Skandal Kelam di Balik Target: Oknum Pengurus Perbakin Surabaya Diduga Lecehkan Atlet Remaja hingga Enam Kali
WartaLog — Dunia olahraga tanah air kembali diguncang oleh kabar memilukan yang mencoreng integritas pembinaan atlet muda. Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pengurus organisasi olahraga terkemuka kini tengah menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan tindakan asusila tersebut menyeret nama mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Surabaya yang tega memangsa atletnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kejadian yang sangat disayangkan ini melibatkan seorang pria berinisial JL, yang merupakan mantan pengurus aktif di organisasi tersebut. Ironisnya, korban yang menjadi sasaran aksi bejatnya adalah seorang atlet remaja berinisial DS yang baru menginjak usia 15 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, tindakan pelecehan seksual tersebut diduga terjadi tidak hanya sekali, melainkan hingga enam kali dalam rentang waktu yang berbeda.
Skandal ‘Serba Dua’ di Kemen PU: Mantan Dirjen SDA Terjerat Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 16 Miliar
Awal Mula Hubungan Mentor dan Atlet: Kedok Kepercayaan Orang Tua
Kisah pilu ini bermula pada pengujung tahun 2024 atau awal tahun 2025. Saat itu, DS merupakan bibit muda potensial yang baru saja terjun ke dunia olahraga menembak. Sebagai orang tua yang ingin mendukung minat anaknya, orang tua DS rutin mengantarkan putri mereka ke lapangan tembak untuk berlatih di bawah naungan Perbakin Surabaya.
Namun, seiring berjalannya waktu, terdapat kendala teknis yang membuat orang tua korban tidak bisa selalu mendampingi DS dalam setiap sesi latihan. Di sinilah celah itu terbuka. JL, yang saat itu memiliki posisi strategis dan dihormati sebagai pengurus sekaligus pelatih, menawarkan diri untuk mendampingi korban. Karena reputasi dan jabatan yang disandangnya, orang tua DS menaruh kepercayaan penuh kepada JL untuk membimbing, mengawasi, bahkan mengantarkan korban pulang ke rumah.
Sinergi Kemensos dan BPS Percepat Pemutakhiran DTSEN: Langkah Strategis Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Sayangnya, kepercayaan yang begitu besar tersebut justru menjadi senjata bagi pelaku untuk melancarkan aksi busuknya. Alih-alih menjadi pelindung dan mentor yang memberikan inspirasi, JL justru memanfaatkan relasi kuasa tersebut untuk mengeksploitasi korban yang masih sangat polos.
Modus Operandi: Hukuman yang Berujung Pelecehan
Menurut keterangan paman korban yang berinisial E, aksi kasus pelecehan ini dilakukan dengan cara yang sangat sistematis melalui metode manipulatif. Pelaku menggunakan kedok disiplin latihan untuk mendekati korban secara fisik. Salah satu modus yang digunakan adalah memberikan “hukuman” berupa gelitik kepada korban saat korban dianggap melakukan kesalahan dalam latihan.
“Hal ini terjadi sampai enam kali. Kejadian pertama itu dilakukan di lingkup lapangan Perbakin. Awalnya berupa hukuman fisik yang dianggap biasa seperti gelitik. Namun, lambat laun hukuman tersebut menjadi sebuah kebiasaan yang menjurus ke arah fisik yang tidak wajar, hingga meranah ke perabaan bagian tubuh sensitif,” ungkap E saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis (11/6/2026).
Revolusi Transportasi Jakarta: LRT Kelapa Gading-Manggarai Pangkas Waktu Tempuh Jadi 27 Menit
Pola ini merupakan teknik grooming klasik, di mana pelaku mencoba menormalisasi kontak fisik yang tidak diinginkan agar korban merasa bahwa hal tersebut adalah bagian dari rutinitas atau konsekuensi latihan. Bagi seorang remaja berusia 15 tahun, membedakan antara disiplin olahraga dan pelecehan seksual seringkali menjadi hal yang membingungkan, terutama ketika pelakunya adalah sosok otoritas yang mereka hormati.
Eskalasi Tindakan: Dari Lapangan Tembak hingga Kamar Hotel
Tindakan pelecehan yang dilakukan JL tidak berhenti di lapangan tembak saja. Seiring berjalannya waktu, keberanian pelaku semakin menjadi-jadi. Kejadian pertama yang terekam secara signifikan terjadi sebelum memasuki bulan Ramadan tahun 2026 di area internal lapangan tembak. Saat itu, pelaku melakukan aksinya di dalam sebuah ruangan tertutup di fasilitas latihan tersebut.
Pelecehan berikutnya terjadi dengan dalih yang serupa. Dalam sebuah kesempatan, korban yang memiliki riwayat penyakit mag kembali dianggap melakukan kesalahan. JL kemudian menggunakan alasan tersebut untuk memberikan hukuman, namun kali ini dilakukan di dalam mobil pribadi pelaku saat sedang mengantar korban pulang. Di dalam ruang privat yang sempit itulah, korban kembali mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh.
Puncak dari rangkaian peristiwa kelam ini terjadi ketika JL membawa DS ke sebuah hotel. Di lokasi inilah pelaku melakukan aksi bejatnya yang paling parah. Meski demikian, berdasarkan pengakuan korban kepada pihak keluarga, aksi tersebut beruntung tidak sampai terjadi persetubuhan, namun tetap menyisakan trauma mendalam yang sulit untuk disembuhkan. Keamanan atlet muda seharusnya menjadi prioritas utama organisasi, namun dalam kasus ini, sistem tersebut tampak gagal total.
Dampak Psikologis dan Pentingnya Perlindungan Anak dalam Olahraga
Kasus yang menimpa DS adalah alarm keras bagi seluruh organisasi olahraga di Indonesia. Trauma yang dialami oleh korban kekerasan anak bukan hanya sekadar luka fisik, melainkan luka batin yang bisa mempengaruhi masa depan dan karier atletisnya. Sebagai atlet menembak yang membutuhkan fokus dan ketenangan mental yang tinggi, peristiwa ini jelas merusak kestabilan emosi DS.
Keluarga korban kini tengah berupaya mencari keadilan dan memastikan bahwa JL mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Mereka berharap pihak kepolisian dan induk organisasi olahraga terkait dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu, meskipun pelaku pernah memiliki jabatan penting di pengurusan daerah.
Pihak keluarga juga menekankan bahwa transparansi dalam pengusutan kasus ini sangat penting agar tidak ada lagi atlet lain yang menjadi korban di masa depan. Lingkungan olahraga yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk berprestasi, jangan sampai berubah menjadi sarang bagi para predator seksual yang berlindung di balik seragam pelatih atau pengurus.
Langkah Hukum dan Harapan Masa Depan
Saat ini, publik menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menangani laporan terkait dugaan pelecehan oleh oknum Perbakin Surabaya ini. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diharapkan dapat diterapkan secara maksimal untuk menjerat pelaku, mengingat adanya unsur relasi kuasa dan korban yang masih di bawah umur.
Di sisi lain, organisasi olahraga dituntut untuk memperketat proses rekrutmen pengurus dan pelatih, serta menyediakan kanal pelaporan yang aman dan independen bagi para atlet. Edukasi mengenai batasan fisik dan hak-hak atlet harus diberikan sejak dini agar mereka berani bersuara jika mengalami hal yang mencurigakan.
Kasus DS ini menjadi pengingat pahit bahwa prestasi olahraga tidak ada gunanya jika dibangun di atas penderitaan dan eksploitasi atletnya. WartaLog akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi korban dan bersihnya dunia olahraga Indonesia dari tindakan asusila.