Polemik Harga Minyakita: Mendag Budi Santoso Bantah Kelangkaan, Sebut Stok Masih Aman Terkendali

Citra Lestari | WartaLog
10 Mei 2026, 21:19 WIB
Polemik Harga Minyakita: Mendag Budi Santoso Bantah Kelangkaan, Sebut Stok Masih Aman Terkendali

WartaLog — Suasana di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, akhir pekan ini tampak berbeda ketika Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan pernyataan yang cukup krusial terkait dinamika harga pangan nasional. Di tengah gempuran isu kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng subsidi, sang menteri justru memberikan bantahan tegas yang menyasar temuan lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI. Polemik ini menjadi perbincangan hangat di kalangan ibu rumah tangga dan pelaku UMKM yang menggantungkan operasionalnya pada ketersediaan Minyakita.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada lonjakan harga yang signifikan seperti yang dikhawatirkan oleh banyak pihak. Menurut data yang dikantonginya, harga rata-rata Minyakita di pasar saat ini berada di angka Rp 15.900 per liter. Meskipun angka tersebut sedikit melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter, Budi menilai kondisi ini masih jauh lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Read Also

Menguak Ironi KITB: Sudah Diresmikan Presiden, Tapi Status Lahan Masih Gantung

Menguak Ironi KITB: Sudah Diresmikan Presiden, Tapi Status Lahan Masih Gantung

Perbandingan Harga: Lebih Baik dari Tahun Lalu?

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Budi Santoso mencoba mendinginkan suasana dengan memaparkan data historis. Ia menjelaskan bahwa pada tahun lalu, harga minyak goreng rakyat ini sempat menyentuh angka yang jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp 16.800 per liter. Dengan logika tersebut, ia berargumen bahwa kondisi pasar saat ini justru menunjukkan tren yang lebih stabil, meskipun ada selisih tipis di atas HET.

“Sekarang harga Minyakita berada di rentang Rp 15.900-an. Memang HET kita ada di Rp 15.700. Namun, jika kita bandingkan dengan data setahun yang lalu, harganya mencapai Rp 16.800. Jadi, secara substansial, sebenarnya harga minyak goreng kita tidak mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ungkap Budi saat ditemui pada Minggu (10/5/2026).

Read Also

Revolusi Jalur Kereta Api: Proyek Double-Double Track Bekasi-Cikarang Resmi Dimulai Tahun 2027

Revolusi Jalur Kereta Api: Proyek Double-Double Track Bekasi-Cikarang Resmi Dimulai Tahun 2027

Pernyataan ini seolah menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang merasa terbebani dengan kenaikan harga pangan. Namun, di sisi lain, selisih Rp 200 dari HET tetap menjadi perhatian serius bagi para pengamat ekonomi karena kebijakan HET seharusnya menjadi batas mati yang tidak boleh dilanggar demi menjaga daya beli masyarakat lapisan bawah.

Mekanisme DMO dan Prioritas Distribusi ke Papua

Budi Santoso juga memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme di balik ketersediaan Minyakita. Ia mengingatkan publik bahwa produk ini merupakan hasil dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Artinya, jumlah Minyakita yang beredar di pasar domestik sangat bergantung pada volume aktivitas ekspor kelapa sawit dan turunannya. Jika ekspor melambat, maka pasokan DMO pun akan terkoreksi secara otomatis.

Read Also

Ketegangan Memuncak: China Kecam Keras Blokade AS di Selat Hormuz sebagai Tindakan Berbahaya

Ketegangan Memuncak: China Kecam Keras Blokade AS di Selat Hormuz sebagai Tindakan Berbahaya

Selain faktor mekanisme produksi, pemerintah saat ini juga tengah melakukan langkah strategis dalam hal distribusi. Fokus utama penyaluran Minyakita kini diarahkan ke wilayah Indonesia Timur, khususnya Papua. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan sosial dan pemerataan stok di wilayah-wilayah yang secara geografis sulit dijangkau, guna mencegah disparitas harga yang terlalu mencolok antarwilayah.

“Karena ini adalah produk DMO, jumlahnya memang terbatas dan terukur. Kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan distribusi merata hingga ke Papua. Jadi, mungkin ada penyesuaian volume di beberapa titik untuk menutup celah di daerah lain,” tambah sang Menteri Perdagangan tersebut.

Stok Alternatif Melimpah, Bukan Kelangkaan Nasional

Menanggapi laporan mengenai rak-rak pasar yang kosong, Budi meminta masyarakat untuk tidak hanya terpaku pada merek Minyakita. Ia menegaskan bahwa pasar minyak goreng nasional tidak hanya terdiri dari satu merek subsidi saja. Masih banyak pilihan merek lain atau second brand yang stoknya melimpah ruah di pasaran dengan harga yang tetap kompetitif.

Ia menekankan bahwa berkurangnya stok Minyakita di beberapa titik tidak bisa lantas disimpulkan sebagai kelangkaan minyak goreng secara nasional. “Jangan jadikan Minyakita sebagai satu-satunya indikator. Memang stok Minyakita yang terbatas karena aturan DMO tadi, tapi minyak goreng merek lain sangat banyak tersedia. Jadi, narasi kelangkaan itu sebenarnya tidak ada,” tegasnya dengan nada meyakinkan.

Temuan Ombudsman di Lapangan: Realita yang Berbeda?

Meski pemerintah memberikan narasi yang optimistis, temuan dari Ombudsman RI menunjukkan potret yang cukup kontras. Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, baru-baru ini memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) pada dini hari di beberapa pasar besar di Jakarta, termasuk Pasar Induk Kramat Jati, Pasar Senen, dan Pasar Raya Johar Baru.

Hasil sidak tersebut cukup mengejutkan. Di Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Senen, stok Minyakita justru terpantau nihil. Sementara itu, di Pasar Raya Johar Baru, ketersediaan barang sangat terbatas dengan harga yang mencekik leher. Ombudsman menemukan Minyakita kemasan dua liter dijual seharga Rp 38.000, yang artinya menyentuh harga Rp 19.000 per liter. Angka ini jauh melampaui HET pemerintah dan data yang dipaparkan oleh Kementerian Perdagangan.

Berikut adalah poin-poin utama temuan Ombudsman di lapangan:

  • Stok kosong di pasar-pasar induk utama di Jakarta.
  • Harga di tingkat pengecer mencapai Rp 19.000 per liter (melampaui HET Rp 15.700).
  • Masyarakat terpaksa beralih ke minyak goreng premium yang harganya berkisar antara Rp 22.000 hingga Rp 24.000 per liter.
  • Beban pengeluaran rumah tangga meningkat drastis akibat tidak adanya pilihan minyak murah.

Dampak Bagi Masyarakat Kecil dan Harapan Kedepan

Kesenjangan antara data pemerintah dan realita di pasar ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Bagi pedagang gorengan atau ibu rumah tangga, selisih harga seribu hingga dua ribu rupiah sangatlah berarti. Peralihan masyarakat ke minyak goreng premium akibat kosongnya stok sembako bersubsidi ini dianggap sebagai kegagalan dalam menjaga jaring pengaman sosial di sektor pangan.

Abdul Ghoffar dari Ombudsman menegaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk merespons dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Ketika harga energi naik, stabilitas harga kebutuhan pokok seperti minyak goreng harus menjadi prioritas utama pemerintah untuk mencegah inflasi yang tak terkendali di tingkat konsumen akhir.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat di tingkat distributor hingga pengecer. Tanpa pengawasan yang kuat, kebijakan HET hanyalah deretan angka di atas kertas yang tidak memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat kecil. Polemik ini menjadi pengingat bahwa komunikasi data yang akurat dan sinkronisasi antara kebijakan pusat dengan fakta di lapangan adalah kunci utama dalam mengelola krisis pangan di tanah air.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *