Dendam dan Harta: Skandal Mantan Istri Sewa Pembunuh Bayaran Rp139 Juta untuk Habisi WN Korsel di Bekasi
WartaLog — Tabir gelap yang menyelimuti kasus kematian tragis seorang pria lanjut usia asal Korea Selatan di Bekasi akhirnya tersingkap. Bukan sekadar perampokan biasa, tragedi berdarah ini ternyata merupakan sebuah skenario pembunuhan berencana yang dirancang dengan sangat dingin oleh orang terdekat korban. Polisi berhasil mengungkap bahwa dalang di balik aksi keji ini adalah mantan istri korban sendiri, yang tega menyewa eksekutor demi ambisi menguasai harta dan tuntutan dendam lama.
Korban yang diketahui berinisial BS (66), ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan di kediamannya di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi. Penemuan jasad BS pada Rabu (27/5) silam sempat menghebohkan warga sekitar, mengingat korban dikenal sebagai warga asing yang tenang. Namun, di balik ketenangan tersebut, sebuah konspirasi maut telah dipersiapkan sejak jauh hari oleh SJ, sang mantan istri, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama oleh pihak Polres Metro Bekasi.
Nekat Bobol Kunci Kontak Pakai Gunting, Pelaku Curanmor di Kalideres Tak Berkutik Diringkus Polisi
Motif Ganda: Antara Sakit Hati dan Obsesi Harta
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan berencana ini cukup kompleks. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka SJ menyimpan bara sakit hati yang mendalam akibat konflik rumah tangga yang berkepanjangan dengan korban. Luka lama yang tidak kunjung sembuh tersebut rupanya bertransformasi menjadi niat jahat untuk melenyapkan nyawa BS.
Namun, dendam bukanlah satu-satunya pendorong. Polisi menemukan indikasi kuat bahwa SJ juga didorong oleh keinginan untuk menguasai aset dan harta milik mantan suaminya tersebut. Kombes Sumarni menegaskan bahwa keinginan untuk memiliki kekayaan korban secara instan menjadi katalisator bagi SJ untuk nekat melakukan tindakan kriminal yang tergolong kasus pembunuhan sadis ini.
Tragedi di Jantung Ubud: Warga Negara Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Petulu Setelah Tiga Hari
Membeli Maut Seharga 139 Juta Rupiah
SJ tidak bergerak sendirian dalam mengeksekusi rencananya. Ia merekrut seorang pria berinisial HW untuk menjadi tangan kanannya. HW, yang kini juga mendekam di balik jeruji besi, berperan sebagai eksekutor tunggal. Untuk memastikan tugas tersebut terlaksana, SJ menjanjikan imbalan yang cukup menggiurkan bagi HW yang saat itu sedang terhimpit masalah ekonomi.
“Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka SJ memberikan uang dengan total sebesar Rp139 juta kepada HW. Pembayaran dilakukan secara bertahap sebagai kompensasi atas nyawa korban,” ujar Kombes Sumarni. Uang tersebut menjadi motivasi utama bagi HW untuk memantau aktivitas harian korban selama berbulan-bulan sebelum akhirnya melakukan serangan mematikan.
Wamendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi APBD dan RKPD Jabar: Pastikan Anggaran Tepat Sasaran
Perencanaan Matang Sejak Tahun 2025
Fakta mengejutkan lainnya yang berhasil digali oleh penyidik adalah durasi perencanaan aksi ini. Pembunuh bayaran berinisial HW mengakui bahwa dirinya telah dihubungi oleh SJ sejak akhir tahun 2025. Artinya, niat untuk menghabisi nyawa warga negara Korea Selatan tersebut sudah dipendam dan dimatangkan selama berbulan-bulan.
Selama periode tersebut, HW melakukan pengintaian secara berkala. Ia mempelajari pola hidup korban, kapan ia berada di rumah, dan kapan situasi di sekitar lingkungan Tambun dirasa paling aman untuk melakukan aksi. Ketelitian para tersangka dalam merancang strategi ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang sangat kuat dalam tindak pidana yang mereka lakukan.
Kronologi Penyerangan di Ruang Makan
Pada hari kejadian, HW mendatangi rumah korban dengan perlengkapan yang sudah disiapkan untuk menyamarkan identitasnya. Ia berhasil masuk ke dalam rumah dan bertemu langsung dengan BS yang saat itu sedang berada di ruang makan. Korban sempat menegur kehadiran orang asing di rumahnya, namun HW tidak memberikan ruang untuk berdialog.
Secara membabi buta, HW menyerang korban menggunakan senjata tajam, menusuk perut korban berulang kali. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menghantam kepala bagian belakang korban dengan benda tumpul yang berat hingga BS tersungkur dan menghembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian. Darah yang bersimbah di lantai ruang makan menjadi saksi bisu kekejaman yang terjadi sore itu.
Upaya Menghilangkan Jejak Kejahatan
Setelah memastikan korbannya tewas, HW berusaha keras untuk menghapus jejak keterlibatannya. Ia mengambil beberapa barang milik korban yang dianggap bisa menjadi bukti elektronik, seperti laptop dan perangkat DVR CCTV. Selain itu, ia juga merampas kartu ATM korban untuk kemudian diserahkan kepada SJ sebagai bagian dari kesepakatan mereka.
Guna mengelabui pihak kepolisian, HW membuang barang-barang bukti tersebut ke aliran Sungai Kalimalang. Ia juga membakar pakaian yang digunakannya saat mengeksekusi korban untuk menghilangkan bercak darah atau sidik jari yang mungkin tertinggal. Namun, sepandai-pandainya pelaku menyimpan bangkai, bau busuknya tetap tercium juga. Berkat ketelitian tim identifikasi polisi dan bantuan dari rekaman lingkungan sekitar, jejak HW akhirnya terlacak hingga ke tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi.
Ancaman Penjara Seumur Hidup
Kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) ini. Kerja sama dengan Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta pun terus dijalin untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur internasional. Jasad BS telah diautopsi untuk memperkuat bukti medis mengenai penyebab kematiannya yang tragis.
Kini, SJ dan HW harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Dengan jeratan pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Tragedi ini menjadi pengingat pahit tentang bagaimana dendam dan ketamakan bisa menghancurkan rasa kemanusiaan seseorang.
Kasus ini menambah daftar panjang aksi kriminalitas yang melibatkan orang dekat di wilayah hukum Bekasi. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Pihak WartaLog akan terus memantau perkembangan persidangan kasus ini hingga vonis dijatuhkan kepada para pelaku.