Gebrakan Baru! Penerima Bansos Bakal Jadi Prioritas Pekerja di Koperasi Merah Putih demi Kemandirian Ekonomi

Akbar Silohon | WartaLog
13 Apr 2026, 22:17 WIB
Gebrakan Baru! Penerima Bansos Bakal Jadi Prioritas Pekerja di Koperasi Merah Putih demi Kemandirian Ekonomi

WartaLog — Langkah konkret untuk memutus mata rantai kemiskinan di Indonesia terus digulirkan melalui kolaborasi lintas kementerian. Kali ini, Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin sinergi strategis yang bertujuan memberdayakan para penerima bansos agar tidak lagi bergantung sepenuhnya pada bantuan pemerintah, melainkan menjadi mandiri secara ekonomi melalui Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Kesepakatan besar ini lahir dari pertemuan intensif antara Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, dengan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, di kantor Kemenkop, Jakarta. Fokus utamanya adalah memberikan prioritas lapangan kerja bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menjadi roda penggerak di Kopdes Merah Putih yang tersebar di berbagai wilayah.

Read Also

Masa Depan Buruh di Tangan Sendiri: Dasco Beri Lampu Hijau Serikat Pekerja Susun Draft UU Ketenagakerjaan Baru

Masa Depan Buruh di Tangan Sendiri: Dasco Beri Lampu Hijau Serikat Pekerja Susun Draft UU Ketenagakerjaan Baru

Transformasi KPM Menuju Kemandirian Ekonomi

Gus Ipul menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem. Pemerintah ingin memastikan bahwa pemberdayaan masyarakat bukan sekadar wacana, melainkan memiliki tolok ukur yang jelas melalui proses “graduasi” atau kenaikan kelas bagi keluarga prasejahtera.

“Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini menjadi wadah nyata bagi para keluarga penerima manfaat. Kami ingin memberikan mereka kesempatan untuk bekerja dan memiliki penghasilan tetap, sehingga secara bertahap mereka bisa lepas dari status penerima bansos dan menjadi individu yang mandiri,” ungkap Gus Ipul dalam keterangan resminya.

Target Serapan 1,4 Juta Tenaga Kerja

Visi besar ini didukung penuh oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Ia memproyeksikan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih akan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru di tingkat desa. Dengan asumsi akan ada sekitar 80.000 koperasi yang berdiri, potensi penyerapan tenaga kerja dari kelompok KPM sangatlah masif.

Read Also

Langkah Tegas Kemenimipas: 263 Narapidana High Risk dari Berbagai Wilayah Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Langkah Tegas Kemenimipas: 263 Narapidana High Risk dari Berbagai Wilayah Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ferry merinci bahwa setiap koperasi nantinya akan membutuhkan sekitar 15 hingga 18 orang pekerja yang diambil dari kelompok desil 1 dan desil 2 (masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah). “Jika dihitung secara total, kita bisa menyerap hampir 1,4 juta orang penerima manfaat PKH untuk bekerja di Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di seluruh penjuru tanah air,” jelas Ferry optimis.

Tak hanya sekadar gaji bulanan, para pekerja yang juga merupakan anggota koperasi ini bakal mendapatkan keuntungan tambahan berupa Sisa Hasil Usaha (SHU). Hal ini dinilai sebagai bentuk tabungan jangka panjang bagi para penerima manfaat yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka di masa depan.

Skema Pekerjaan dan Payung Hukum

Saat ini, pemerintah tengah mematangkan skema teknis terkait jenis pekerjaan yang akan ditawarkan. Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menyebutkan bahwa posisi yang disiapkan sangat beragam, mulai dari tenaga operasional hingga keamanan.

Read Also

Tragedi di Balik Tembok Daycare Banda Aceh: Jejak Kekerasan Pengasuh dan Air Mata yang Terabaikan

Tragedi di Balik Tembok Daycare Banda Aceh: Jejak Kekerasan Pengasuh dan Air Mata yang Terabaikan
  • Driver: Mengelola armada transportasi koperasi.
  • Satpam: Menjaga keamanan aset dan area gudang.
  • Penjaga Gudang: Mengelola stok barang dan logistik desa.
  • Staf Administrasi: Membantu pengelolaan data anggota koperasi.

Selain skema kerja, Kemensos dan Kemenkop juga tengah mengkaji payung hukum yang kuat untuk mengatur iuran pokok dan wajib anggota. Langkah ini penting agar hak-hak para penerima manfaat terlindungi saat mereka bertransformasi menjadi penggerak ekonomi desa melalui koperasi. Dengan sinergi ini, diharapkan target pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia dapat tercapai lebih cepat dan berkelanjutan.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *