Upaya Andrie Yunus Mencari Keadilan: Menggugat Dominasi Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi

Akbar Silohon | WartaLog
13 Apr 2026, 22:47 WIB
Upaya Andrie Yunus Mencari Keadilan: Menggugat Dominasi Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi

WartaLog — Langkah hukum signifikan diambil oleh Andrie Yunus dalam upayanya menuntut keadilan yang lebih transparan. Melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) ini resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini menitikberatkan pada pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Latar Belakang dan Urgensi Reformasi Hukum

Andrie Yunus bukanlah sosok baru dalam dunia pergerakan. Sebagai pengacara publik yang kerap mendampingi korban pelanggaran HAM, ia justru menjadi korban tindak kekerasan yang diduga melibatkan oknum anggota BAIS TNI. Peristiwa tragis penyiraman air keras yang dialaminya menjadi pemantik kuat untuk menggugat tatanan hukum yang dianggap masih memberikan celah bagi impunitas.

Read Also

Strategi Bersih-Bersih Prabowo: Mengawal Transparansi Aliran Dana Negara Bersama PPATK di Hambalang

Strategi Bersih-Bersih Prabowo: Mengawal Transparansi Aliran Dana Negara Bersama PPATK di Hambalang

Tim advokasi menegaskan bahwa kasus yang menimpa Andrie merupakan murni tindak pidana umum. Namun, ironinya, penanganan perkara tersebut justru ditarik ke dalam yurisdiksi peradilan militer. Hal inilah yang dianggap sebagai persoalan fundamental dalam konstruksi hukum di Indonesia.

Titik Temu Konflik Norma: Pasal 9 Versus Keadilan Publik

Sorotan utama dalam permohonan ini tertuju pada Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer. Frasa “tindak pidana” dalam pasal tersebut dinilai terlalu luas dan multitafsir karena tidak memisahkan antara tindak pidana militer murni dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit.

“Ketidakjelasan norma ini membuka ruang bagi perluasan yurisdiksi militer secara berlebihan. Akibatnya, prajurit yang melakukan kejahatan terhadap warga sipil tetap diadili di forum internal militer, bukan di peradilan umum yang lebih independen dan terbuka bagi pengawasan publik,” ungkap perwakilan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Read Also

Tragedi Berdarah di Pusat Kembang Api Dunia: Ledakan Dahsyat di Liuyang China Tewaskan 21 Orang

Tragedi Berdarah di Pusat Kembang Api Dunia: Ledakan Dahsyat di Liuyang China Tewaskan 21 Orang

Ketidaksinkronan dengan Undang-Undang TNI

Lebih lanjut, tim advokasi memaparkan adanya disharmonisasi hukum antara UU Peradilan Militer dengan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI. Dalam aturan TNI, secara eksplisit disebutkan bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

Ketidaksinkronan ini dianggap tidak hanya menciptakan konflik hukum, tetapi juga menghambat akses keadilan bagi masyarakat sipil. Andrie Yunus merasa hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, telah terabaikan.

Harapan pada Putusan Mahkamah Konstitusi

Melalui permohonan ini, MK diharapkan dapat memberikan tafsir yang progresif. Tim advokasi meminta agar frasa “tindak pidana” dalam aturan tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai secara spesifik sebagai “tindak pidana militer”.

Read Also

Tragedi di Balik Tembok Daycare Banda Aceh: Jejak Kekerasan Pengasuh dan Air Mata yang Terabaikan

Tragedi di Balik Tembok Daycare Banda Aceh: Jejak Kekerasan Pengasuh dan Air Mata yang Terabaikan

Langkah ini menjadi harapan besar bagi penguatan hak asasi manusia di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan perlakuan hukum yang adil tanpa terhalang oleh sekat-sekat yurisdiksi yang usang.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *