Jual Motor Curian Lewat Status WhatsApp, Dua Pengamen di Serang Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Akbar Silohon | WartaLog
15 Apr 2026, 03:48 WIB
Jual Motor Curian Lewat Status WhatsApp, Dua Pengamen di Serang Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

WartaLog — Jejak digital memang sulit disembunyikan. Dua pemuda berinisial SMR (25) dan SN (24) yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengamen, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah aksi nekat mereka menjual motor hasil curian terendus pihak kepolisian melalui platform digital.

Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, berhasil membongkar praktik pencurian motor (curanmor) yang dilakukan kedua pelaku. Modus yang digunakan tergolong berani, yakni memasarkan barang bukti melalui fitur status di aplikasi WhatsApp dan mengajak calon pembeli untuk bertransaksi secara langsung dengan sistem pertemuan di titik tertentu.

Kronologi Pengungkapan Lewat Patroli Siber

Penangkapan ini bermula dari kewaspadaan petugas yang rutin melakukan pemantauan di ranah media sosial. Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa aktivitas mencurigakan pelaku terpantau saat mereka menawarkan satu unit Honda Beat berwarna merah tanpa kelengkapan surat dan pelat nomor resmi melalui aplikasi pesan singkat.

Read Also

Perombakan Besar di Tubuh Korps Adhyaksa: ST Burhanuddin Lantik 14 Kajati Baru, Riono Budisantoso Geser ke Babel

Perombakan Besar di Tubuh Korps Adhyaksa: ST Burhanuddin Lantik 14 Kajati Baru, Riono Budisantoso Geser ke Babel

“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen. Modusnya adalah menawarkan motor hasil curian melalui media sosial dan mengajak bertemu di titik tertentu untuk sistem Cash on Delivery (COD),” ujar AKBP Andri dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Penyergapan di Parkiran Minimarket

Tim Resmob Polsek Cikande yang dipimpin oleh Panit III Reskrim Ipda Epriyansah segera mengatur strategi setelah mendapatkan informasi akurat mengenai lokasi transaksi. Pada Selasa siang sekitar pukul 12.00 WIB, petugas melakukan pengintaian di area parkir sebuah minimarket di kawasan Desa Cikande.

Tanpa perlawanan berarti, kedua pelaku langsung diringkus saat hendak melakukan transaksi. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu unit Honda Beat merah yang hendak dijual, satu unit Suzuki RC100, sebuah kunci letter T yang kerap menjadi senjata utama dalam aksi kriminal, serta empat unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi pemasaran.

Read Also

Siasat Licik Komplotan Begal Petugas Damkar Jakpus: Ubah Warna Motor hingga Gelar Pesta Narkoba

Siasat Licik Komplotan Begal Petugas Damkar Jakpus: Ubah Warna Motor hingga Gelar Pesta Narkoba

Kasus Dilimpahkan ke Polres Pandeglang

Setelah dilakukan pendalaman data kendaraan, diketahui bahwa motor Honda Beat tersebut merupakan milik warga Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang. Motor tersebut diketahui baru saja dilaporkan hilang pada Selasa subuh sekitar pukul 04.30 WIB.

Mengingat lokasi tindak pidana asal (locus delicti) berada di wilayah administratif yang berbeda, pihak Polres Serang segera melakukan koordinasi lintas wilayah untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Karena Laporan Polisi (LP) terkait pencurian ini terdaftar di Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, maka kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik di sana untuk proses penyidikan lebih mendalam,” tutup Kapolres yang saat itu didampingi oleh Kapolsek Cikande AKP Tatang.

Read Also

Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem: Hujan Lebat Diprediksi Guyur Ibu Kota Hingga 21 April 2026

Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem: Hujan Lebat Diprediksi Guyur Ibu Kota Hingga 21 April 2026
Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *