Tabir Tersembunyi PKPU: Ahmad Doli Kurnia Bongkar Kronologi Dugaan Pasal Selundupan
WartaLog — Dunia perpolitikan tanah air kembali dikejutkan dengan pengakuan blak-blakan dari Ahmad Doli Kurnia, sosok yang pada tahun 2023 menduduki kursi Ketua Komisi II DPR RI. Di tengah hiruk-pikuk persiapan transisi kepemimpinan nasional, muncul sebuah isu krusial mengenai integritas penyusunan regulasi pemilu. Doli secara terbuka mengungkap adanya indikasi kuat mengenai penyusupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 18 ayat 3 yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.
Persoalan ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan menyangkut transparansi dalam proses legislasi dan konsultasi antara penyelenggara pemilu dengan parlemen. Pasal yang dipermasalahkan tersebut mengatur tentang persyaratan dokumen pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden, yang secara mengejutkan memberikan celah tertentu bagi lulusan perguruan tinggi untuk tidak menyertakan bukti kelulusan tingkat menengah atas jika menempuh pendidikan di luar negeri.
Inovasi Desa Tematik: Mendes Yandri Susanto Pacu Potensi Buah Naga dan Benahi Pendidikan di Luwuk Utara
Aroma Kejanggalan di Balik Meja Perundingan
Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Doli Kurnia menegaskan bahwa selama proses rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan secara formal, butir Pasal 18 ayat 3 tersebut tidak pernah muncul ke permukaan. Ia mengenang kembali momen-momen krusial saat draf PKPU tersebut dibahas bersama. Menurutnya, draf resmi yang diterima oleh Komisi II pada tahap awal sama sekali tidak mencantumkan ketentuan tersebut.
“Secara tegas saya katakan, kami di Komisi II tidak pernah membahas itu. Draf awal yang kami terima bersih dari Pasal 18 ayat 3. Namun, tiba-tiba muncul sebuah surat susulan yang mengubah peta koordinasi kita saat itu,” ungkap Doli dengan nada serius. Ia menambahkan bahwa kemunculan pasal tersebut terasa sangat mendadak dan seperti dipaksakan masuk ke dalam dokumen final tanpa melalui mekanisme dialektika yang semestinya terjadi di ruang sidang.
Skandal Suap Bea Cukai Rp 91,7 Miliar: Alasan KPK Tak Banding Meski Vonis Hanya 2 Tahun
Kronologi Surat yang Datang Terlambat
Untuk memahami bagaimana dugaan “pasal selundupan” ini bisa bertahta di dalam regulasi pemilu, kita perlu menilik kembali kronologi surat-menyurat antara KPU dan DPR. Berdasarkan data yang dihimpun, proses ini bermula pada 15 September 2023, di mana KPU mengirimkan surat permohonan konsultasi kepada DPR. Dalam surat perdana tersebut, KPU melampirkan dua dokumen penting: pertama, daftar pasal-pasal yang mengalami perubahan dari PKPU periode sebelumnya, dan kedua, draf lengkap secara keseluruhan.
Pada tahap ini, Doli memastikan bahwa Pasal 18 ayat 3 belum menampakkan batang hidungnya. Mekanisme yang lazim digunakan adalah KPU menjelaskan secara detail bagian mana saja yang diubah, ditambah, atau dihapus. “Biasanya mereka sangat rinci, misalnya antara pasal ini dan itu ditambah pasal baru, itu pasti dijelaskan di lampiran pertama. Tapi di surat tanggal 15 itu, tidak ada penjelasan soal pasal ini,” jelas Politisi Partai Golkar tersebut.
Lentera Budaya yang Tak Pernah Padam: Menakar Ambisi Bupati Gresik Menjadikan Damar Kurung Ikon Wisata Global
Keanehan mulai memuncak pada tanggal 19 September 2023, tepat sehari sebelum RDP digelar. KPU disinyalir mengirimkan surat tambahan yang diklaim sebagai draf final. Di sinilah letak persoalannya; surat susulan tersebut tidak lagi menyertakan lampiran perubahan pasal seperti prosedur biasanya, melainkan langsung menyodorkan draf utuh yang sudah “terkontaminasi” oleh Pasal 18 ayat 3.
Mekanisme RDP yang Terlewati
Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan pada 20 September 2023 seharusnya menjadi benteng terakhir untuk menyaring setiap poin regulasi. Namun, narasi yang dibangun oleh pihak penyelenggara pemilu dalam presentasi mereka justru menutup rapat eksistensi pasal baru tersebut. Doli mengungkapkan bahwa dalam paparan visual maupun penjelasan lisan dari KPU, Pasal 18 ayat 3 tidak pernah dipaparkan kepada anggota dewan.
“Kami sudah mengecek kembali catatan rapat, bahkan saya pribadi mencoba mengingat-ingat kembali agar tidak ada salah persepsi. Hasilnya nihil. Tidak ada diskusi, tidak ada perdebatan, dan tidak ada persetujuan kolektif mengenai pasal tersebut di meja RDP,” tegas Doli. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai etika komunikasi lembaga negara dalam merumuskan aturan main bagi pesta demokrasi terbesar di Indonesia.
Dampak dan Substansi Pasal 18 Ayat 3
Jika kita bedah lebih dalam, Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 ini memang memiliki substansi yang cukup sensitif. Aturan ini menyatakan bahwa seorang calon presiden atau wakil presiden tidak diwajibkan menunjukkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila mereka memiliki ijazah perguruan tinggi yang sah. Secara administratif, ini mempermudah proses verifikasi bagi kandidat tertentu, namun secara prosedural hukum, penyisipannya yang dianggap tidak lazim memicu gelombang kritik mengenai integritas pemilu.
Para pengamat politik menilai bahwa setiap perubahan persyaratan dalam pemilihan pemimpin nasional harus dilakukan secara transparan untuk menghindari kecurigaan adanya keberpihakan kepada sosok tertentu. Dengan mencuatnya pengakuan dari mantan Ketua Komisi II ini, legitimasi dari proses pembentukan PKPU tersebut kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat luas.
Menjaga Marwah Lembaga Penyelenggara
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi tata kelola pemerintahan di Indonesia. Ahmad Doli Kurnia mengingatkan bahwa hubungan antara DPR dan lembaga independen seperti KPU harus didasarkan pada prinsip keterbukaan. Ia juga sempat menyinggung dinamika internal yang terjadi, termasuk perselisihan pendapat dengan tokoh-tokoh kunci di penyelenggara pemilu, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas produk hukum.
Doli menekankan bahwa dirinya tidak ingin ada spekulasi liar, namun fakta mengenai surat tertanggal 19 September yang datang tanpa penjelasan perubahan pasal adalah kenyataan pahit yang harus diklarifikasi. “Inilah mengapa konsultasi itu penting. Kita ingin memastikan bahwa aturan yang lahir benar-benar mewakili semangat keadilan, bukan hasil dari operasi senyap yang menyelinap di antara tumpukan berkas final,” pungkasnya.
Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait mengenai mekanisme internal yang memungkinkan pasal tersebut lolos ke dalam berita negara tanpa pembahasan mendalam di parlemen. Di sisi lain, Komisi II DPR periode sekarang diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, demi menjamin proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.