bareng lalu bagi hasil lahannya. Ini menjadi mekanisme kemitraan yang sangat menguntungkan bagi posisi kami,” tutur Ian saat ditemui jurnalis di Gedung Putri Duyung Ancol.
Proyek pengembangan ini rencananya akan menyasar lahan seluas 65 hektare yang membentang dari sisi Pantai Barat hingga ke Utara Ancol. Area tersebut akan dikembangkan secara multifungsi, membagi porsi antara kepentingan komersial bisnis dan penyediaan ruang publik bagi masyarakat luas.
WartaLog: Kemnaker Dorong Dunia Industri Buka Pintu Bagi Tenaga Kerja Lansia
Bayang-Bayang Delisting dan Tantangan Free Float
Namun, di tengah optimisme pembangunan fisik tersebut, Ancol juga sedang menghadapi tantangan serius di lantai bursa. Emiten berkode saham PJAA ini tengah berada di bawah bayang-bayang potensi penghapusan pencatatan saham secara paksa atau delisting oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Persoalan utamanya terletak pada aturan batas minimum saham publik (free float) sebesar 15 persen. Saat ini, kepemilikan masyarakat di Ancol baru mencapai 9,99 persen.
Komisaris Utama Pembangunan Jaya Ancol, Irfan Setiaputra, mengakui bahwa struktur kepemilikan perusahaan saat ini memang belum memenuhi syarat terbaru BEI. Ia menjelaskan bahwa posisi perseroan cukup unik mengingat statusnya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Komposisi saham saat ini didominasi oleh Pemda DKI sebesar 72 persen dan PT Pembangunan Jaya sebesar 18,01 persen.
Mentan Amran Bongkar Skenario Mafia Pangan yang Ingin Rusak Harga Petani
“Kami masih mencermati situasi dan menunggu aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apakah kami akan melakukan aksi korporasi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam investasi saham kami, atau justru mengambil opsi delisting seperti yang dilakukan beberapa perusahaan lain,” jelas Irfan.
Meski tekanan regulasi mulai terasa, manajemen menegaskan tidak akan mengambil langkah yang terburu-buru. Fokus utama saat ini adalah memastikan setiap keputusan strategis tetap mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan, terutama pemegang saham publik yang sudah setia bersama Ancol selama ini.