Teror Begal Bersenjata Berakhir: Polisi Tangerang Ringkus Spesialis Curanmor yang Kerap Todongkan Senpi

Akbar Silohon | WartaLog
15 Agu 2026, 23:17 WIB
Teror Begal Bersenjata Berakhir: Polisi Tangerang Ringkus Spesialis Curanmor yang Kerap Todongkan Senpi

WartaLog — Langkah kaki para pelaku kriminal spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang akhirnya terhenti di tangan pihak berwajib. Dalam sebuah operasi penyergapan yang berlangsung dramatis di tengah kesunyian dini hari, aparat kepolisian berhasil melumpuhkan komplotan yang dikenal tak segan-segan menodongkan senjata api kepada korbannya. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini dihantui oleh aksi pencurian sepeda motor yang kian meresahkan.

Detik-Detik Penangkapan di Fajar yang Dingin

Kamis, 13 Agustus 2026, jarum jam menunjukkan pukul 04.00 WIB. Saat sebagian besar warga Sudimara Barat, Ciledug, masih terlelap, tim opsnal dari Polres Metro Tangerang Kota sudah bersiaga di titik-titik strategis. Berdasarkan informasi intelijen dan pengintaian yang mendalam, petugas mencium pergerakan mencurigakan dari sekelompok pria yang diduga kuat hendak melancarkan aksi jahatnya.

Read Also

Babak Baru Kasus Korupsi Kakap: Kejagung Pertegas Status Tersangka Febrie Adriansyah Melalui Tiga Sprindik Strategis

Babak Baru Kasus Korupsi Kakap: Kejagung Pertegas Status Tersangka Febrie Adriansyah Melalui Tiga Sprindik Strategis

Benar saja, para pelaku terlihat sedang memantau target di kawasan pemukiman. Namun, insting kriminal mereka rupanya cukup tajam. Mengetahui keberadaan petugas yang mengepung, para pelaku mencoba memacu kendaraan mereka untuk melarikan diri. Kejar-kejaran singkat sempat terjadi di jalanan yang sepi. Dua orang pelaku, yakni AS (25) dan AGS (33), berhasil diringkus setelah petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Sayangnya, satu rekan mereka yang berinisial S berhasil memacu motornya lebih cepat dan menghilang di kegelapan gang-gang sempit.

Rekam Jejak Kriminalitas yang Terendus

Keberhasilan penangkapan ini bukanlah kebetulan belaka. Pihak kepolisian telah mengantongi laporan mengenai aksi kriminal Tangerang yang melibatkan penggunaan senjata api sejak bulan Juli lalu. Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Eko Bagus Riyadi, mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif dimulai setelah adanya laporan pencurian di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, pada 7 Juli 2026.

Read Also

Misteri Potongan Kaki di Kali Licin: Perjuangan Polisi Mengungkap Tabir Mutilasi Sadis di Depok

Misteri Potongan Kaki di Kali Licin: Perjuangan Polisi Mengungkap Tabir Mutilasi Sadis di Depok

“Kami tidak tinggal diam. Sejak laporan itu masuk, tim bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan rekaman CCTV, hingga memetakan jaringan para pelaku ini. Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi komplotan yang memiliki spesialisasi dalam memetik motor dalam hitungan detik,” ujar Eko dalam keterangan resminya kepada tim WartaLog.

Modus Operandi: Kerja Sama Antara Pemetik dan Joki

Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini terorganisir dengan cukup rapi. AS, yang baru menginjak usia 25 tahun, memiliki peran krusial sebagai ‘pemetik’. Ia dibekali keahlian teknis untuk merusak kunci pengaman motor menggunakan berbagai alat khusus. Sementara itu, AGS yang berusia lebih tua (33 tahun), bertindak sebagai joki sekaligus pengawas situasi (pilot). AGS bertugas memastikan rute pelarian aman dan memberikan kode jika ada warga atau petugas yang mendekat.

Read Also

Skandal Eksklusivitas di Canggu: Benarkah Komunitas Lari WNA Menolak Pelari Lokal Bali?

Skandal Eksklusivitas di Canggu: Benarkah Komunitas Lari WNA Menolak Pelari Lokal Bali?

Keberanian mereka dalam beraksi didorong oleh kepemilikan senjata api rakitan. Senjata ini bukan sekadar untuk menakuti, namun disiapkan untuk melawan jika mereka merasa terdesak. Hal inilah yang menjadikan komplotan ini masuk dalam kategori berbahaya dan menjadi prioritas utama penangkapan pihak kepolisian.

Persenjataan dan Barang Bukti yang Disita

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AS dan AGS, petugas menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan. Dari tangan mereka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan yang masih berfungsi dengan baik, lengkap dengan lima butir amunisi jenis FN. Keberadaan amunisi ini membuktikan bahwa mereka siap melakukan kontak fisik yang mematikan jika diperlukan.

Selain senjata api, polisi juga mengamankan ‘kit’ wajib para pelaku Curanmor, yang terdiri dari kunci T, kunci magnet, dan kunci L yang telah dimodifikasi. Sebuah sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi juga disita. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, motor tersebut ternyata merupakan hasil curian dari tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Cipondoh beberapa waktu sebelumnya.

Sisi Ekonomi Gelap: Nyawa dan Properti yang Dihargai Murah

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap fakta miris mengenai motivasi para pelaku. Komplotan ini tercatat sudah sedikitnya empat kali beraksi di wilayah Cipondoh dan Ciledug dalam waktu singkat. Ironisnya, motor-motor hasil curian tersebut dijual dengan harga yang sangat jauh dari nilai pasarnya.

Motor curian biasanya dilempar kepada penadah (yang diduga adalah S, pelaku yang kabur) dengan harga kisaran beberapa juta rupiah saja. Dari setiap unit yang terjual, AS dan AGS masing-masing hanya mengantongi bagian sekitar Rp 1 juta. Uang tersebut mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup. Keamanan warga dan harta benda yang dikumpulkan dengan susah payah ternyata hanya dihargai dengan nominal yang sangat rendah oleh para pelaku ini.

Pengejaran DPO dan Pengembangan Kasus

Meski dua pelaku utama sudah tertangkap, tugas kepolisian belum selesai. Sosok berinisial S kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). S diduga kuat tidak hanya berperan sebagai eksekutor yang ikut ke lapangan, tetapi juga memiliki jaringan ke pihak penadah yang menampung motor-motor curian tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan secara mendalam. Tim di lapangan terus memburu S dan menelusuri di mana saja motor hasil kejahatan ini dijual. Kami berkomitmen untuk memutus rantai peredaran motor curian di wilayah hukum Tangerang,” tegas Kombes Eko Bagus Riyadi. Polisi juga tengah menyelidiki asal-usul senjata api ilegal yang dimiliki oleh tersangka untuk mengungkap jaringan pemasok senjata rakitan.

Konsekuensi Hukum dan Himbauan Kamtibmas

Kini, AS dan AGS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 306 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 477 KUHP. Mengingat mereka juga menguasai senjata api tanpa izin, ancaman hukuman yang menanti sangat berat, yakni hingga 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan sistem keamanan mandiri pada kendaraan mereka. Penggunaan kunci ganda, alarm, atau perangkat pelacak (GPS) sangat disarankan untuk meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan jalanan. Partisipasi warga dalam melaporkan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kota Tangerang.

WartaLog akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga seluruh anggota komplotan berhasil diringkus dan diseret ke meja hijau. Keberanian polisi dalam menghadapi pelaku bersenjata ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata melindungi masyarakat dari teror begal yang meresahkan.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *