Reformasi Agraria Menuju Babak Baru: Baleg DPR RI Ketok Palu RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif

Akbar Silohon | WartaLog
07 Sep 2026, 23:17 WIB
Reformasi Agraria Menuju Babak Baru: Baleg DPR RI Ketok Palu RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif

WartaLog — Sebuah langkah monumental dalam penataan tata kelola pertanahan di Indonesia baru saja diayunkan dari gedung parlemen. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi memberikan lampu hijau terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Keputusan strategis ini diambil dalam rapat intensif yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin malam (7/9/2026), yang menandai babak baru dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui sektor agraria.

Keputusan ini tidak diambil secara mendadak, melainkan melalui proses dialektika panjang yang melibatkan berbagai kepentingan lintas sektoral. RUU ini nantinya akan segera diboyong ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan secara formal sebagai inisiatif resmi DPR RI. Dengan restu dari seluruh fraksi yang hadir, regulasi ini diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai kebuntuan konflik lahan dan ketimpangan penguasaan tanah yang selama ini menghantui sektor pertanian dan agraria di tanah air.

Read Also

Guncangan Politik di Tubuh PSI: Menguak Alasan di Balik Pengunduran Diri Ade Armando dan Hubungan Dingin dengan Jusuf Kalla

Guncangan Politik di Tubuh PSI: Menguak Alasan di Balik Pengunduran Diri Ade Armando dan Hubungan Dingin dengan Jusuf Kalla

Nafas Baru bagi Undang-Undang Pokok Agraria 1960

Dalam pemaparannya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menegaskan bahwa draf aturan ini terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal. Namun, lebih dari sekadar deretan angka dan teks hukum, RUU ini dirancang sebagai instrumen pelaksana dari prinsip fungsi sosial tanah yang telah diletakkan fondasinya sejak puluhan tahun silam. Iman menekankan bahwa ruh dari kebijakan ini tetap berpijak pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“RUU ini adalah manifestasi nyata dari pelaksanaan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA 1960. Kami berupaya mengintegrasikan asas kelembagaan serta mekanisme lintas sektor agar penyelenggaraan reforma agraria tidak lagi berjalan sendiri-sendiri atau tumpang tindih,” ujar Iman di hadapan para anggota Baleg. Menurutnya, harmonisasi regulasi adalah kunci agar reforma agraria benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat di akar rumput.

Read Also

Tragedi Memilukan di Pulo Gadung: Kakak Beradik Tewas Terjebak Api Saat Sang Ayah Berada di Pos Keamanan

Tragedi Memilukan di Pulo Gadung: Kakak Beradik Tewas Terjebak Api Saat Sang Ayah Berada di Pos Keamanan

Lahirnya BRAN: Komando Pusat Reforma Agraria

Salah satu poin paling krusial sekaligus menarik perhatian publik dalam draf RUU ini adalah pembentukan lembaga baru yang bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Selama ini, pelaksanaan redistribusi lahan dan penyelesaian konflik agraria sering kali terhambat oleh ego sektoral antar-kementerian. Kehadiran BRAN diharapkan mampu memutus rantai birokrasi yang berbelit tersebut.

Berdasarkan draf RUU, BRAN akan berkedudukan langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab penuh kepada Kepala Negara. Lembaga ini memiliki mandat luas, mulai dari fungsi perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan reforma agraria di seluruh penjuru negeri. Dengan posisi yang strategis ini, BRAN diharapkan memiliki kekuatan eksekusi yang lebih tajam dalam menangani masalah lahan.

Read Also

Tragedi di Kamp Bureij: Juru Kamera Al Jazeera Ahmed Wishah Gugur dalam Serangan Udara Israel

Tragedi di Kamp Bureij: Juru Kamera Al Jazeera Ahmed Wishah Gugur dalam Serangan Udara Israel

“Untuk menjamin bahwa badan ini bekerja secara profesional dan tidak melenceng dari tujuan utamanya, kami juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Dewan ini akan memastikan adanya akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas dalam setiap kebijakan yang diambil,” tambah Iman Sukri. Dewan Pengawas ini pun nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, mempertegas betapa seriusnya negara dalam mengawal agenda keadilan lahan ini.

Perlindungan Bagi Masyarakat Marjinal dan Petani Penggarap

Lebih jauh lagi, RUU ini tidak hanya bicara soal birokrasi, tetapi juga memberikan payung hukum yang kuat bagi kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan. Fokus utama dari regulasi ini adalah penetapan lokasi prioritas reforma agraria serta mekanisme restitusi tanah. Kabar baiknya, RUU ini secara spesifik menyebutkan pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga masyarakat miskin kota yang termarjinalkan.

Bagi masyarakat adat, poin ini menjadi angin segar mengingat banyaknya konflik wilayah adat yang sering kali kalah di hadapan korporasi. Dengan adanya aturan yang lebih teknis mengenai pengakuan hak ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terusir dari tanah leluhurnya sendiri. Begitu pula dengan kaum perempuan di pedesaan yang sering kali luput dari skema kepemilikan lahan, kini mendapatkan porsi perhatian yang lebih setara dalam draf regulasi teranyar ini.

Pengendalian Kepemilikan Lahan dan Dukungan APBN

Masalah ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia memang telah mencapai titik yang mengkhawatirkan, di mana segelintir pihak menguasai ribuan hektare lahan sementara jutaan petani lainnya hanya menjadi buruh di tanah sendiri. Untuk mengatasi hal ini, RUU Pengaturan Reforma Agraria memperkenalkan mekanisme penataan, pengendalian, serta pembatasan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah.

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya monopoli lahan oleh pihak swasta maupun perorangan secara berlebihan. Terkait sisi pendanaan, seluruh operasional dan program yang dijalankan oleh BRAN nantinya akan sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini menunjukkan komitmen finansial pemerintah dalam mendukung keberlangsungan reforma agraria secara jangka panjang.

Satu Suara di Baleg: Menuju Rapat Paripurna

Rapat yang berlangsung hingga malam tersebut diakhiri dengan pembacaan pandangan mini fraksi. Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap hasil kerja Panja. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, kemudian mengetok palu sebagai tanda kesepakatan kolektif untuk membawa draf ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?” tanya Bob Hasan, yang langsung disambut dengan seruan “Setuju” secara serentak oleh para peserta rapat.

Dengan disetujuinya RUU ini menjadi usul inisiatif DPR, publik kini menaruh harapan besar agar proses legislasi selanjutnya berjalan lancar tanpa intervensi kepentingan yang merugikan rakyat kecil. Hak atas tanah bukan sekadar angka di atas sertifikat, melainkan simbol kedaulatan dan martabat bagi setiap warga negara. WartaLog akan terus mengawal jalannya proses legislasi ini hingga RUU ini benar-benar disahkan dan diimplementasikan demi kemakmuran rakyat Indonesia yang berkeadilan.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *