Mengawal RUU Perampasan Aset: AMJ Ingatkan DPR Agar Regulasi Tak Menjelma Jadi Senjata Politik

Akbar Silohon | WartaLog
21 Sep 2026, 21:17 WIB
Mengawal RUU Perampasan Aset: AMJ Ingatkan DPR Agar Regulasi Tak Menjelma Jadi Senjata Politik

WartaLog — Di tengah dinamika pembahasan regulasi yang krusial bagi masa depan pemberantasan korupsi di tanah air, sebuah peringatan keras bergema di ruang rapat Komisi III DPR RI. Aliansi Masyarakat Jakarta (AMJ) melalui tim hukumnya memberikan catatan kritis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mereka menegaskan bahwa aturan ini jangan sampai melenceng dari khitahnya dan justru berubah menjadi instrumen kekuasaan untuk menindas kelompok tertentu.

Penyusunan RUU Perampasan Aset memang dipandang sebagai langkah revolusioner dalam memiskinkan koruptor. Namun, bagi AMJ, kompleksitas aturan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Ada irisan tajam antara semangat penegakan keadilan dengan perlindungan hak-hak fundamental warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Jika tidak dirumuskan dengan hati-hati, regulasi ini dikhawatirkan akan menjadi “pasal karet” baru yang siap ditarik ke sana kemari demi kepentingan politik praktis.

Read Also

Skandal Pesta Sabu di Rutan Depok: 22 Narapidana dan Oknum Petugas Diperiksa Intensif

Skandal Pesta Sabu di Rutan Depok: 22 Narapidana dan Oknum Petugas Diperiksa Intensif

Potensi Penyalahgunaan di Panggung Politik Praktis

Ketua Harian Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta, Subadrian, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (21/9/2026), menyampaikan kegelisahannya. Ia menyoroti betapa rentannya sebuah produk hukum ketika berhadapan dengan syahwat politik yang tidak terkendali. Menurutnya, RUU Perampasan Aset memiliki potensi besar untuk disalahgunakan sebagai alat untuk melumpuhkan lawan-lawan politik di masa depan.

“Potensi penyalahgunaan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk kepentingan politik praktis sangat nyata. Jika regulasi ini digunakan untuk menghabisi lawan politik, maka hal tersebut menurut kami telah melanggar prinsip equality before the law dan due process of law,” tegas Subadrian di hadapan para anggota dewan. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan setiap proses hukum harus dijalankan sesuai dengan prosedur yang benar tanpa intervensi kekuasaan.

Read Also

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK: Babak Baru Dugaan Kasus Pemerasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK: Babak Baru Dugaan Kasus Pemerasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten

Subadrian menekankan bahwa keadilan tidak boleh dikorbankan demi efisiensi atau pragmatisme semata. Tanpa batasan yang jelas, kewenangan luar biasa yang diberikan oleh RUU ini kepada aparat penegak hukum bisa menjadi bumerang bagi demokrasi. Oleh karena itu, AMJ meminta DPR untuk memberikan filter yang ketat agar tidak ada celah bagi penguasa untuk menggunakan undang-undang ini sebagai senjata politik.

Belajar dari Kelamnya Sejarah Hukum di Indonesia

Dalam narasinya yang mendalam, Subadrian mengajak para anggota dewan untuk menoleh sejenak ke belakang, menelusuri lembaran sejarah kelam perjalanan bangsa Indonesia. Ia menyebutkan bahwa penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik bukanlah hal baru di negeri ini. Sejak zaman kolonial hingga era Orde Baru, hukum sering kali dipaksa tunduk pada kepentingan mereka yang sedang memegang tampuk kekuasaan.

Read Also

Amuk Si Jago Merah di Kedoya: 20 Bedeng Pekerja Ludes Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

Amuk Si Jago Merah di Kedoya: 20 Bedeng Pekerja Ludes Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

“Sejarah Indonesia telah mencatat bagaimana hukum sering kali digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan lawan politik. Mulai dari masa kolonial, masa Orde Lama hingga masa Orde Baru, hukum telah berkali-kali menjadi alat kekuasaan yang menindas,” ucapnya dengan nada serius. Ia memaparkan bahwa pada masa-masa tersebut, instrumen legalitas digunakan untuk memberikan legitimasi atas tindakan-tindakan yang sebenarnya mencederai hak asasi manusia.

AMJ tidak ingin RUU Perampasan Aset ini menambah daftar panjang sejarah kelam tersebut. Mereka berharap regulasi yang sedang digodok ini benar-benar murni ditujukan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana, bukan untuk menciptakan ketakutan di kalangan lawan politik atau masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah. Baginya, menjaga marwah hukum sebagai panglima adalah tugas berat yang harus dipikul oleh DPR saat ini.

Empat Poin Krusial Rekomendasi AMJ

Sebagai bentuk kontribusi nyata, Aliansi Masyarakat Jakarta menyodorkan empat poin masukan fundamental kepada Komisi III DPR RI. Poin-poin ini diharapkan dapat menjadi kompas bagi para pembuat kebijakan dalam merumuskan draf final RUU Perampasan Aset. Berikut adalah rincian dari masukan tersebut:

  • Pertama, RUU Perampasan Aset jangan sampai dijadikan alat kekuasaan. AMJ menekankan bahwa undang-undang ini harus memiliki mekanisme kontrol yang kuat (checks and balances) agar tidak didominasi oleh keinginan satu pihak atau lembaga tertentu.
  • Kedua, regulasi ini dilarang keras menjadi alat untuk menghabisi lawan politik. Harus ada batasan yang jelas mengenai aset apa saja yang bisa dirampas dan dalam kondisi apa perampasan itu dilakukan, sehingga tidak terjadi kriminalisasi yang terencana.
  • Ketiga, jangan sampai undang-undang ini menjadi alat pemerasan oleh penegak hukum. Kekuasaan besar untuk menyita aset tanpa putusan pidana (non-conviction based) sangat rawan disalahgunakan oleh oknum aparat untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui praktik pemerasan.
  • Keempat, menolak penyertaan klausul illicit enrichment. Poin ini menjadi salah satu yang paling krusial karena menyangkut pembuktian kekayaan yang tidak sah.

Kontroversi Illicit Enrichment: Mengapa Harus Dihindari?

Salah satu poin yang cukup menyita perhatian dalam masukan AMJ adalah penolakan terhadap konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah dalam RUU tersebut. Subadrian menjelaskan bahwa konsep ini berisiko melanggar asas praduga tak bersalah. Dalam konsep ini, seseorang bisa dianggap bersalah hanya karena tidak mampu membuktikan asal-usul kekayaannya, yang mana beban pembuktiannya dibebankan kepada terdakwa (pembuktian terbalik).

Meskipun terlihat efektif untuk menjerat koruptor yang menyembunyikan hartanya, AMJ memandang hal ini sebagai ancaman serius bagi kepastian hukum. Jika diterapkan tanpa batasan yang sangat ketat, warga negara biasa pun bisa terancam kehilangan asetnya hanya karena kegagalan administratif dalam mencatat aset di masa lalu. Hal ini dianggap berpotensi menciptakan ketidakstabilan ekonomi dan ketakutan di masyarakat luas.

Selain itu, konsep illicit enrichment di khawatirkan akan menjadi pintu masuk bagi tindakan-tindakan sewenang-wenang. Penegak hukum bisa dengan mudah menargetkan siapa saja yang dianggap vokal atau mengganggu kepentingan penguasa dengan dalih pemeriksaan kekayaan yang tidak wajar. Oleh karena itu, AMJ bersikukuh agar poin ini ditinjau ulang atau bahkan ditiadakan dari draf RUU tersebut.

Menjaga Marwah Konstitusi di Tengah Semangat Reformasi

Pertemuan di Komisi III DPR RI tersebut menjadi pengingat bahwa proses legislasi haruslah inklusif dan mendengarkan berbagai sudut pandang. RUU Perampasan Aset memang merupakan amanat internasional dan kebutuhan mendesak untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi, namun ia tidak boleh berdiri di atas puing-puing hak konstitusional warga negara.

DPR RI, sebagai representasi rakyat, kini memikul tanggung jawab besar untuk menyeimbangkan antara efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan hak sipil. Masyarakat berharap agar draf yang dihasilkan nantinya benar-benar objektif, transparan, dan memiliki parameter yang terukur. Keberadaan badan pengawas atau mekanisme yudisial yang independen dalam proses perampasan aset menjadi harga mati untuk mencegah terjadinya abuse of power.

Pada akhirnya, publik menunggu apakah suara-suara kritis seperti yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Jakarta ini akan diakomodasi atau hanya akan menjadi catatan kaki dalam risalah rapat. Perjalanan RUU Perampasan Aset masih panjang, dan WartaLog akan terus mengawal setiap jengkal perkembangannya demi memastikan hukum di Indonesia tetap tegak sebagai instrumen keadilan, bukan sebagai cambuk bagi mereka yang tak berdaya.

Kehadiran regulasi yang kuat namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi adalah impian seluruh rakyat Indonesia. Jangan sampai semangat untuk memiskinkan koruptor justru melahirkan sistem yang memiskinkan rasa keadilan dan rasa aman di tengah masyarakat sendiri.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *