Membongkar Jejaring Ekstasi di Balik Gemerlap Malam Bali: Bareskrim Polri Resmi Limpahkan Tersangka
WartaLog — Tabir gelap yang menyelimuti gemerlap dunia hiburan malam di Pulau Dewata perlahan mulai tersingkap ke meja hijau. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba secara resmi telah merampungkan berkas penyidikan dan melaksanakan pelimpahan tersangka serta barang bukti, atau yang dikenal dengan proses Tahap II, terkait kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang menyasar kelab malam ternama di Bali.
Operasi Senyap di Balik Meja Bar
Pengungkapan kasus besar ini tidak terjadi begitu saja. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberhasilan polisi membongkar sindikat ini berawal dari strategi infiltrasi yang sangat rapi. Penyidik menggunakan teknik undercover buy atau pembelian terselubung dengan memanfaatkan jasa ladies companion (LC) untuk masuk ke dalam lingkaran peredaran barang haram tersebut. Taktik ini terbukti ampuh dalam memetakan siapa saja aktor intelektual dan pelaksana di lapangan yang selama ini bermain di balik hingar-bingar musik dan lampu neon tempat hiburan malam (THM).
Siasat Licik Komplotan Begal Petugas Damkar Jakpus: Ubah Warna Motor hingga Gelar Pesta Narkoba
Kasus ini mencakup dua lokasi berbeda yang cukup populer bagi para penikmat hiburan di Bali, yakni N.Co Living by NIX di wilayah Badung dan Delona Vista di Denpasar. Pelimpahan para tersangka dilakukan secara maraton oleh Tim Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat sebagai langkah krusial sebelum kasus ini disidangkan.
Kasus N.Co Living by NIX: Ketika Direktur Turut Terjerat
Fokus pertama dalam pelimpahan ini tertuju pada tempat hiburan malam N.Co Living by NIX Bali. Proses penyerahan tersangka dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Kejaksaan Negeri Badung. Kombes Pol Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tragedi Maut di Perlintasan Kembangan: Bahaya Tersembunyi di Balik Penggunaan Headset saat Menyeberang Rel
“Tim penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU. Langkah ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba, terutama di sektor pariwisata yang sangat rentan,” ujar Kombes Pol Handik Zusen dalam keterangannya kepada media.
Dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor laporan LP/A/61/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tersebut, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Hal yang cukup mengejutkan adalah keterlibatan Rendy Sentosa, yang menjabat sebagai Direktur N.Co Living by NIX. Rendy diduga kuat memiliki peran signifikan dalam memfasilitasi atau mengatur peredaran ekstasi di dalam hotel sekaligus bar yang dikelolanya tersebut. Selain Rendy, tiga tersangka lainnya yang diserahkan adalah Ngakan Gede Rupawan, Beril Cholif Arrahman, dan Steve Wibisono.
KPK Evaluasi Total Putusan Praperadilan Sekjen DPR, Tegaskan Bukti Sudah Cukup Sejak Awal
Barang Bukti dan Alur Peredaran
Dari tangan para tersangka di N.Co Living, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencolok. Selain butiran ekstasi dan ketamine yang siap edar, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp14,5 juta yang diduga kuat sebagai hasil transaksi gelap di malam tersebut. Tidak hanya itu, sejumlah telepon seluler milik para tersangka juga disita untuk didalami lebih lanjut guna melacak jaringan komunikasi mereka yang lebih luas.
Setelah seluruh proses administrasi di Kejaksaan selesai, para tersangka tidak lagi menghuni ruang tahanan kepolisian. Mereka segera dikawal ketat oleh petugas menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan untuk menjalani masa penahanan sembari menunggu jadwal persidangan.
Pusaran Narkotika di Delona Vista Denpasar
Tidak berhenti di Badung, langkah tegas Bareskrim Polri juga menyasar kawasan Denpasar, tepatnya di THM Delona Vista. Di lokasi ini, jumlah tersangka yang dilimpahkan jauh lebih banyak, yakni mencapai delapan orang. Mereka adalah I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia, Dwi Mega Pratiwi, Ni Putu Marhaeni, Edi Hermawan, Putu Artawan, dan Miftakul Huda.
Kasus di Delona Vista ini terbagi dalam dua laporan polisi yang berbeda, yang menunjukkan kompleksitas jaringan yang ada di sana. Kombes Pol Handik Zusen menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan dari lokasi ini mencakup varian narkotika yang lebih beragam, termasuk sabu.
“Kami mengamankan puluhan butir tablet berwarna merah muda dengan logo ‘TMT’ yang setelah diuji laboratorium positif mengandung zat narkotika jenis ekstasi. Selain itu, ada juga paket kristal putih yang merupakan sabu,” jelas Handik secara rinci.
Identitas Visual Narkoba: Logo ‘TMT’ yang Mencolok
Salah satu temuan menarik dalam kasus Delona Vista adalah penggunaan identitas visual pada obat-obatan terlarang tersebut. Delapan butir tablet merah muda dengan logo TMT ditemukan dengan berat netto 3,89 gram, serta tambahan 21 butir tablet serupa dengan berat netto 10,21 gram. Penggunaan logo pada pil ekstasi seringkali dilakukan oleh produsen atau pengedar untuk menandai ‘kualitas’ atau asal barang di pasar gelap.
Selain narkotika, uang tunai dengan total lebih dari Rp9 juta serta berbagai perangkat komunikasi digital turut diserahkan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Denpasar. Perangkat-perangkat ini dianggap sebagai kunci untuk membuka lebih banyak informasi mengenai distribusi narkoba di wilayah Bali selatan.
Komitmen Menjaga Citra Pariwisata Bali
Tindakan tegas Bareskrim Polri dalam menyasar tempat hiburan malam ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk membersihkan citra Bali dari stigma surga bagi pengguna narkoba. Bali, sebagai destinasi wisata dunia, seringkali dijadikan celah oleh para sindikat untuk mengedarkan barang haram dengan memanfaatkan tingginya kunjungan wisatawan.
Proses Tahap II yang berjalan aman dan tertib ini menandakan bahwa hukum akan tetap tegak meski menyasar figur-figur penting di balik industri hiburan. Masyarakat berharap, penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera, sehingga tempat hiburan malam benar-benar menjadi sarana rekreasi yang sehat, bukan menjadi kedok bagi peredaran zat mematikan.
Kini, publik menanti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri untuk melihat sejauh mana hukuman yang akan dijatuhkan kepada para tersangka. Dengan bukti-bukti kuat yang telah dikantongi jaksa, perjalanan kasus ini diprediksi akan mengungkap lebih banyak fakta mengejutkan tentang sisi gelap klub malam di Bali.