Badai Delisting Menghantam: 18 Emiten Termasuk Sritex Bakal Ditendang dari Bursa Efek Indonesia

Citra Lestari | WartaLog
12 Apr 2026, 08:25 WIB
Badai Delisting Menghantam: 18 Emiten Termasuk Sritex Bakal Ditendang dari Bursa Efek Indonesia

WartaLog — Gelombang pembersihan di pasar modal Indonesia kembali memuncak. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 perusahaan tercatat pada 10 November 2026 mendatang. Langkah tegas ini diambil setelah belasan emiten tersebut dinilai tidak lagi mampu memenuhi kriteria kelayakan sebagai perusahaan publik, mulai dari jeratan status pailit hingga masa suspensi perdagangan yang berlarut-larut.

Kabar ini menjadi sorotan tajam bagi para investor, mengingat beberapa nama besar masuk dalam daftar merah tersebut. Salah satunya adalah raksasa tekstil kebanggaan tanah air, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex. Bersama PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), Sritex terpaksa harus angkat kaki dari lantai bursa akibat status pailit yang menyandera kelangsungan usaha mereka.

Read Also

Pasar Energi Global Bernapas Lega, Harga Minyak Dunia Terjun Bebas Pasca Pembukaan Selat Hormuz

Pasar Energi Global Bernapas Lega, Harga Minyak Dunia Terjun Bebas Pasca Pembukaan Selat Hormuz

Regulasi Ketat di Balik Keputusan BEI

Keputusan otoritas bursa ini tidak muncul tanpa dasar yang kuat. Langkah delisting massal ini bersandar pada Peraturan Bursa Nomor I-N. Dalam ketentuan III.1.3.1, disebutkan bahwa emiten dapat didepak jika mengalami kondisi yang berdampak negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usaha (going concern), baik secara finansial maupun hukum, tanpa adanya indikasi pemulihan yang nyata.

Selain itu, alasan lain yang tak kalah krusial adalah pelanggaran masa suspensi. Berdasarkan ketentuan III.1.3.2, perusahaan yang sahamnya telah dibekukan atau disuspensi di pasar reguler dan tunai selama sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir secara otomatis masuk dalam radar penghapusan. Ironisnya, banyak dari emiten ini bahkan telah mendekam dalam status suspensi selama lebih dari 50 bulan tanpa ada kejelasan nasib bagi para pemegang sahamnya.

Read Also

Waspada Penipuan Lowongan Kerja IKN, Otorita Ingatkan Masyarakat Tidak Terjebak Hoaks

Waspada Penipuan Lowongan Kerja IKN, Otorita Ingatkan Masyarakat Tidak Terjebak Hoaks

Kewajiban Buyback Sebagai Perlindungan Investor

Meski keputusan sudah bulat, BEI tetap memberikan mandat perlindungan bagi investor publik. Sebelum Bursa Efek Indonesia benar-benar menutup pintu bagi emiten-emiten ini, perusahaan terkait diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Proses ini merupakan tanggung jawab moral dan hukum emiten untuk menyerap saham yang beredar di masyarakat sebelum status mereka berubah menjadi perusahaan tertutup.

Masa pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung cukup panjang, yakni mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. “Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang akan efektif pada tanggal 10 November 2026,” tulis pengumuman resmi BEI yang dirilis baru-baru ini.

Daftar Lengkap 18 Emiten yang Bakal Didepak

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian perusahaan yang akan segera meninggalkan bursa saham Jakarta:

Read Also

Gebrakan Transmart Full Day Sale: Berburu Koleksi Alat Makan Mewah dengan Harga Miring

Gebrakan Transmart Full Day Sale: Berburu Koleksi Alat Makan Mewah dengan Harga Miring

Kelompok Emiten yang Dinyatakan Pailit:

  • PT Cowell Development Tbk (COWL)
  • PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  • PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
  • PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
  • PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  • PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
  • PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

Kelompok Emiten dengan Masa Suspensi Lebih dari 50 Bulan:

  • PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  • PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  • PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  • PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  • PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  • PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  • PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  • PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  • PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  • PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
  • PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

Fenomena ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku investasi untuk selalu waspada terhadap fundamental perusahaan. Delisting massal ini mencerminkan komitmen BEI dalam menjaga integritas pasar dan melindungi ekosistem investasi dari emiten yang tidak lagi memenuhi standar transparansi dan kesehatan finansial yang dipersyaratkan.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *