Skandal Visa C20: Imigrasi Tangerang Ringkus 13 WN China yang Menyamar Jadi Kuli Bangunan

Akbar Silohon | WartaLog
03 Okt 2026, 21:18 WIB
Skandal Visa C20: Imigrasi Tangerang Ringkus 13 WN China yang Menyamar Jadi Kuli Bangunan

WartaLog — Praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing kembali menjadi sorotan tajam di wilayah hukum Banten. Dalam sebuah operasi intelijen yang terukur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil membongkar kedok belasan warga negara (WN) asal China yang nekat beralih profesi menjadi pekerja kasar di sebuah proyek konstruksi. Tak tanggung-tanggung, mereka memanfaatkan celah dokumen keimigrasian untuk bekerja sebagai buruh bangunan, sebuah aktivitas yang sangat jauh melenceng dari peruntukan izin tinggal yang mereka kantongi.

Operasi Gabungan di Jantung Kawasan Pergudangan Legok

Ketegangan sempat mewarnai kawasan pergudangan di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, ketika tim gabungan dari berbagai instansi merangsek masuk ke sebuah lokasi proyek konstruksi pada Rabu, 30 September 2026. Aksi ini merupakan bagian dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang bertujuan untuk menyisir potensi pelanggaran hukum oleh Warga Negara Asing di wilayah tersebut.

Read Also

Dibalik Krisis Migrasi Ceuta: Benarkah Ada Campur Tangan Israel dan Amerika Serikat dalam Prahara Spanyol?

Dibalik Krisis Migrasi Ceuta: Benarkah Ada Campur Tangan Israel dan Amerika Serikat dalam Prahara Spanyol?

Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Banten, Barron Ichsan, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kejelian tim intelijen dalam mengolah informasi. Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di lokasi proyek, petugas mulai melakukan pengintaian mendalam. Masyarakat setempat melaporkan adanya konsentrasi warga asing yang cukup masif di sebuah lahan konstruksi yang tertutup rapat dari pantauan publik.

“Petugas kami di lapangan bergerak berdasarkan data yang sangat valid. Sinergi antara anggota TIMPORA dan laporan proaktif dari warga menjadi kunci utama dalam mendeteksi keberadaan mereka,” ujar Barron Ichsan dalam keterangan resminya. Operasi ini tidak hanya melibatkan petugas imigrasi, tetapi juga melibatkan unsur-unsur kuat lainnya seperti Polresta Tangerang, Polres Tangsel, Kodim 05/10 Tigaraksa, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Read Also

Skandal Narkoba Bakauheni: Polda Lampung Bongkar Sindikat Sabu 5 Kg yang Libatkan Oknum Aparat

Skandal Narkoba Bakauheni: Polda Lampung Bongkar Sindikat Sabu 5 Kg yang Libatkan Oknum Aparat

Fakta Mengejutkan: Mandor Bergaji 40 Juta dan Kuli Berdokumen Teknis

Setelah melakukan pengecekan terhadap total 25 WN China yang berada di lokasi, petugas menemukan realitas yang cukup kontras. Sebanyak 12 orang diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sah dan bekerja sesuai prosedur. Namun, 13 orang lainnya justru terjaring dalam pusaran pelanggaran serius. Mereka ditemukan sedang berpeluh keringat melakukan pekerjaan fisik di area konstruksi, mulai dari mengangkat material hingga pengerjaan teknis bangunan lainnya.

Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa ke-13 WN China tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal C20. Untuk diketahui, visa jenis ini secara spesifik hanya diperuntukkan bagi kegiatan pemasangan atau instalasi mesin. Namun pada faktanya, tidak ada aktivitas instalasi mesin canggih di lokasi tersebut; yang ada hanyalah proyek pembangunan fisik di mana mereka berperan sebagai pekerja lapangan.

Read Also

Skandal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Ditjenpas Terjunkan Tim Investigasi Menyeluruh untuk Bongkar Praktik Ilegal

Skandal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Ditjenpas Terjunkan Tim Investigasi Menyeluruh untuk Bongkar Praktik Ilegal

Yang lebih mencengangkan adalah besaran upah yang mereka terima. Berdasarkan interogasi mendalam, terungkap bahwa salah satu WNA berinisial XS menjabat sebagai mandor dengan gaji mencapai Rp40.000.000 per bulan. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial ZQ bertugas sebagai manajer keselamatan kerja dengan upah harian Rp1.200.000. Sisanya, 11 orang lainnya bekerja sebagai kuli bangunan atau pekerja kasar dengan upah harian yang sama, yakni Rp1.200.000 per hari.

Angka ini tentu memicu perdebatan mengenai Tenaga Kerja Asing, mengingat upah harian tersebut jauh melampaui standar upah pekerja konstruksi lokal pada umumnya. Selama 1 hingga 3 bulan terakhir, mereka tinggal di mess yang disediakan di area proyek untuk menghindari deteksi publik dan pengawasan pihak berwenang.

Modus Operandi dan Penegakan Hukum Keimigrasian

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan masuk menggunakan visa teknisi mesin (C20) untuk mempermudah proses administrasi, namun sesampainya di lokasi, mereka justru dikerahkan untuk pekerjaan konstruksi sipil. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 75 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak Imigrasi Tangerang menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa ditoleransi. Barron Ichsan menekankan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menjalankan aktivitas yang relevan dengan izin yang diberikan oleh negara. Ketidaksesuaian antara izin tinggal dan realitas kegiatan lapangan adalah pintu masuk bagi tindakan administratif hingga pidana keimigrasian.

“Saat ini ke-13 WN China tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Tangerang untuk pendalaman lebih lanjut. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Jika nantinya ditemukan alat bukti yang cukup kuat mengenai adanya unsur tindak pidana keimigrasian yang disengaja dan terstruktur, perkara ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Namun, jika unsur pidana dianggap belum mencukupi namun pelanggaran administratif sudah jelas terbukti, maka sanksi berupa deportasi dan penangkalan (blacklisting) akan segera dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah kedaulatan hukum Indonesia di mata internasional.

Sinergi Lintas Instansi dalam TIMPORA

Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi bukti nyata efektivitas Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Dalam operasi ini, terlihat koordinasi yang rapi antara berbagai lembaga. Kehadiran Kejaksaan Negeri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga Satpol PP menunjukkan bahwa pengawasan orang asing bukan hanya tanggung jawab imigrasi semata, melainkan tanggung jawab kolektif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban sosial.

Pihak Disnaker Kabupaten Tangerang juga turut menginvestigasi pihak penjamin atau perusahaan yang mendatangkan para pekerja tersebut. Ada dugaan kuat bahwa pihak penjamin sengaja melakukan manipulasi data saat pengajuan Izin Tinggal guna menghindari kewajiban-kewajiban yang lebih ketat bagi pekerja konstruksi asing.

Imigrasi Tangerang pun menghimbau kepada seluruh pengusaha dan penyedia jasa konstruksi agar selalu mematuhi aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku. Pengawasan akan terus diperketat, terutama di kawasan-kawasan industri dan pergudangan yang seringkali menjadi titik buta (blind spot) pengawasan publik. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi warga asing yang berani menyepelekan hukum di Indonesia dengan bekerja secara ilegal atau tidak sesuai peruntukan visanya.

Langkah preventif juga terus disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing di lingkungan mereka. Komitmen penegakan hukum yang profesional dan akuntabel menjadi fondasi utama dalam menjaga kedaulatan negara di tengah arus globalisasi dan mobilitas manusia yang semakin tinggi.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *