Skandal SK Satpol PP Bogor Digadai Atasan: Jeritan Anggota yang Tunjangannya Amblas 7 Bulan

Akbar Silohon | WartaLog
14 Apr 2026, 00:17 WIB
Skandal SK Satpol PP Bogor Digadai Atasan: Jeritan Anggota yang Tunjangannya Amblas 7 Bulan

WartaLog — Sebuah kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Jagat maya dihebohkan dengan pengakuan seorang anggota Satpol PP Bogor yang merasa dikhianati oleh atasannya sendiri. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan miliknya diduga digadaikan ke bank oleh oknum pejabat demi kepentingan kantor, namun berujung pada kredit macet yang menyengsarakan bawahan.

Dalam rekaman video yang beredar luas pada Senin (13/4/2026), pria berseragam penegak perda tersebut mencurahkan isi hatinya dengan nada getir. Ia mengaku tidak lagi menerima hak berupa tunjangan selama berbulan-bulan karena dipotong otomatis oleh pihak bank akibat ulah pimpinannya.

Jeritan Anggota yang Merasa Terzalimi

“Kami anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor merasa terzalimi. Uang tunjangan kami dipakai oleh orang kantor untuk memenuhi kebutuhan kantor, sementara kami yang harus menanggung bebannya setiap bulan,” ujar pria tersebut dalam video yang kini menjadi sorotan tajam publik.

Read Also

Lelang Megah BPA Fair 2026: Ferrari hingga Lukisan Emas Senilai Rp 100 Miliar Menanti Kolektor

Lelang Megah BPA Fair 2026: Ferrari hingga Lukisan Emas Senilai Rp 100 Miliar Menanti Kolektor

Lebih lanjut, ia mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam karena selama tujuh bulan terakhir, ia dan rekan-rekannya sama sekali tidak menyentuh uang tunjangan tersebut. Dana yang seharusnya menjadi penyambung hidup keluarga mereka justru tersedot untuk menutupi pinjaman yang dilakukan oleh oknum pimpinan di kantornya.

Konfirmasi Pihak Satpol PP Kota Bogor

Menanggapi isu panas yang mencoreng citra instansi ini, Plt Kasat Pol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama, akhirnya memberikan klarifikasi. Ia membenarkan adanya praktik peminjaman uang ke bank dengan menggunakan SK anggota sebagai jaminan. Pelakunya disinyalir adalah seorang oknum ASN berinisial I, yang menduduki jabatan strategis sebagai Kasubag Keuangan dan Pelaporan.

Read Also

Momen Hangat Presiden Prabowo Berikan Ucapan Ulang Tahun Spesial untuk Titiek Soeharto

Momen Hangat Presiden Prabowo Berikan Ucapan Ulang Tahun Spesial untuk Titiek Soeharto

Pupung menjelaskan bahwa pada awalnya, proses peminjaman ini dilakukan dengan sepengetahuan pemilik SK melalui sebuah perjanjian. Dalam kesepakatan tersebut, oknum I berjanji akan membayar seluruh cicilan setiap bulannya. Namun, janji tinggal janji.

“Karena pembayarannya macet, otomatis tanggung jawab cicilan itu melekat pada pemilik SK yang sah. Akibatnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) milik anggota dipotong langsung oleh pihak bank setiap bulan untuk menutupi kewajiban yang seharusnya dibayar oleh si I,” jelas Pupung saat memberikan keterangan kepada awak media.

Janji Manis yang Berakhir Mengecewakan

Pihak internal Satpol PP sebenarnya telah berupaya menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Antara oknum I dan para korban sempat terjadi pertemuan yang menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh tunggakan dan persoalan cicilan akan diselesaikan paling lambat pada akhir Desember 2025.

Read Also

Memupuk Patriotisme dari Bumi Lancang Kuning: Plt Sekjen MPR Terpukau Wawasan Kebangsaan Pelajar Riau di LCC Empat Pilar

Memupuk Patriotisme dari Bumi Lancang Kuning: Plt Sekjen MPR Terpukau Wawasan Kebangsaan Pelajar Riau di LCC Empat Pilar

Namun, hingga memasuki tahun 2026, komitmen tersebut tidak kunjung dipenuhi. Kasus ini mencerminkan adanya celah dalam pengawasan internal serta potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan kesejahteraan pegawai kecil. Hingga saat ini, pihak terkait masih terus mendalami total nilai pinjaman dan jumlah pasti anggota yang menjadi korban dari skema gadai SK tersebut.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *