Skandal Pungutan THR di Cilacap: KPK Cecar 10 Pejabat Teras Pemkab

Akbar Silohon | WartaLog
16 Apr 2026, 13:24 WIB
Skandal Pungutan THR di Cilacap: KPK Cecar 10 Pejabat Teras Pemkab

WartaLog — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami gurita kasus korupsi yang menjerat Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pada hari ini, Kamis (16/4), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap sepuluh pejabat penting di lingkungan Pemkab Cilacap guna mengusut tuntas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa serangkaian pemeriksaan saksi ini difokuskan untuk membedah praktik lancung di daerah tersebut. “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” ungkap Budi dalam keterangan resminya kepada para jurnalis.

Read Also

Tragedi Dini Hari di Batang: Pria Tanpa Identitas Tewas Terhantam KA Blambangan Ekspres

Tragedi Dini Hari di Batang: Pria Tanpa Identitas Tewas Terhantam KA Blambangan Ekspres

Pemeriksaan Terpusat di Polresta Cilacap

Untuk mengefektifkan proses penyidikan, tim KPK meminjam ruangan di kantor Polresta Cilacap sebagai lokasi pemeriksaan. Meski materi spesifik pemeriksaan belum dibeberkan secara rinci, kuat dugaan para saksi akan dicecar mengenai aliran dana yang dikumpulkan secara paksa dari berbagai dinas.

Adapun deretan pejabat yang dipanggil untuk memberikan kesaksian meliputi pimpinan dari berbagai instansi strategis, di antaranya:

  • Sapta Guru Putra (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
  • Bambang Tujianto (Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air)
  • Hasanuddin (Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana)
  • Paiman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
  • Rochman (Kepala Satpol PP)
  • Sigit Widayanto (Kepala Dinas Pertanian)
  • Wahyu Ari Pramono (Kepala Dinas PUPR)
  • Wahyu Indra Setiawan (Kepala Bidang Irigasi dan Air Baku Dinas PSDA)
  • Indarto (Kepala Dinas Perikanan)
  • Ferry Adhi Dharma (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda)

Ironi ‘Upeti’ THR Menjelang Lebaran

Kasus yang mengguncang publik Jawa Tengah ini bermula dari penetapan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat memanfaatkan jabatan mereka untuk memaksa para bawahan menyetorkan uang dalam jumlah besar dengan dalih sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Read Also

Pesan Bijak Ketum MUI: Pemimpin Ormas Harus Seperti Sopir Bus, Jaga Ketenangan Bangsa

Pesan Bijak Ketum MUI: Pemimpin Ormas Harus Seperti Sopir Bus, Jaga Ketenangan Bangsa

Narasi yang berkembang menyebutkan bahwa sang Bupati Cilacap nonaktif tersebut telah menetapkan target ambisius hingga Rp 750 juta untuk dikumpulkan dan dibagikan kepada jajaran Forkopimda. Namun, aksi ini terendus oleh lembaga antirasuah. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 610 juta.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah tegas KPK ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap praktik pemerasan di birokrasi yang sering kali berlindung di balik tradisi hari raya.

KPK juga sempat melakukan penggeledahan di rumah dinas serta kantor Bupati, yang berujung pada penyitaan sejumlah telepon seluler berisi percakapan krusial terkait instruksi pengumpulan dana tersebut. Penyelidikan masih terus berkembang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada fakta-fakta baru yang terungkap dari keterangan sepuluh pejabat yang diperiksa hari ini.

Read Also

Gema Konflik Timur Tengah: Manuver Kapal Induk AS, Sitaan Kargo di Hormuz, hingga Harapan Diplomasi Trump

Gema Konflik Timur Tengah: Manuver Kapal Induk AS, Sitaan Kargo di Hormuz, hingga Harapan Diplomasi Trump
Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *