Penertiban Besar-Besaran di Pasir Putih: Satpol PP Depok Bongkar 120 Bangunan Liar Demi Normalisasi Sungai
WartaLog — Langkah tegas kembali diambil oleh Pemerintah Kota Depok dalam upaya mengembalikan fungsi lahan dan menjaga kelestarian lingkungan. Pada Rabu (19/8/2026), wajah kawasan Jalan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, berubah drastis setelah aparat gabungan melakukan penertiban skala besar terhadap bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin resmi.
Aksi penertiban ini menyasar sedikitnya 120 unit bangunan liar (bangli) yang selama ini memadati sepanjang bahu jalan dan bantaran sungai. Operasi ini bukan sekadar tindakan mendadak, melainkan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah untuk meminimalisir risiko banjir dan menata kembali estetika tata ruang di wilayah Sawangan yang kian padat.
Komitmen Penegakan Perda dan Penataan Ruang
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari berbagai keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran bangunan-bangunan ilegal tersebut. Selain mengganggu pemandangan, keberadaan bangunan ini dianggap menyalahi aturan tata ruang yang berlaku di Kota Depok.
Polemik Kewenangan Hitung Rugi Negara, Baleg DPR Panggil BPK hingga Mahkamah Agung
“Penertiban hari ini adalah bentuk nyata respons kami terhadap laporan warga. Sepanjang Jalan Pasir Putih ini harus kita sterilkan kembali. Total ada 120 bangunan yang kami bongkar hari ini, sesuai dengan data dan surat peringatan yang telah kami layangkan sebelumnya,” ujar Dede Hidayat saat memantau langsung jalannya proses pembongkaran di lapangan.
Dede menambahkan bahwa fokus utama dari operasi ini adalah bangunan yang terbukti melanggar garis sempadan sungai. Area yang seharusnya menjadi daerah resapan dan ruang terbuka hijau justru beralih fungsi menjadi deretan kios dan hunian semi-permanen yang menghambat aliran air.
Prosedur Humanis Namun Tetap Tegas
Meskipun tindakan pembongkaran terkesan keras, Satpol PP Kota Depok mengklaim telah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Dede menjelaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta datang membawa alat berat, melainkan telah memberikan ruang bagi pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
Menimbang Nasib Jalur Sepeda Jakarta: Di Balik Pro-Kontra dan Upaya Pemprov Mencari Titik Tengah
“Kami mengedepankan aspek legalitas dan prosedur. Surat Peringatan (SP) 1, 2, hingga 3 sudah kami sampaikan jauh-jauh hari. Kami memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memahami bahwa lahan yang mereka tempati adalah milik negara atau area lindung sungai,” jelas Dede dalam wawancaranya dengan tim WartaLog.
Hal yang cukup melegakan adalah tingkat kesadaran warga yang mulai meningkat. Berdasarkan pantauan di lokasi, banyak warga yang secara sukarela mengosongkan bangunan mereka sebelum petugas tiba. Hal ini memicu situasi yang kondusif sehingga gesekan antara petugas dan masyarakat dapat dihindari seminimal mungkin.
Sinergi 200 Personel Gabungan
Operasi pembersihan lahan ini tidak dilakukan sendirian oleh Satpol PP. Setidaknya ada 200 personel gabungan yang dikerahkan untuk memastikan agenda penertiban Depok berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Unsur-unsur yang terlibat meliputi TNI, Polri, serta dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Kilas Balik Tragedi Sampoong Department Store: Saat Keserakahan Meruntuhkan Segalanya dalam 20 Detik
Keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menunjukkan bahwa agenda ini memiliki tujuan yang lebih besar dari sekadar pembongkaran. Kehadiran mereka bertujuan untuk langsung memetakan lokasi pasca-pembongkaran agar program normalisasi kali bisa segera dieksekusi.
“Kami hadir di sini sebagai tim terpadu. Teman-teman dari LHK dan PUPR sudah turun untuk melihat titik-titik mana saja yang akan langsung dikerjakan untuk normalisasi. Ini adalah kerja kolaboratif demi kepentingan publik yang lebih luas,” imbuhnya.
Langkah Menuju Normalisasi Sungai yang Terintegrasi
Kawasan Pasir Putih memang kerap menjadi perhatian saat musim hujan tiba. Penyempitan badan sungai akibat bangunan liar seringkali memicu luapan air yang merendam permukiman warga. Oleh karena itu, pembongkaran 120 bangunan ini menjadi kunci pembuka bagi proyek normalisasi yang sudah lama direncanakan oleh pihak kecamatan dan kelurahan.
Pihak Kelurahan dan Kecamatan Sawangan kabarnya telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada pemerintah kota agar setelah lahan bersih, segera dilakukan pengerukan dan perbaikan tanggul. Hal ini diharapkan dapat memulihkan daya tampung air sungai dan mengurangi titik banjir di wilayah tersebut.
“Pak Lurah dan Pak Camat sudah berkoordinasi intens dengan kami. Langkah selanjutnya adalah normalisasi total. Kami ingin memastikan bahwa fungsi ekologis sungai kembali seperti semula, sehingga masyarakat di sekitar tidak lagi was-was saat hujan deras melanda,” pungkas Dede.
Rencana Penertiban Berlanjut di Titik Lain
Aksi yang dilakukan di Pasir Putih ini bukanlah akhir dari pergerakan Satpol PP Depok. Pemerintah Kota Depok telah mengantongi daftar wilayah lain yang memiliki permasalahan serupa terkait bangunan liar dan pelanggaran sempadan jalan maupun sungai.
Dede menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara berjenjang dan konsisten di seluruh wilayah Kota Depok. Tujuannya jelas: menciptakan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warganya. Program tata ruang kota akan ditegakkan tanpa pandang bulu demi kebaikan bersama dan keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang dilarang oleh peraturan daerah. Pemerintah berjanji akan terus melakukan pengawasan pasca-penertiban agar bangunan-bangunan liar tersebut tidak kembali bermunculan di lokasi yang sama.