Antara Aspirasi dan Regulasi: Mengapa Lahan Tidur KAI di Menteng Tak Bisa Jadi Arena Bola?

Akbar Silohon | WartaLog
02 Agu 2026, 07:18 WIB
Antara Aspirasi dan Regulasi: Mengapa Lahan Tidur KAI di Menteng Tak Bisa Jadi Arena Bola?

WartaLog — Hiruk-pikuk aktivitas warga di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, baru-baru ini menjadi sorotan tajam di jagat maya. Sebuah video yang memperlihatkan semangat membara anak-anak muda saat mengolah si kulit bundar di atas lahan aspal milik PT KAI viral, memicu diskusi hangat mengenai ketersediaan ruang publik di ibu kota. Namun, di balik antusiasme olahraga tersebut, tersimpan sebuah dilema besar antara pemanfaatan lahan tidur dan protokol keselamatan transportasi yang sangat ketat.

Fenomena yang kemudian dijuluki sebagai “Liga Aspal” ini berlangsung di sebuah lahan kosong milik PT KAI yang berlokasi di RW 08, Kelurahan Menteng. Dengan garis lapangan yang hanya menggunakan cat putih sederhana dan gawang besi di kedua ujungnya, area ini sempat bertransformasi menjadi pusat kegembiraan warga setiap akhir pekan. Karang taruna setempat bahkan berhasil mengorganisir turnamen yang menarik minat penonton dari berbagai usia, menciptakan atmosfer stadion di tengah pemukiman padat.

Read Also

Tragedi Kebakaran Sampah Kramat Jati: Perjuangan Petugas Damkar hingga Gugur dalam Tugas

Tragedi Kebakaran Sampah Kramat Jati: Perjuangan Petugas Damkar hingga Gugur dalam Tugas

Potret Liga Aspal di Tengah Keterbatasan Lahan

Pemandangan pemuda yang berlari mengejar bola di atas permukaan aspal yang keras sebenarnya merupakan potret ironi sekaligus kreativitas warga Jakarta. Di satu sisi, ada kebutuhan mendesak akan fasilitas olahraga yang terjangkau dan dekat dengan tempat tinggal. Di sisi lain, lahan yang mereka gunakan bukanlah area publik biasa, melainkan aset strategis yang bersinggungan langsung dengan jalur perlintasan kereta api aktif.

Lahan tersebut secara geografis terletak tidak jauh dari pemukiman warga, menjadikannya magnet bagi anak-anak yang ingin mengisi waktu libur sekolah dengan aktivitas fisik. Namun, keceriaan itu harus berbenturan dengan kebijakan perusahaan yang berwenang. Manajer Humas Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa meskipun pihaknya sangat mengapresiasi semangat hidup sehat masyarakat, ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar demi kepentingan bersama.

Read Also

Tangis Haru di Wonosobo: Sekolah Rakyat Jadi Pelita Harapan Baru Bagi Keluarga Prasejahtera Menggapai Mimpi

Tangis Haru di Wonosobo: Sekolah Rakyat Jadi Pelita Harapan Baru Bagi Keluarga Prasejahtera Menggapai Mimpi

Respon Tegas PT KAI: Keselamatan Sebagai Harga Mati

Dalam keterangannya, pihak PT KAI Daop 1 Jakarta dengan tegas menyatakan tidak memberikan izin bagi penggunaan lahan tersebut sebagai arena sepak bola permanen maupun sementara. Alasan utamanya bukan semata-mata soal kepemilikan aset, melainkan mengenai manajemen risiko dan keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan warga itu sendiri.

Franoto menjelaskan bahwa aktivitas olahraga atau kegiatan publik lainnya dilarang dilakukan di area Right of Way (ROW) atau ruang milik jalur kereta api. Kawasan ini merupakan bagian dari prasarana vital yang peruntukannya telah diatur secara spesifik untuk kepentingan operasional, pemeliharaan berkala, hingga pengembangan infrastruktur di masa depan. Berdasarkan hasil kajian keselamatan (safety assessment) yang mendalam, risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas massa di dekat rel sangatlah tinggi.

Read Also

Gus Ipul Dorong Kepala Daerah ‘Menjemput’ Anak Putus Sekolah Melalui Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Dorong Kepala Daerah ‘Menjemput’ Anak Putus Sekolah Melalui Program Sekolah Rakyat

“Keselamatan merupakan prioritas utama kami. Area ROW adalah ruang milik jalur kereta api yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian. Hasil kajian menunjukkan bahwa aktivitas seperti bermain sepak bola di area tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi bagi pemain, penonton, maupun kelancaran perjalanan kereta api,” tegas Franoto.

Memahami Area Right of Way (ROW) dan Bahaya yang Mengintai

Bagi masyarakat awam, lahan di sisi rel mungkin terlihat seperti ruang kosong atau lahan tidur yang sia-sia jika tidak dimanfaatkan. Namun, dalam kacamata teknis transportasi publik, setiap jengkal tanah di sekitar rel memiliki fungsi krusial. ROW berfungsi sebagai koridor keselamatan yang memberikan ruang bagi petugas untuk melakukan inspeksi rutin tanpa gangguan.

Bahaya yang mengintai tidak hanya datang dari kemungkinan tertemper (tertabrak) kereta api yang melintas. Ada risiko lain seperti potensi tersandung di jalur rel, terkena komponen listrik aliran atas (untuk KRL), hingga gangguan pada sistem persinyalan jika ada aktivitas massa yang tidak terkendali. Selain itu, sorak-sorai penonton dan aktivitas di lapangan dapat memecah konsentrasi masinis maupun petugas pengamanan jalur yang sedang bertugas.

Keberadaan masyarakat di kawasan tersebut juga dikhawatirkan dapat menghambat penanganan darurat jika sewaktu-waktu terjadi gangguan teknis pada sarana atau prasarana kereta api. Petugas membutuhkan akses cepat dan tanpa hambatan ke seluruh area di sepanjang jalur kereta untuk memastikan layanan tetap berjalan andal.

Landasan Hukum dan Ketentuan Jalur Kereta Api

Larangan ini tidak muncul tanpa dasar hukum yang kuat. Pemerintah telah mengatur secara spesifik mengenai pemanfaatan area di sekitar jalur rel melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Undang-undang ini menegaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api adalah daerah yang tertutup untuk umum karena fungsi utamanya yang berisiko tinggi.

Aturan tersebut kemudian diperjelas kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api meliputi jalan rel serta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, termasuk ruang di atas dan di bawahnya. Siapa pun yang tidak berkepentingan atau tidak memiliki izin khusus dari penyelenggara prasarana dilarang masuk ke area tersebut.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya berisiko pada keselamatan jiwa, tetapi juga dapat berimplikasi hukum. Oleh karena itu, langkah PT KAI untuk membatasi aktivitas warga di Menteng dipandang sebagai upaya preventif untuk menghindari tragedi yang tidak diinginkan di masa depan.

Sinergi untuk Ruang Publik yang Lebih Aman

PT KAI menyadari bahwa masyarakat membutuhkan ruang untuk berinteraksi dan berolahraga. Sebagai solusinya, perusahaan plat merah ini telah menjalin kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu bentuk nyata dari sinergi ini adalah pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di lokasi-lokasi yang sudah dinyatakan aman melalui kajian teknis.

Beberapa lokasi di bawah jalan layang kereta api (elevated track) telah disulap menjadi area publik yang bermanfaat, seperti di koridor antara Stasiun Cikini hingga Stasiun Jayakarta. Di sana, warga bisa beraktivitas dengan tenang tanpa harus khawatir bersinggungan langsung dengan jalur kereta aktif yang berbahaya. KAI mengajak masyarakat untuk lebih jeli memanfaatkan fasilitas yang memang sudah disediakan dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Tantangan Ruang Terbuka Hijau bagi Pemprov DKI Jakarta

Fenomena di Menteng ini juga mendapat perhatian dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia mengakui bahwa maraknya warga yang memanfaatkan jalanan atau lahan tidur untuk berolahraga merupakan imbas dari masih terbatasnya fasilitas olahraga yang mumpuni di tengah ledakan populasi Jakarta yang mencapai 11 juta jiwa.

“Saya mengikuti fenomena liga aspal ini. Ada kegembiraan di sana, tapi kita semua tahu aspal bukanlah tempat yang ideal apalagi aman untuk sepak bola. Pemerintah DKI Jakarta terus berkomitmen untuk menyediakan lebih banyak fasilitas olahraga, meskipun pembangunannya harus dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan lahan di ibu kota,” ujar Pramono di Balai Kota.

Pemerintah Provinsi berjanji akan terus melakukan revitalisasi taman-taman kota dan membangun sarana olahraga di tingkat kelurahan agar anak-anak muda tidak lagi terpaksa menggunakan area berbahaya seperti pinggir rel kereta api. Kasus di Menteng ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa penyediaan ruang terbuka publik yang aman adalah prioritas yang tidak bisa ditunda lagi.

Pada akhirnya, keselamatan harus menjadi budaya sehari-hari. PT KAI Daop 1 Jakarta terus mengimbau para orang tua, tokoh masyarakat, dan komunitas untuk proaktif menjaga lingkungan perkeretaapian agar tetap steril dari aktivitas publik yang berisiko. Menjaga keselamatan perjalanan kereta api adalah tugas kolektif demi mewujudkan transportasi publik yang aman, nyaman, dan andal bagi semua orang.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *