Menanti Kepastian RUU PPRT: Baleg DPR RI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Surpres
WartaLog — Nasib perlindungan hukum bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam dalam ruang rapat legislatif. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, secara tegas meminta kejelasan dari pihak pemerintah terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga kini seolah berjalan di tempat.
Dalam sebuah diskusi formal yang berlangsung hangat di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Martin mengingatkan agar sejumlah draf aturan yang sudah menjadi inisiatif DPR tidak dibiarkan mengendap begitu saja. Ia menekankan pentingnya transparansi mengenai status dokumen-dokumen hukum yang telah diserahkan kepada pemerintah agar tidak terjadi kemandekan dalam proses legislasi nasional.
Skandal Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Pati: Sosok Pendiri Resmi Berstatus Tersangka, Polisi Dalami Keterangan Lanjutan
Dorongan untuk Kepastian Status RUU
Pernyataan tersebut disampaikan Martin saat memimpin Rapat Kerja Baleg bersama Menteri Hukum dan DPD RI yang membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026. Kehadiran Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menjadi momen bagi DPR untuk menagih komitmen eksekutif.
“Terkait dengan RUU yang telah rampung di tangan kami dan menjadi inisiatif DPR, kami meminta penjelasan dari Pak Wamen dan jajaran pemerintah mengenai statusnya saat ini. Jangan sampai RUU tersebut mandek tanpa kejelasan,” ujar Martin yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai NasDem tersebut dengan nada persuasif namun tegas.
Raport Hijau Kemensos: Ombudsman Puji Transformasi Layanan Publik di Bawah Komando Gus Ipul
DPR RI kini berada dalam posisi menunggu diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Tanpa kedua dokumen vital ini, pembahasan RUU PPRT maupun regulasi lainnya tidak dapat melangkah ke tahap selanjutnya. Selain RUU PPRT, Martin juga menyinggung status RUU Hak Cipta yang nasibnya serupa.
Respons Pemerintah Terkait Surpres
Menanggapi desakan dari pimpinan Baleg tersebut, Wamenkum Eddy Hiariej mengakui bahwa hingga saat ini Surpres untuk RUU PPRT memang belum diterbitkan. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut masih berada dalam tahap koordinasi di lingkaran internal pemerintahan.
“Untuk RUU PPRT, memang benar kami masih menunggu arahan dan penerbitan Surpres dari Presiden di tingkat internal pemerintah,” ungkap Eddy memberikan klarifikasi di hadapan para anggota dewan.
Tragedi Berdarah di Jalinsum: Penjelasan Resmi PT ALS Terkait Kecelakaan Maut Bus vs Tangki BBM di Muratara
Kondisi ini menambah panjang daftar penantian bagi para aktivis dan pekerja rumah tangga yang telah bertahun-tahun memperjuangkan payung hukum yang layak. Martin Manurung, yang juga bertindak sebagai Ketua Panja RUU PPRT, berharap koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat ditingkatkan agar mekanisme saling cek (check and balance) dapat berjalan efektif demi kepentingan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
- Transparansi proses legislasi menjadi kunci agar aturan tidak berhenti di tengah jalan.
- Surpres dan DIM adalah syarat mutlak untuk melanjutkan pembahasan RUU ke tahap berikutnya.
- DPR berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu krusial dalam Prolegnas 2026.
Melalui pertemuan ini, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memproses draf-draf undang-undang inisiatif dewan agar visi perlindungan hukum bagi warga negara, khususnya para pekerja rumah tangga, dapat segera terealisasi tanpa hambatan birokrasi yang berkepanjangan.