Revolusi Regulasi Kreatif: Baleg DPR Bedah RUU Hak Cipta Baru, Atur Royalti Hingga Tantangan AI
WartaLog — Langkah besar menuju pembaruan ekosistem kreatif Indonesia mulai menapaki babak baru. Bertempat di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, sebuah diskusi krusial pecah untuk menentukan nasib para kreator di tanah air. Baleg DPR resmi menggelar rapat kerja bersama pemerintah guna membahas pembicaraan tingkat I mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (6/10/2026) ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan sebuah respons progresif terhadap dinamika zaman yang kian tak terduga. Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panja RUU Hak Cipta, Martin Manurung, memimpin jalannya pemaparan materi muatan yang diproyeksikan akan menjadi tameng hukum utama bagi kekayaan intelektual di era digital.
Ketegangan di Perbatasan NATO: Rumania Usir Diplomat Rusia Buntut Infiltrasi Drone Shahed
Landasan Filosofis: Lebih dari Sekadar Perlindungan Hukum
Dalam orasinya di hadapan perwakilan pemerintah, Martin Manurung menegaskan bahwa hak kekayaan intelektual (IPR) adalah manifestasi dari perlindungan hukum atas buah pikiran manusia yang tak ternilai harganya. Ia memandang hak cipta sebagai instrumen yang memiliki keunikan istimewa dibandingkan jenis hak lainnya dalam ranah hukum perdata maupun publik.
“Hak cipta adalah bentuk penghargaan yang layak kepada setiap individu yang berani berkarya. Ini bukan sekadar teks hukum, melainkan cara negara memberikan kendali kepada pencipta atas karyanya sendiri, sekaligus memastikan mereka mendapatkan imbalan ekonomi yang adil,” ujar Martin dengan nada tegas namun naratif. Ia menambahkan bahwa perlindungan hak cipta sejatinya merupakan perwujudan dari keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jejak Samin Tan: Lepas dari Cengkeraman KPK, Kini Terkepung Jeratan Kejagung dan Polri
Martin menekankan bahwa ketika seorang seniman, penulis, atau pemusik terlindungi secara hukum, mereka memiliki peluang nyata untuk meraih penghidupan yang layak. Hal ini dipandang sebagai langkah konkret untuk mengikis ketimpangan sosial yang sering kali menghantui para pekerja di sektor industri kreatif. Tanpa perlindungan yang kuat, karya mereka rentan dieksploitasi oleh pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan sepihak tanpa memberikan atribusi yang semestinya.
Menjawab Tantangan Zaman: Integrasi AI dan Transparansi Royalti
Salah satu poin paling menarik dan revolusioner dalam RUU ini adalah masuknya klausul mengenai ciptaan berbasis kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). Di tengah gempuran teknologi, DPR menyadari bahwa batasan antara karya manusia dan algoritma mulai mengabur. Penambahan poin AI ini menjadikan Indonesia salah satu negara yang mencoba melangkah lebih maju dalam mengatur etika dan kepemilikan karya yang dihasilkan lewat bantuan teknologi digital terkini.
Nekat Bobol Kunci Kontak Pakai Gunting, Pelaku Curanmor di Kalideres Tak Berkutik Diringkus Polisi
Selain masalah teknologi, transparansi dalam pengelolaan royalti menjadi sorotan utama. Banyaknya keluhan dari para musisi dan pencipta lagu terkait distribusi royalti yang tidak merata mendorong Baleg untuk memperketat aturan mengenai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Melalui RUU ini, sistem lisensi dan pembayaran royalti diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan langsung berdampak pada kesejahteraan pemilik hak.
Martin membeberkan setidaknya sepuluh materi muatan utama yang menjadi pondasi RUU Hak Cipta terbaru ini, di antaranya:
- Ketentuan umum yang menyelaraskan definisi lama dengan konteks modern.
- Peningkatan hak ekonomi bagi Lembaga Penyiaran dan perusahaan pers di tengah disrupsi platform digital.
- Pengaturan khusus mengenai karya berbasis AI agar tidak merugikan kreator manusia.
- Prinsip Fair Use (penggunaan wajar) untuk kepentingan pendidikan, penelitian, serta kritik yang lebih proporsional.
- Mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien.
- Ketentuan pidana yang lebih tajam bagi para pelaku pembajakan skala masif.
Mandat Konstitusi dan Tindak Lanjut Putusan MK
Penyusunan RUU Hak Cipta ini tidak muncul dari ruang hampa. Martin menjelaskan bahwa regulasi ini selaras dengan amanat Pasal 28C ayat 1 dan Pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara legal-formal, langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendukung pelaku industri agar mendapatkan mekanisme distribusi karya yang adil di tengah masyarakat.
Lebih jauh lagi, urgensi RUU ini juga dipicu oleh kewajiban legislatif untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut berkaitan dengan uji materi atas Pasal 10 dan Pasal 114 UU Nomor 28 Tahun 2014. Dengan adanya putusan tersebut, terdapat kekosongan atau ketidakpastian hukum yang harus segera diisi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan aturan hak cipta di lapangan.
Sebagai salah satu RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026, rancangan ini merupakan usul inisiatif DPR yang telah melewati proses harmonisasi panjang. Sejak ditetapkan pada paripurna 12 Maret 2026 lalu, Panja terus bekerja maraton untuk menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder, mulai dari asosiasi seniman hingga pengembang teknologi informasi.
Membangun Ekosistem Kreatif yang Sehat
Di akhir pemaparannya, Martin Manurung menggantungkan harapan besar pada RUU ini. Ia ingin melihat Indonesia memiliki ekosistem hak cipta yang sehat dan berkelanjutan. Targetnya jelas: menjaga warisan budaya bangsa dari eksploitasi yang tidak sah, baik berupa pembajakan konvensional maupun pelanggaran di ranah digital yang kian canggih.
“Kita ingin memperkuat daya saing produk kreatif Indonesia di kancah global. Jangan sampai karya anak bangsa justru lebih dihargai di luar negeri karena sistem hukum di dalam negeri yang masih berlubang. Perlindungan ini adalah janji kita bagi masa depan para kreator,” pungkasnya.
Dengan pembahasan yang terus bergulir, publik kini menanti sejauh mana aturan baru ini mampu meredam praktik eksploitasi tanpa royalti yang selama ini mencekik para pencipta. RUU Hak Cipta diharapkan bukan sekadar menjadi tumpukan kertas regulasi, melainkan menjadi nafas baru bagi kebangkitan ekonomi kreatif nasional yang berlandaskan pada penghargaan atas ide dan inovasi.
Diharapkan, dengan adanya keterlibatan aktif dari pemerintah dan legislatif, pembahasan tingkat I ini dapat segera mencapai mufakat demi memberikan kepastian hukum yang selama ini dinanti-nantikan oleh jutaan pekerja seni di seluruh pelosok negeri. Tantangan ke depan memang tidak mudah, namun sinergi antara teknologi, hukum, dan keadilan ekonomi menjadi kunci utama bagi Indonesia untuk berdaulat di atas karya-karyanya sendiri.