Bersih-Bersih Galian C: Ahmad Luthfi Gandeng KPK Tata Ulang Pertambangan Jateng dari Hulu ke Hilir
WartaLog — Langkah strategis diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam upaya menciptakan iklim industri ekstraktif yang bersih dan transparan. Di bawah komando Gubernur Ahmad Luthfi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pembenahan total terhadap tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), atau yang lebih akrab dikenal masyarakat sebagai komoditas galian C.
Kolaborasi ini bukan sekadar seremoni belaka, melainkan sebuah misi serius untuk merapikan karut-marut perizinan, memperketat pengawasan di lapangan, hingga menyinkronkan tata ruang daerah. Tujuannya jelas: memastikan kekayaan alam Jawa Tengah dikelola secara bertanggung jawab tanpa menabrak koridor hukum. Fokus utama dari kerja sama ini mencakup pemetaan ulang izin, penguatan fungsi pengawasan, hingga penertiban tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang kian meresahkan.
Mengenang Ryamizard Ryacudu: Sosok Prajurit Sejati yang Mewariskan Nilai Kemanusiaan di Tubuh TNI
Komitmen Transparansi: Menghalau Bayang-Bayang Pelanggaran Hukum
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa keterlibatan KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) adalah langkah preventif yang krusial. Menurutnya, sektor pertambangan memiliki kerentanan yang cukup tinggi terhadap praktik maladministrasi maupun tindak pidana korupsi jika tidak diawasi dengan ketat.
“KPK nanti akan membersamai kita dalam setiap prosesnya. Saya ingin semuanya menjadi terang-benderang, agar tidak ada lagi celah yang bisa memicu pelanggaran hukum di sektor tata kelola tambang kita,” ujar Luthfi dengan nada optimis. Ia menekankan bahwa transparansi adalah harga mati dalam mengelola sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak di Jawa Tengah.
Tragedi di Kamp Bureij: Juru Kamera Al Jazeera Ahmed Wishah Gugur dalam Serangan Udara Israel
Strategi Hulu ke Hilir: Bukan Sekadar Penegakan Hukum
Pendekatan yang diambil oleh Pemprov Jateng kali ini tergolong komprehensif. Pembenahan dilakukan secara sistematis dari hulu, yakni sejak proses pengajuan izin dan penentuan koordinat lahan, hingga ke hilir yang mencakup kewajiban reklamasi pascatambang. Ahmad Luthfi menginstruksikan jajarannya untuk memetakan seluruh regulasi yang ada dan mengidentifikasi titik-titik lemah yang selama ini sering disalahgunakan.
Strategi ini mengedepankan prinsip pre-emptive dan preventif. Artinya, pemerintah akan melakukan pembinaan dan perbaikan sistem terlebih dahulu sebelum benar-benar masuk ke ranah penegakan hukum (represif). “Dudukkan dulu peraturannya dengan benar, identifikasi di mana letak kelemahannya. Kami ingin upaya pencegahan menjadi prioritas utama. Penegakan hukum adalah langkah terakhir bagi mereka yang tetap membandel,” imbuh sang Gubernur.
Surat Terbuka untuk Prabowo: Koalisi Sipil Desak Pembentukan TGPF Kasus Andrie Yunus
Data dan Fakta: Tantangan di Balik Ratusan Izin Aktif
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun hingga 4 Juni 2026, Jawa Tengah tercatat memiliki 505 izin aktif di sektor pertambangan. Angka ini mencerminkan betapa masifnya aktivitas pengerukan material di wilayah ini. Rinciannya meliputi 80 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 128 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, 157 IUP Operasi Produksi, serta 105 perpanjangan IUP Operasi Produksi.
Namun, di balik legalitas tersebut, bayang-bayang pertambangan tanpa izin masih menjadi tantangan besar. Pada tahun 2025 saja, tercatat ada 128 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sementara itu, hingga periode Mei 2026, sudah ditemukan 49 kasus serupa. Upaya penindakan terus digencarkan bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, di mana telah dilakukan 13 penindakan pada tahun lalu dan 5 penindakan hingga pertengahan tahun ini.
Menjaga Keseimbangan Investasi dan Lingkungan
Ahmad Luthfi menegaskan bahwa langkah penertiban ini sama sekali tidak bertujuan untuk menghambat laju investasi di Jawa Tengah. Sebaliknya, pemerintah ingin menciptakan kepastian hukum bagi para investor yang taat aturan. Pasokan material dari galian C sangat dibutuhkan untuk menopang berbagai proyek infrastruktur strategis nasional yang saat ini sedang dikebut pengerjaannya.
Beberapa proyek raksasa seperti Jalan Tol Jogja-Bawen, Tol Semarang-Demak, hingga ruas Klaten-Jogja membutuhkan suplai material yang sangat besar. Jika tata kelola tambang tidak dibenahi, maka keberlanjutan proyek-proyek ini bisa terancam, baik dari sisi ketersediaan bahan baku maupun potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan hidup.
“Kita sedang membangun infrastruktur besar-besaran, dan kebutuhan material kita masih kurang. Namun, semuanya harus ditempatkan pada porsinya yang benar. Peraturan harus ditaati agar pembangunan tidak menyisakan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Tindakan Tegas: Pencabutan Izin Perusahaan Nakal
Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Jateng tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar regulasi secara fatal. Selama periode 2025 hingga 2026, beberapa perusahaan telah dicoret dari daftar pemegang izin resmi, di antaranya:
- CV Raksanam Lokapala di wilayah Boyolali
- PT Parama Miguno Bumi di wilayah Kendal
- CV Wishnu Pratama di wilayah Sragen
- PT Dinar Batu Agung di wilayah Banyumas
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar senantiasa mematuhi standar operasional dan kewajiban lingkungan yang telah ditetapkan dalam dokumen perizinan mereka.
Sektor MBLB: Tulang Punggung Ekonomi Daerah
Tidak bisa dipungkiri bahwa sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan merupakan salah satu mesin penggerak ekonomi di Jawa Tengah. Pada tahun 2025, kontribusi opsen pajak dari sektor MBLB menyumbang pendapatan daerah sebesar Rp 23,2 miliar. Memasuki tahun 2026, hingga bulan Mei saja, realisasi pajak sudah mencapai Rp 10,6 miliar.
Lebih jauh lagi, sektor ini menjadi fondasi bagi 811 perusahaan hilir dengan total nilai investasi mencapai Rp 30,4 triliun. Dampak sosialnya pun signifikan, dengan terserapnya sekitar 12.184 tenaga kerja lokal yang menggantungkan hidup pada rantai industri ini. Dengan tata kelola yang lebih baik bersama KPK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap potensi ekonomi ini dapat terus tumbuh secara berkelanjutan, bersih dari praktik korupsi, dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat.
Melalui kolaborasi lintas instansi ini, Jawa Tengah berambisi menjadi role model bagi provinsi lain dalam mengelola kekayaan galian C secara profesional, legal, dan berwawasan lingkungan.