Buntut Polemik Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut, Dewas KPK Mulai Bedah Dugaan Pelanggaran Etik
WartaLog — Tabir misteri yang menyelimuti keputusan pimpinan KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), kini mulai dibuka oleh Dewan Pengawas (Dewas). Lembaga pengawas internal tersebut secara resmi telah memanggil pihak pelapor guna mendalami adanya dugaan pelanggaran etik di balik kebijakan yang sempat memicu kontroversi publik tersebut.
Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, hadir memenuhi panggilan Dewas di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/4). Kehadirannya bertujuan untuk memberikan klarifikasi mendalam mengenai landasan laporannya yang sebelumnya telah dilayangkan melalui surat elektronik. Dalam keterangannya, Marselinus menegaskan bahwa ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar aduannya terhadap para pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Tagihan Fantastis Operasi Epic Fury: Pentagon Habiskan USD 25 Miliar dalam Perang Melawan Iran
Sorotan Tajam Terhadap Transparansi Lembaga
Salah satu poin utama yang dipersoalkan oleh pelapor adalah minimnya transparansi informasi yang diberikan oleh KPK kepada publik. Menurut Marselinus, tindakan ini mencederai semangat Pasal 5 Undang-Undang KPK yang mewajibkan lembaga ini bekerja berlandaskan asas keterbukaan dan akuntabilitas.
“Kami melihat ada ketidakterbukaan di sini. Publik justru mengetahui perubahan status YCQ menjadi tahanan rumah melalui sumber eksternal, yakni dari pengakuan istri salah satu tahanan lain, bukan melalui pengumuman resmi dari KPK sejak awal,” ungkap Marselinus saat menjelaskan substansi pemeriksaannya.
Ia juga menyoroti inkonsistensi pernyataan yang keluar dari mulut juru bicara KPK. Awalnya, pihak KPK menyebutkan bahwa pengalihan penahanan dilakukan murni karena adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai alasan lain yang dinilai publik saling tumpang tindih.
Aksi Heroik Personel PJR Polda Banten Selamatkan Balita Kejang yang Tak Punya BPJS
Alasan Strategi Penyidikan yang Diragukan
Kritik Marselinus tidak berhenti di situ. Ia mempertanyakan klaim KPK yang menyebut bahwa perubahan status penahanan tersebut merupakan bagian dari “strategi penyidikan”. Baginya, jika alasan tersebut benar, seharusnya sudah ada hasil konkret yang bisa dipaparkan kepada khalayak.
“Kami menduga alasan itu hanya tameng. Jika memang itu strategi penyidikan, mana hasilnya? Hingga saat ini tidak ada pengumuman mengenai pencapaian dari strategi tersebut. Hal ini memperkuat dugaan adanya ketidakjujuran dalam penyampaian informasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Menanti Langkah Tegas Dewas KPK
Setelah mendengarkan keterangan dari pihak pelapor, bola kini berada di tangan Dewas KPK. Marselinus menyebut bahwa Dewas telah berkomitmen untuk segera memanggil para pimpinan KPK yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus ini. Langkah ini diharapkan mampu membersihkan spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat.
Update Kasus Ijazah Jokowi: Tiga Tersangka Raih SP3, Roy Suryo Pilih Jalur Pengadilan
Sebagai informasi tambahan, Yaqut Cholil Qoumas sempat mencicipi status tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu. Meski sempat dibantah bahwa pengalihan tersebut dikarenakan faktor kesehatan, gelombang kritik dari berbagai pegiat antikorupsi akhirnya membuat KPK menarik kembali kebijakannya. Hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada Selasa (24/3), status penahanan YCQ akhirnya dikembalikan ke rumah tahanan (rutan).
Kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas pelanggaran etik di lingkungan internal KPK, sekaligus pengingat bahwa setiap kebijakan hukum yang diambil haruslah didasari oleh alasan yang logis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.