Kabar Gembira! Perpanjang STNK Tahunan Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Simak Aturan Barunya
WartaLog — Kendala klasik yang sering dihadapi oleh para pembeli kendaraan bekas adalah kerumitan saat ingin membayar pajak tahunan, terutama ketika harus meminjam identitas asli dari pemilik sebelumnya. Namun, kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membawa angin segar dengan memberikan relaksasi birokrasi dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pihak kepolisian secara resmi menyatakan bahwa perpanjangan STNK tahunan kini bisa diproses tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk transformasi pelayanan publik yang lebih humanis dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di lapangan.
Hanya Berlaku untuk Perpanjangan Tahunan
Meski memberikan kelonggaran, masyarakat perlu mencatat poin penting bahwa kebijakan ini memiliki batasan tertentu. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan bahwa kemudahan ini dikhususkan bagi mereka yang melakukan pajak kendaraan rutin setiap tahun.
Kabar Gembira! Perpanjang STNK Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Namun Ada Catatan Penting untuk 2027
“Polri sangat memahami kegelisahan yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, kami merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan optimal tanpa membebani pemilik kendaraan baru yang sah,” ungkap Wibowo. Hal ini menjadi solusi sementara yang lebih fleksibel bagi pemilik kendaraan bekas yang belum sempat melakukan proses balik nama secara menyeluruh.
Syarat Administrasi yang Dibutuhkan
Agar proses berjalan lancar di Samsat, pemilik kendaraan cukup menyiapkan beberapa dokumen pengganti yang autentik. Beberapa berkas yang perlu dibawa antara lain:
- STNK asli kendaraan yang bersangkutan.
- KTP asli pemilik kendaraan saat ini.
- Bukti transaksi yang sah, seperti kuitansi jual-beli bermaterai.
Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan menjadi landasan bagi petugas untuk memproses pembayaran pajak tahunan tanpa harus menanyakan keberadaan pemilik lama.
Polemik Harga Motor Listrik MBG: Mengapa ‘Kembaran’ Produk China Rp 8 Juta Bisa Tembus Rp 40 Juta?
Aturan Berbeda untuk Pajak Lima Tahunan
Penting untuk diingat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau proses ganti pelat nomor (ganti kaleng). Untuk siklus lima tahunan, masyarakat tetap diwajibkan melakukan balik nama kendaraan sesuai dengan identitas pemilik terbaru. Langkah ini sangat krusial guna menjaga validitas data kepemilikan kendaraan dalam database kepolisian secara jangka panjang.
Insentif Bea Balik Nama Gratis
Sebagai informasi tambahan yang perlu diketahui masyarakat, saat ini pemerintah telah menggratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor bekas (BBNKB II). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Motor Listrik MBG Disebut Mirip Produk China, Mengungkap Sisi Lain Fenomena White Label di Tanah Air
Dalam aturan tersebut, objek pajak BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru. Dengan kata lain, pengalihan kepemilikan untuk mobil atau motor bekas kini tidak lagi dipungut biaya pokok BBNKB di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan dana untuk komponen biaya lainnya. Meski BBNKB II gratis, Anda tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi penerbitan STNK, pelat nomor, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Dengan adanya kebijakan ini, Polri berharap masyarakat semakin patuh dalam menunaikan kewajiban pajaknya demi kenyamanan bersama di jalan raya.