Aksi Besar Buruh Oktober Mendatang: Menakar Realisme Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2027 hingga 9,5 Persen
WartaLog — Gelombang aspirasi pekerja di tanah air kembali membuncah menjelang penetapan kebijakan pengupahan untuk tahun mendatang. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) secara resmi telah menyuarakan usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 dengan rentang angka yang cukup signifikan, yakni antara 7,5 persen hingga 9,5 persen. Angka ini bukan sekadar klaim sepihak, melainkan hasil kalkulasi yang diklaim berpijak pada realitas ekonomi di lapangan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam sebuah konferensi pers daring yang digelar baru-baru ini, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan refleksi dari kebutuhan mendasar pekerja di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Menurutnya, perjuangan untuk mendapatkan upah layak adalah upaya menjaga daya beli masyarakat yang menjadi motor penggerak ekonomi nasional. Para buruh berencana membawa tuntutan ini ke jalanan melalui aksi unjuk rasa besar-besaran yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang.
Dolar AS Kian Perkasa: Menakar Peluang Rupiah Keluar dari Jerat Rp 17.500 dan Realitas Ekonomi Baru
Landasan Yuridis dan Hitungan Matematis di Balik Tuntutan
Dalam membedah usulan kenaikan tersebut, Said Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan regulasi yang berlaku. Perhitungan mereka tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026. Formula yang digunakan melibatkan variabel inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, serta variabel indeks tertentu atau yang sering disebut sebagai indeks alpha.
“Jelas, angka 7,5 persen sampai 9,5 persen adalah apa yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya mereka yang bernaung di bawah panji KSPI, Partai Buruh, dan KSPPB. Ini adalah angka moderat yang muncul dari penghitungan variabel ekonomi makro yang objektif,” ujar Said Iqbal dengan nada tegas dalam pemaparannya.
Untuk mencapai angka rata-rata nasional sebesar 7,7 persen, buruh menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai basis. Mereka mencatat rata-rata inflasi nasional dari periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026 berada di level 3,20 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi nasional pada periode yang sama menyentuh angka 5,43 persen. Dengan menyertakan indeks alpha tertinggi sebesar 0,9, munculah angka kenaikan upah yang dianggap logis bagi para pekerja.
Klarifikasi Kepala Badan Gizi Nasional Soal Alokasi Rp 113 Miliar untuk EO: Langkah Strategis Lembaga Baru
Dilema Pertumbuhan Ekonomi Daerah: Kasus Maluku Utara
Menariknya, Said Iqbal juga menyoroti adanya kesenjangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah yang sangat mencolok. Salah satu contoh yang paling ekstrem adalah Maluku Utara, yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi fantastis hingga mencapai 20,05 persen berkat hilirisasi industri di sana. Secara matematis, jika menggunakan formula yang sama bahkan dengan indeks alpha rendah sekalipun, upah minimum di wilayah tersebut seharusnya bisa naik hingga 12,5 persen.
Namun, Said menyadari adanya yurisprudensi atau kebiasaan dalam satu dekade terakhir di Indonesia di mana kenaikan upah jarang menyentuh angka dua digit. “Dalam sepuluh tahun terakhir, kenaikan upah di atas 10 persen hampir tidak pernah terjadi karena aturan yang membatasi. Oleh karena itu, untuk daerah dengan pertumbuhan tinggi seperti Maluku Utara, kami mengambil batas atas 9,5 persen agar tetap realistis namun tetap mencerminkan keadilan,” tambahnya.
Skandal Motor Listrik BGN: Menelusuri Nasib Aset Triliunan Rupiah di Bawah Kepemimpinan Baru
Rentang 7,5 persen sengaja ditetapkan sebagai batas bawah untuk mengakomodasi daerah-daerah yang pertumbuhan ekonominya mungkin masih berada di bawah rata-rata nasional. Dengan skema ini, diharapkan tidak ada wilayah yang merasa terbebani secara berlebihan, namun hak-hak dasar pekerja untuk mendapatkan penyesuaian penghasilan tetap terpenuhi sesuai laju inflasi.
Lebih dari Sekadar Upah: Daftar Tuntutan Lain yang Mendesak
Persoalan kesejahteraan buruh ternyata tidak berhenti pada slip gaji bulanan. Dalam aksi yang akan digelar nanti, KSPPB juga membawa sejumlah isu krusial lainnya yang berkaitan dengan kepastian kerja dan perlindungan sosial. Salah satu poin utamanya adalah mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang hingga kini dianggap masih menggantung.
Tak hanya itu, para buruh juga menuntut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang sistem alih daya atau outsourcing. Buruh menilai aturan saat ini masih menyisakan celah yang merugikan pekerja kontrak. Selain itu, poin krusial mengenai pesangon juga menjadi sorotan. Buruh meminta pengembalian skema pesangon menjadi minimal 1,0 kali, menggantikan skema 0,5 kali yang selama ini dikritik, sesuai dengan napas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.
“Kami juga ingin mengingatkan pemerintah, khususnya melalui Menteri Keuangan yang baru, terkait pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini pajaknya masih sebesar 5 persen, kami meminta agar dipangkas menjadi 0 persen. JHT adalah uang keringat buruh sendiri, tidak seharusnya dipajaki lagi saat mereka sudah tidak produktif,” tegas Said.
Rencana Aksi Oktober: Dari Daerah Menuju Pusat
Mengenai teknis pelaksanaan unjuk rasa, pihak serikat pekerja telah menyusun strategi aksi yang dilakukan secara bertahap. Said Iqbal memaparkan bahwa aksi tersebut tidak akan langsung terfokus di Jakarta, melainkan dimulai dari daerah-daerah di seluruh Indonesia. Kantor-kantor Gubernur akan menjadi titik konsentrasi utama massa aksi di tingkat provinsi.
Meskipun tanggal pastinya masih dalam tahap finalisasi diskusi internal koalisi, pesan yang ingin disampaikan sudah sangat jelas: buruh menuntut perhatian penuh dari pemerintah atas penurunan daya beli yang terjadi. Aksi ini diprediksi akan melibatkan ribuan hingga puluhan ribu pekerja dari berbagai sektor industri, mulai dari otomotif, tekstil, hingga jasa.
Keberhasilan perjuangan upah kali ini akan menjadi ujian bagi efektivitas regulasi pengupahan yang baru. Di satu sisi, pemerintah dituntut menjaga iklim investasi tetap kondusif, namun di sisi lain, stabilitas sosial dan kesejahteraan buruh sebagai tulang punggung ekonomi tidak bisa diabaikan begitu saja. Oktober nanti akan menjadi bulan pembuktian sejauh mana suara-suara dari pabrik dan bengkel kerja ini didengar di gedung-gedung kekuasaan.
Menilik Dampak Ekonomi dari Kenaikan Upah
Para pengamat ekonomi menilai bahwa tuntutan kenaikan upah di kisaran 9 persen memang menantang bagi pelaku usaha, terutama di sektor padat karya. Namun, dari perspektif konsumsi rumah tangga, kenaikan upah yang memadai akan mendorong perputaran uang di pasar domestik. Ketika buruh memiliki sisa pendapatan untuk berbelanja, sektor UMKM dan ritel akan turut merasakan imbas positifnya.
WartaLog akan terus memantau perkembangan terkini mengenai proses negosiasi upah ini serta dinamika aksi yang akan berlangsung di berbagai penjuru negeri. Keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan bagi pekerja tetap menjadi diskursus penting dalam pembangunan nasional ke depan.