Kontroversi Kursi Staf Ahli Pandeglang: Antara Status Tersangka, Kondisi Kesehatan, dan Teka-teki Kehadiran Ahmad Mursidi

Akbar Silohon | WartaLog
03 Jun 2026, 05:19 WIB
Kontroversi Kursi Staf Ahli Pandeglang: Antara Status Tersangka, Kondisi Kesehatan, dan Teka-teki Kehadiran Ahmad Mursid

WartaLog — Panggung birokrasi di Kabupaten Pandeglang tengah diguncang isu hangat yang memicu perdebatan di ruang publik. Fokus utama tertuju pada sosok Ahmad Mursidi, seorang pejabat yang baru saja dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Namun, bukan prestasi gemilang yang menjadi bahan perbincangan, melainkan status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut serta absennya sang pejabat dari meja kerja barunya sejak hari pelantikan.

Kursi Kosong di Tengah Pelantikan yang Mengundang Tanya

Hingga saat ini, ruangan Staf Ahli Bupati Pandeglang tampaknya belum juga dihuni oleh pemilik barunya. Ahmad Mursidi, yang resmi mengemban jabatan tersebut setelah prosesi mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dilaporkan belum menunjukkan batang hidungnya di kantor. Absensi ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, yang menyatakan bahwa sang pejabat masih dalam kondisi berhalangan hadir.

Read Also

Horor di Sekolah Brasil: Bom Rakitan Pipa Meledak Saat Jam Istirahat, 10 Siswa Menjadi Korban

Horor di Sekolah Brasil: Bom Rakitan Pipa Meledak Saat Jam Istirahat, 10 Siswa Menjadi Korban

“Sampai hari ini yang bersangkutan memang belum masuk kerja,” ungkap Asep Rahmat saat ditemui wartawan pada Selasa (2/6/2026). Pernyataan ini seolah mempertegas kekosongan kepemimpinan di salah satu pos strategis penasihat bupati tersebut. Alih-alih menjalankan tugas untuk memberikan masukan terkait kebijakan hukum dan politik, kursi tersebut masih dibiarkan dingin tanpa aktivitas birokrasi yang berarti.

Faktor Kesehatan: Rutinitas Cuci Darah di Ibu Kota

Bukan tanpa alasan Ahmad Mursidi absen dari kewajibannya. Menurut keterangan dari pihak pemerintah daerah, kondisi kesehatannya yang kian menurun menjadi penghalang utama. Diketahui, Ahmad Mursidi tengah berjuang melawan penyakit yang mengharuskannya menjalani perawatan medis intensif secara berkala di Jakarta. Ketidakhadirannya didukung dengan surat keterangan sakit yang sah secara administratif.

Read Also

Ketegangan di Lombok: Aksi ‘Spider-Man’ Balita 2 Tahun Merayap di Atas Genteng yang Menggegerkan Warga

Ketegangan di Lombok: Aksi ‘Spider-Man’ Balita 2 Tahun Merayap di Atas Genteng yang Menggegerkan Warga

Asep Rahmat menjelaskan bahwa sebelum mutasi ini terjadi, Ahmad Mursidi memang sudah dalam status cuti sakit. Namun, meskipun masa cutinya telah habis, kondisi fisiknya belum memungkinkan untuk kembali ke rutinitas kantor di Pandeglang. “Informasi yang kami terima, beliau harus menjalani prosedur cuci darah setidaknya dua kali dalam seminggu di Jakarta. Inilah yang membuat proses adaptasi di jabatan baru menjadi terhambat,” tambah sang Sekda saat menjelaskan dinamika internal di lingkungan Sekda Pandeglang.

Mengenang Kembali Tragedi SDN Sukaratu 5

Publik tentu tidak lupa dengan peristiwa kelam yang menyeret nama Ahmad Mursidi ke ranah hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan kerumunan siswa di SDN Sukaratu 5. Insiden tragis tersebut meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas, mengingat dampaknya yang begitu fatal. Status tersangka inilah yang kemudian memicu gelombang kritik dari berbagai lapisan masyarakat ketika namanya muncul dalam daftar pejabat yang dipromosikan atau digeser posisinya.

Read Also

Kenneth DPRD DKI Desak Ragunan Perketat Sistem Keamanan: Jangan Biarkan ‘Berburu Konten’ Berujung Petaka

Kenneth DPRD DKI Desak Ragunan Perketat Sistem Keamanan: Jangan Biarkan ‘Berburu Konten’ Berujung Petaka

Banyak pihak menilai bahwa pelantikan seorang tersangka ke jabatan strategis seperti Staf Ahli adalah langkah yang kurang peka terhadap rasa keadilan masyarakat. Namun, pemerintah daerah memiliki sudut pandang berbeda dalam menanggapi polemik ini. Mereka bersandar pada asas praduga tak bersalah dan aturan kepegawaian yang berlaku di Indonesia.

Dalih Pemerintah: ‘Panglima Aturan’ dan Efisiensi Pelayanan Publik

Menanggapi kritik tajam terkait pelantikan pejabat berstatus tersangka, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa seluruh proses mutasi telah sesuai dengan koridor hukum. Asep Rahmat menekankan bahwa dalam mengelola roda pemerintahan, aturan administratif tetap menjadi panglima tertinggi yang harus ditaati, melampaui sentimen atau opini publik semata.

“Kami memahami keresahan yang ada di masyarakat, pemikiran kami pun sebenarnya sejalan. Namun, kita hidup di negara hukum di mana mekanisme harus ditempuh sesuai aturan yang berlaku,” tegas Asep. Pemindahan Ahmad Mursidi dari jabatan sebelumnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke kursi Staf Ahli juga dianggap sebagai langkah taktis agar pelayanan publik tidak terganggu.

Menurut analisis internal pemkab, beban kerja sebagai Staf Ahli dianggap lebih ringan secara operasional dibandingkan posisi di DPMPTSP yang menuntut aktivitas teknis tinggi. Dengan memindahkan Ahmad Mursidi ke posisi staf ahli, diharapkan tanggung jawab manajerial di dinas sebelumnya dapat dijalankan oleh pejabat baru secara maksimal, sementara Mursidi tetap bisa memberikan kontribusi pemikiran sembari menjalani pengobatannya.

Pelantikan Daring di Tengah Perombakan Eselon II

Peristiwa pelantikan ini merupakan bagian dari manuver besar Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, dalam merombak susunan pejabat eselon II. Dalam agenda yang digelar di Oproom Setda Pandeglang tersebut, terdapat lima pejabat yang menduduki posisi baru. Menariknya, dari kelima pejabat tersebut, hanya Ahmad Mursidi yang mengikuti prosesi pelantikan secara daring atau virtual, mengingat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik.

Empat rekan sejawatnya, yakni Yahya Gunawan Kasbin, Hasan Bisri, Gimas Rahadyan, dan Firmansyah, hadir langsung di lokasi untuk diambil sumpahnya. Bupati Dewi Setiani dalam sambutannya menekankan pentingnya akselerasi dalam bekerja. Beliau menyatakan bahwa Kabupaten Pandeglang membutuhkan pemimpin yang mampu “berlari lebih cepat” dan “bekerja lebih cerdas” guna menghadapi tantangan inovasi di masa depan.

Etika Birokrasi dalam Sorotan

Meskipun secara administratif pelantikan ini dianggap sah, perdebatan mengenai etika birokrasi tetap menjadi bola liar di tengah masyarakat. Posisi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik seharusnya diisi oleh figur yang memiliki kredibilitas moral tinggi guna memberikan saran-saran strategis kepada bupati. Kehadiran figur yang tengah tersandung kasus hukum di posisi tersebut dinilai dapat memberikan preseden buruk bagi citra pemerintah daerah di mata rakyat.

Bagi warga Pandeglang, langkah mutasi pejabat ini akan terus diawasi. Apakah jabatan baru ini benar-benar efektif meningkatkan kinerja pemerintahan, atau sekadar menjadi tempat singgah administratif bagi pejabat yang bermasalah? Hingga Ahmad Mursidi benar-benar pulih dan mulai berkantor, tanda tanya besar masih akan terus menggantung di langit Pandeglang.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi setiap pembuat kebijakan bahwa di balik tumpukan berkas aturan administratif, ada nilai-nilai kepantasan publik yang harus selalu dipertimbangkan. Kini, semua mata tertuju pada bagaimana Ahmad Mursidi membuktikan kinerjanya di tengah keterbatasan fisik dan beban hukum yang tengah dipikulnya.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *