Langkah Berani Baleg DPR Percepat RUU Reforma Agraria: Menuju Keadilan Tanah bagi Rakyat
WartaLog — Di tengah hiruk-pikuk dinamika politik nasional yang kerap memanas, sebuah langkah fundamental bagi kedaulatan rakyat tengah digodok di ruang-ruang rapat Senayan. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mengurai benang kusut pertanahan di Indonesia melalui pembahasan intensif Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Langkah ini bukan sekadar rutinitas legislasi, melainkan sebuah upaya besar untuk menjawab jeritan masyarakat di akar rumput yang selama puluhan tahun terjebak dalam ketidakpastian hukum atas tanah mereka.
Bertempat di ruang rapat Baleg DPR RI, Jakarta, pada Jumat (18/9/2026), suasana rapat terasa begitu serius namun produktif. Kehadiran tokoh-tokoh kunci dari pihak pemerintah menandakan bahwa isu ini menjadi prioritas nasional. Tampak hadir Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan. Kehadiran kedua wakil menteri ini membawa bobot tersendiri dalam diskusi yang membedah setiap pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi inti dari perubahan regulasi ini.
Malam Mencekam di Kota Palu: Ribuan Warga Pilih Mengungsi ke Teras Rumah Akibat Trauma Gempa M 6,7
Maraton Pembahasan DIM: Dari Ruang Rapat ke Masa Depan Petani
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, didampingi Wakil Ketua Baleg DPR, Iman Sukri, ini dibuka dengan target yang jelas. Iman Sukri menegaskan bahwa pembahasan tidak akan berhenti sebelum target harian tercapai. Ini adalah bentuk maraton legislasi yang bertujuan agar RUU Reforma Agraria tidak hanya menjadi wacana abadi, tetapi segera menjelma menjadi payung hukum yang konkret.
“Rapat panja hari ini akan berlangsung sampai pukul 17.00 WIB dan apabila belum selesai akan dilanjutkan sesuai kesepakatan rapat, apa bisa disetujui?” tanya Iman Sukri dengan nada tegas di hadapan para anggota dewan dan perwakilan pemerintah. Kesepakatan bulat pun tercapai, menandakan adanya frekuensi yang sama antara eksekutif dan legislatif untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang telah lama menghambat produktivitas nasional.
Tragedi Berdarah di Kawasan Panjang: Dipicu Tagihan Pembayaran, Pria di Bandar Lampung Tega Tikam Teman Kencannya
Hingga hari itu, pembahasan telah mencapai kemajuan yang signifikan. Iman Sukri memaparkan bahwa pada pertemuan sebelumnya, tim panja telah berhasil membedah sebagian besar substansi. “Perlu kami informasikan rapat panja kemarin sudah membahas sampai DIM nomor 286, untuk itu hari ini kita lanjutkan pembahasan bersama pemerintah,” tuturnya. Angka 286 bukanlah sekadar nomor urut; di balik setiap nomor tersebut terdapat isu-isu krusial mulai dari redistribusi tanah, legalisasi aset, hingga penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif: Membedah Akar Masalah Pertanahan
Reforma agraria di Indonesia seringkali terbentur pada ego sektoral antar lembaga. Namun, dalam rapat kali ini, terlihat adanya upaya untuk menyatukan visi. Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan membawa perspektif teknis mengenai bagaimana tanah-tanah yang selama ini terlantar dapat didistribusikan kembali kepada mereka yang benar-benar mengelolanya. Fokus utama dari reforma agraria ini adalah menciptakan keadilan bagi petani gurem dan masyarakat adat yang seringkali termarginalkan oleh ekspansi korporasi.
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemensos Resmikan Taman Anak Sejahtera di Banyumas sebagai Ruang Tumbuh Inklusif
Di sisi lain, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan masukan dari sisi legalitas formal agar aturan yang dihasilkan nantinya tidak tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Harmonisasi hukum menjadi kunci agar RUU ini kuat secara konstitusional dan tidak mudah digugat di masa depan. Tim WartaLog mencatat bahwa ketelitian dalam menyusun kalimat per kalimat dalam DIM sangat penting untuk menghindari celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh mafia tanah.
Pembahasan yang mendalam ini juga menyentuh aspek perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Selama ini, banyak warga yang mendiami lahan secara turun-temurun namun tidak memiliki sertifikat resmi. Melalui RUU ini, pemerintah dan DPR berupaya memberikan pengakuan hukum yang lebih inklusif, sehingga masyarakat tidak lagi merasa terancam akan penggusuran tanpa dasar yang jelas.
Tantangan Ketimpangan dan Harapan pada Konsep BRAN
Salah satu poin menarik yang sempat mencuat dalam diskusi adalah usulan mengenai pembentukan atau optimalisasi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRAN). Isu ini menjadi sangat relevan mengingat banyaknya konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat. Wamen ATR/BPN mengkaji secara mendalam bagaimana integrasi data wilayah adat ke dalam sistem pertanahan nasional dapat meminimalisir ketimpangan penguasaan lahan.
Ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia memang masih menjadi pekerjaan rumah yang berat. Dengan rasio Gini kepemilikan lahan yang cukup tinggi, pemerataan ekonomi sulit tercapai jika faktor produksi utama, yaitu tanah, hanya dikuasai oleh segelintir pihak. Oleh karena itu, RUU Reforma Agraria ini dirancang untuk menjadi alat intervensi negara dalam menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Narasi yang dibangun dalam rapat ini bukan hanya tentang membagi-bagi tanah, tetapi juga tentang pemberdayaan. Tanah yang diberikan kepada rakyat harus disertai dengan akses permodalan, teknologi pertanian, dan pasar. Tanpa ekosistem pendukung, reforma agraria hanya akan berakhir pada perpindahan sertifikat tanpa adanya peningkatan kesejahteraan yang nyata bagi para petani.
Menuju Finalisasi: Sebuah Komitmen untuk Kedaulatan Bangsa
DPR RI, melalui Baleg, menyadari bahwa harapan publik tertumpang besar pada hasil rapat-rapat maraton ini. Masyarakat menanti hasil nyata yang dapat dirasakan langsung di lapangan. Bob Hasan sebagai Ketua Baleg menekankan bahwa setiap DIM yang dibahas harus berorientasi pada kepentingan rakyat luas. Tidak boleh ada kepentingan kelompok tertentu yang menyusup ke dalam butir-butir regulasi ini.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, Baleg DPR juga membuka ruang bagi masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi petani. Hal ini dilakukan agar undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial yang kuat. Transparansi dalam pembahasan DIM nomor per nomor diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik bahwa negara benar-benar hadir untuk menyelesaikan persoalan agraria.
Hingga matahari mulai condong ke barat di kompleks parlemen, diskusi demi diskusi masih berlangsung dengan dinamis. Setiap pasal diuji, setiap argumen didebatkan, demi satu tujuan: kedaulatan agraria. Perjalanan RUU Reforma Agraria memang masih panjang, namun semangat yang ditunjukkan dalam rapat Baleg hari ini memberikan angin segar bagi masa depan keadilan pertanahan di Indonesia. WartaLog akan terus mengawal setiap jengkal perkembangan regulasi ini demi memastikan suara rakyat tetap menjadi prioritas utama.
Dengan target yang ambisius namun realistis, Baleg DPR dan Pemerintah optimistis bahwa pembahasan DIM ini akan selesai tepat waktu. Jika RUU ini berhasil disahkan, Indonesia akan memiliki fondasi hukum baru yang lebih kokoh untuk mengakhiri konflik agraria berkepanjangan dan memulai babak baru dalam pembangunan ekonomi nasional yang berbasis keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.