Tensi Memanas, Iwakum Kecam Keras Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Melecehkan Profesi Wartawan

Akbar Silohon | WartaLog
19 Jul 2026, 15:17 WIB
Tensi Memanas, Iwakum Kecam Keras Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Melecehkan Profesi Wartawan

WartaLog — Dunia jurnalistik hukum di tanah air tengah diramaikan oleh gelombang protes yang ditujukan kepada advokat kondang, Hotman Paris Hutapea. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) secara resmi melayangkan kecaman keras terhadap sang pengacara setelah sebuah insiden di ruang publik dinilai telah mengangkangi muruah dan martabat profesi wartawan. Perselisihan ini bermula dari ucapan Hotman yang dianggap menyerang kapasitas intelektual seorang jurnalis saat menjalankan tugasnya di lapangan.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar letupan emosi sesaat, melainkan sebuah bentuk arogansi yang dapat mencederai hubungan antara pemberi informasi dan pencari berita. Pihaknya menuntut Hotman Paris untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka guna memulihkan ketegangan yang terjadi di kalangan komunitas pers.

Read Also

Kontroversi Kursi Staf Ahli Pandeglang: Antara Status Tersangka, Kondisi Kesehatan, dan Teka-teki Kehadiran Ahmad Mursidi

Kontroversi Kursi Staf Ahli Pandeglang: Antara Status Tersangka, Kondisi Kesehatan, dan Teka-teki Kehadiran Ahmad Mursidi

Kronologi Kejadian: Ucapan yang Memantik Kontroversi

Insiden yang memicu reaksi keras ini terjadi pada Jumat (17/7/2026), sesaat setelah Hotman Paris selesai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Dalam sebuah konferensi pers yang riuh, seorang wartawan melontarkan pertanyaan untuk menggali lebih dalam substansi kasus korupsi yang tengah membelit klien Hotman tersebut.

Namun, alih-alih memberikan jawaban substantif atau menolak dengan cara yang elegan, Hotman justru melontarkan kalimat yang dinilai sangat merendahkan. “Lu punya otak nggak?” ucap Hotman kepada wartawan tersebut. Pernyataan ini seketika viral dan menjadi perbincangan hangat, memicu perdebatan mengenai batasan etika komunikasi antara narasumber dan awak media di ruang publik.

Read Also

Tragedi Berdarah di Putat Jaya: Misteri Kematian Perempuan Paruh Baya yang Mengguncang Surabaya

Tragedi Berdarah di Putat Jaya: Misteri Kematian Perempuan Paruh Baya yang Mengguncang Surabaya

Iwakum: Ini Bukan Kritik, Melainkan Penghinaan

Menanggapi kejadian tersebut, Irfan Kamil dalam keterangan resminya pada Minggu (19/7), menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Hotman Paris telah melampaui batas kewajaran. Menurutnya, menyerang kapasitas intelektual seseorang dalam konteks wawancara profesional adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang manapun.

“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan. Ucapan tersebut bukan hanya penghinaan personal, tetapi juga mengarah pada upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers,” tegas Kamil dengan nada bicara yang serius.

Kamil menambahkan bahwa dalam tradisi jurnalistik, seorang narasumber memiliki hak penuh untuk tidak menjawab atau membantah sebuah pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak memberikan ruang bagi narasumber untuk melakukan serangan verbal yang bersifat personal. Menurutnya, ketegasan seorang advokat seharusnya ditunjukkan melalui argumen hukum yang kuat, bukan dengan meremehkan inteligensi orang lain.

Read Also

Pesan Kuat Pramono Anung Saat Lantik 239 Pejabat Baru: Menjadi ASN Jakarta Adalah Kehormatan Besar

Pesan Kuat Pramono Anung Saat Lantik 239 Pejabat Baru: Menjadi ASN Jakarta Adalah Kehormatan Besar

Etika Advokat Senior di Mata Komunitas Pers

Nada serupa juga datang dari Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono. Ia mengingatkan bahwa advokat adalah sebuah officium nobile atau profesi yang terhormat. Sebagai praktisi hukum yang sudah memiliki nama besar dan pengalaman panjang, Hotman Paris seharusnya mampu memberikan teladan yang baik dalam berkomunikasi.

“Seorang advokat senior semestinya menunjukkan kematangan dalam berpendapat, bukan justru mempertontonkan arogansi di hadapan publik. Ada banyak pengacara kritis yang tetap menjunjung tinggi etika saat berhadapan dengan media,” ujar Ponco. Ia menilai bahwa sikap yang ditunjukkan Hotman justru merusak citra profesi advokat itu sendiri.

Lebih jauh, Ponco juga menyoroti bagaimana narasi di media sosial seolah-olah menjustifikasi tindakan Hotman sebagai sebuah ‘kemenangan’ atas wartawan. Iwakum dengan tegas menolak anggapan tersebut. Baginya, tidak ada kehebatan dalam merendahkan orang yang sedang bekerja mencari informasi untuk kepentingan publik.

Menjaga Muruah dan Nama Baik Institusi

Salah satu poin krusial yang disinggung oleh Ponco adalah posisi Hotman Paris yang kerap mengidentikkan dirinya dekat dengan lingkaran kekuasaan, termasuk klaimnya sebagai kuasa hukum Presiden Prabowo Subianto. Ponco berpendapat bahwa kedekatan tersebut seharusnya membuat Hotman lebih berhati-hati dalam menjaga sikap dan tutur katanya.

“Sebagai sosok yang mengaku berada di lingkaran Presiden, ia memikul tanggung jawab moral untuk menjaga muruah lembaga kepresidenan. Merendahkan wartawan yang merupakan bagian dari rakyat adalah tindakan yang kontradiktif dengan nilai-nilai kepemimpinan yang mengayomi,” tambahnya. Iwakum khawatir jika perilaku ini dibiarkan, akan muncul normalisasi terhadap tindakan semena-mena kepada insan pers.

Landasan Hukum: UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

Iwakum menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik bukanlah aktivitas sembarangan, melainkan kerja profesional yang dilindungi oleh payung hukum yang kuat. Berdasarkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, wartawan memiliki peran vital dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.

Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 6 menekankan peran pers dalam menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum.

“Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan, termasuk dengan cara intimidasi verbal, sebenarnya sedang berhadapan dengan hukum. Kami mengingatkan adanya perlindungan hukum bagi wartawan yang tertuang dalam Pasal 8 UU Pers,” jelas Ponco Sulaksono.

Tuntutan dan Langkah Selanjutnya

Sebagai langkah konkret, Iwakum mendesak agar Hotman Paris segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan serta komunitas pers secara luas. Iwakum juga berencana untuk mendorong organisasi advokat tempat Hotman bernaung agar melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat.

“Jika perilaku seperti ini dibiarkan tanpa adanya konsekuensi, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi kita. Jangan sampai pejabat, aparat, maupun praktisi hukum lainnya merasa bebas bertindak arogan ketika menghadapi pertanyaan kritis dari media,” tutup Irfan Kamil dalam pernyataannya.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak bahwa relasi antara pers dan narasumber harus dibangun di atas landasan saling menghormati. Kritik terhadap pertanyaan wartawan diperbolehkan, namun merendahkan harkat dan martabat manusia adalah garis merah yang tidak boleh dilangkahi oleh siapapun, terlepas dari seberapa besar nama dan pengaruh yang mereka miliki.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *