Niat Membuka Kebun Sawit Berujung Pidana: Kisah Lalainya Petani di Muara Enim Picu Karhutla

Akbar Silohon | WartaLog
11 Sep 2026, 05:17 WIB
Niat Membuka Kebun Sawit Berujung Pidana: Kisah Lalainya Petani di Muara Enim Picu Karhutla

WartaLog — Di tengah upaya keras pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera, sebuah insiden memprihatinkan kembali terjadi di Kabupaten Muara Enim. Seorang pria yang awalnya berniat mengubah nasib ekonominya dengan beralih ke komoditas kelapa sawit, kini justru harus berurusan dengan jeruji besi setelah tindakan cerobohnya memicu kebakaran yang tak terkendali.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas mengenai bahaya laten penggunaan api dalam aktivitas pembukaan lahan. Tersangka berinisial EF (36), warga asli Muara Enim, kini ditetapkan sebagai tersangka utama dalam peristiwa karhutla yang melalap area perkebunan cukup luas di wilayah tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kelalaian yang mengancam ekosistem dan merugikan orang lain.

Read Also

Menenun Persatuan di Hulu Kuantan: Catatan Perjalanan Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau

Menenun Persatuan di Hulu Kuantan: Catatan Perjalanan Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau

Kronologi Petaka di Kebun Karet Tua

Kejadian ini bermula pada hari Selasa, 25 Agustus, saat matahari sedang terik-teriknya menyinari kawasan Muara Enim. Sekitar pukul 14.00 WIB, EF berada di lahan perkebunan karet milik orang tuanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi, pelaku memang sudah merencanakan untuk membersihkan lahan tersebut guna mengganti tanaman karet yang dianggap kurang produktif dengan bibit kelapa sawit.

Metode yang dipilih EF adalah cara konvensional yang sayangnya sangat dilarang: pembakaran. Sejak pagi hari, EF telah mengumpulkan tumpukan ranting pohon dan daun-daun kering di beberapa titik. Dengan menggunakan korek api gas yang ia bawa dari rumah, ia menyulut tumpukan sampah organik tersebut dengan harapan api hanya akan membakar area kecil yang ia inginkan.

Read Also

Komitmen Tanpa Henti: Polda Banten Gulung 212 Kasus Kejahatan C3 dan 290 Tersangka dalam Enam Bulan

Komitmen Tanpa Henti: Polda Banten Gulung 212 Kasus Kejahatan C3 dan 290 Tersangka dalam Enam Bulan

“Pelaku mengakui melakukan pembakaran lahan dengan luas kurang lebih 2,5 hektare. Tujuannya karena rencana ingin menanam kelapa sawit,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP M Adrian, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Kelalaian Fatal: Meninggalkan Api Tanpa Pengawasan

Kesalahan terbesar EF bukan hanya pada tindakan menyulut api, melainkan pada rasa percaya diri yang berlebihan bahwa ia bisa mengendalikan si jago merah. Setelah menyalakan api, ia justru meninggalkan lokasi kebakaran untuk melanjutkan aktivitas rutinnya, yakni menyadap karet di bagian lahan yang lain. Tindakan meninggalkan api tanpa pengawasan di bawah cuaca yang sangat kering adalah resep utama terjadinya bencana.

Sekitar pukul 09.30 WIB (pada hari berikutnya atau dalam rangkaian aktivitasnya), EF sempat kembali ke lokasi pembakaran. Saat itu, ia melihat api mulai mengecil dan hanya menyisakan bara serta kepulan asap tipis. Ia kemudian mencoba memadamkan sisa-sisa api tersebut dengan menyiramkan air seadanya hingga ia merasa api telah benar-benar padam.

Read Also

Tragedi SDN Sukaratu 5: Kepala Dinas di Pandeglang Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Dicopot

Tragedi SDN Sukaratu 5: Kepala Dinas di Pandeglang Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Dicopot

Namun, di lahan seperti di Sumatera Selatan, api seringkali tidak benar-benar mati hanya dengan siraman air di permukaan. Bara api yang tersembunyi di bawah tumpukan material organik atau masuk ke dalam struktur tanah yang kering dapat bertahan lama. Benar saja, embusan angin kencang tak lama kemudian memicu kembali kobaran api yang lebih besar dan liar.

Dampak Kerugian dan Merembetnya Api ke Lahan Warga

Ketidakmampuan EF dalam memastikan api benar-benar padam berakibat fatal. Kobaran api yang kembali membesar dengan cepat merembet, melahap semak belukar dan sisa-sisa pohon karet di lahan kelolaannya seluas 2,5 hektare. Namun, bencana tidak berhenti di situ. Lidah api yang menjilat-jilat terbawa angin hingga melompati batas lahan dan masuk ke perkebunan sawit milik warga lain bernama Mulyadi.

Akibatnya, kerugian materiil tidak dapat dihindarkan. Tanaman sawit yang sudah tumbuh milik tetangganya ikut terpanggang, menciptakan konflik sosial sekaligus kerugian ekonomi yang nyata. Kasus ini membuktikan bahwa kebakaran lahan tidak pernah menjadi urusan pribadi, melainkan masalah publik karena dampaknya yang merusak secara kolektif.

Langkah Tegas Kepolisian dan Ancaman Hukum

AKP M Adrian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus karhutla. Berdasarkan bukti-bukti di lapangan dan pengakuan tersangka, EF langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa korek api dan beberapa sampel sisa kayu yang terbakar.

Tersangka terancam dijerat dengan undang-undang tentang lingkungan hidup dan perkebunan, yang membawa ancaman hukuman penjara cukup lama serta denda yang mencapai miliaran rupiah. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung program nasional “Zero Burn” atau pembukaan lahan tanpa membakar.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para petani dan pelaku usaha perkebunan, agar benar-benar meninggalkan praktik membakar lahan. Kondisi cuaca saat ini sangat tidak menentu, dan potensi kebakaran sangat tinggi,” tambah AKP Adrian dalam peringatannya.

Dilema Ekonomi Petani di Tengah Larangan Membakar

Fenomena yang terjadi pada EF sebenarnya merupakan cermin dari dilema yang dihadapi banyak petani di pelosok daerah. Rendahnya harga komoditas karet dalam beberapa tahun terakhir membuat banyak petani beralih ke sawit yang dianggap lebih menjanjikan secara finansial. Namun, biaya pembukaan lahan secara mekanis (menggunakan alat berat) yang mahal seringkali membuat petani mengambil jalan pintas dengan membakar.

Edukasi mengenai tata cara pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) sebenarnya telah sering disosialisasikan, namun implementasinya di tingkat akar rumput masih menghadapi tantangan besar. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memberikan solusi nyata bagi petani kecil agar mereka tidak lagi harus berhadapan dengan hukum hanya demi menyambung hidup melalui pertanian.

Pencegahan Karhutla Adalah Tanggung Jawab Bersama

Hingga saat ini, tim satgas karhutla terus bersiaga melakukan patroli di titik-titik rawan api. Kabupaten Muara Enim sendiri merupakan salah satu wilayah yang memiliki cakupan hutan dan lahan gambut yang cukup luas di Sumatera Selatan, sehingga pengawasan ekstra sangat diperlukan.

Masyarakat diharapkan proaktif melaporkan jika melihat adanya kepulan asap mencurigakan di area hutan atau lahan tidur. Penanganan dini sangat krusial sebelum api meluas dan menjadi bencana asap yang bisa melumpuhkan aktivitas ekonomi dan merusak kesehatan masyarakat secara luas. Kasus EF menjadi pelajaran berharga bahwa satu puntung rokok atau satu korek api bisa menjadi pemantik bencana nasional jika tidak dibarengi dengan tanggung jawab penuh.

Mari kita jaga bumi kita dari ancaman api, karena kelestarian alam hari ini adalah warisan paling berharga untuk generasi masa depan.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *