Aksi Heroik Bea Cukai Tanjung Perak: Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri ke Burkina Faso Senilai Rp 17,5 Miliar
WartaLog — Di tengah hiruk-pikuk aktivitas logistik yang padat di gerbang ekspor utama Jawa Timur, sebuah upaya kejahatan transnasional berhasil diredam oleh ketajaman mata para petugas otoritas kepabeanan. Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak baru saja mencatatkan keberhasilan besar dengan membongkar upaya penyelundupan merkuri cair dalam skala masif. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 3,4 ton zat kimia berbahaya tersebut mencoba diselundupkan ke luar negeri dengan modus manipulasi dokumen yang sangat rapi.
Kejadian ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah pengiriman yang ditujukan ke negara di benua Afrika, tepatnya Burkina Faso. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pelaku mengklaim bahwa muatan dalam kontainer tersebut hanyalah produk keramik biasa. Namun, naluri intelijen petugas mengendus adanya anomali dalam profil pengiriman tersebut, yang memicu keputusan untuk melakukan pemeriksaan fisik mendalam di area pemeriksaan PT Terminal Peti Kemas Surabaya.
The Local Market: Panggung Baru Ekonomi Kreatif yang Mengubah Wajah SCBD Menjadi Destinasi Budaya
Modus Operandi: Mengaburkan Jejak di Balik Tumpukan Keramik
Para pelaku kejahatan ini menggunakan strategi yang cukup klasik namun berbahaya, yaitu menyisipkan barang ilegal di antara barang legal (concealment). Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada pertengahan Juli 2026 tersebut, petugas mendapati 900 karton yang awalnya diklaim berisi keramik. Namun, saat segel dibuka dan kotak demi kotak diperiksa secara saksama, kejutan besar menanti di balik tumpukan ubin porselen tersebut.
Bukannya potongan keramik yang ditemukan, melainkan ratusan botol dan jeriken yang berisi cairan berat berwarna perak mengkilap. Secara terperinci, tim menemukan 251 botol dan 71 jeriken berisi zat cair misterius. Karakteristik fisik cairan yang sangat berat dan memiliki viskositas unik tersebut langsung mengarahkan kecurigaan petugas pada satu zat: raksa atau merkuri cair. Untuk memastikan temuan ini, pihak Bea Cukai segera menggandeng Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya.
Restrukturisasi Strategis Garuda Indonesia: Mengintip Wajah Baru Manajemen GIAA Menuju Era Transformasi Berkelanjutan
Hasil uji laboratorium dengan nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tertanggal 28 Juli 2026 memberikan jawaban yang tak terbantahkan. Cairan tersebut positif merupakan merkuri (Hg) murni. Temuan ini menjadi tamparan keras bagi sindikat penyelundupan merkuri yang mencoba mengeksploitasi celah di pelabuhan Tanjung Perak.
Burkina Faso dan Dahaga Akan Emas: Alasan di Balik Penyelundupan
Mengapa merkuri sebanyak 3,4 ton tersebut hendak dikirim ke Burkina Faso? Jawabannya terletak pada peta komoditas global. Burkina Faso merupakan salah satu produsen emas terbesar di Afrika, di mana sektor pertambangan emas menyumbang sekitar 75 hingga 85 persen dari total nilai ekspor negara tersebut. Sayangnya, kejayaan emas di sana masih sangat bergantung pada metode tradisional yang merusak, yaitu amalgamasi.
Revolusi Green Line: Strategi KAI Perkuat Infrastruktur Listrik dan Sinyal Demi KRL 12 Rangkaian
Dalam proses ini, merkuri digunakan sebagai magnet kimia untuk memisahkan butiran emas dari batuan atau sedimen sungai. Penggunaan merkuri dalam pertambangan emas skala kecil (ASGM) sangat diminati oleh para penambang ilegal karena biayanya yang sangat murah, prosesnya yang instan, serta tidak memerlukan keahlian teknis yang tinggi. Namun, efisiensi jangka pendek ini harus dibayar mahal dengan toksisitas jangka panjang yang mengerikan bagi manusia dan ekosistem.
Dengan total berat mencapai 3,4 ton, nilai pasar dari merkuri ilegal ini diperkirakan menembus angka Rp 17.500.000.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah). Angka yang fantastis ini menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis gelap raksa di pasar internasional, terutama bagi negara-negara yang masih longgar dalam pengawasan lingkungan.
Ancaman Lingkungan dan Pelanggaran Konvensi Minamata
Tindakan penyelundupan ini bukan sekadar masalah administrasi atau kerugian ekonomi semata. Ini adalah ancaman serius terhadap kesehatan publik global. Merkuri dikenal sebagai zat neurotoksin yang sangat kuat. Jika terlepas ke lingkungan, ia dapat masuk ke dalam rantai makanan melalui proses metilasi dalam air, yang kemudian dikonsumsi oleh ikan dan akhirnya sampai ke meja makan manusia. Dampaknya mulai dari cacat lahir, kerusakan saraf permanen, hingga kegagalan fungsi organ tubuh.
Indonesia sendiri telah berkomitmen secara internasional melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri. Konvensi ini bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi serta lepasan antropogenik merkuri dan senyawa merkuri. Penyelundupan ini secara nyata melanggar semangat nasional dan internasional dalam menghapus penggunaan raksa di muka bumi.
Selain dampak kesehatan, merkuri juga merusak kesuburan tanah dan kualitas air secara permanen. Ekspor ilegal ini, jika berhasil lolos, akan berkontribusi pada kerusakan lingkungan di benua lain, yang pada akhirnya akan berdampak secara sirkular terhadap ekologi global secara keseluruhan.
Sanksi Hukum dan Penegakan Aturan Kepabeanan
Pihak otoritas tidak tinggal diam menghadapi pelanggaran ini. Para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Aturan ini secara tegas mengatur sanksi bagi siapa pun yang menyerahkan pemberitahuan pabean yang tidak benar, yang digunakan sebagai dasar untuk pengeluaran barang dari atau masuk ke daerah pabean.
Selain UU Kepabeanan, jeratan hukum juga menanti berdasarkan Pasal 3 ayat 6 UU Nomor 11 Tahun 2017 terkait implementasi Konvensi Minamata. Investigasi lebih lanjut kini tengah dilakukan untuk mengejar siapa aktor intelektual di balik pengiriman masif ini. Bea Cukai Tanjung Perak berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap komoditas-komoditas yang masuk dalam kategori barang dilarang dan dibatasi (lartas).
Keberhasilan penggagalan ekspor ilegal ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pengawasan pelabuhan di Indonesia semakin terintegrasi dan responsif. Penggunaan teknologi audit dokumen yang dipadukan dengan intelijen lapangan terbukti efektif dalam mematahkan modus-modus baru yang digunakan oleh para penyelundup.
Masa Depan Pengawasan Perbatasan
Melihat tren penyelundupan bahan kimia berbahaya yang terus berkembang, tantangan bagi Bea Cukai ke depan akan semakin berat. Namun, sinergi antarlembaga dan penguatan basis data profil eksportir diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan yang solid. Kasus 3,4 ton merkuri ini adalah pengingat bahwa di balik tumpukan barang yang terlihat biasa seperti keramik, bisa tersimpan ancaman yang mampu merusak peradaban jika tidak diawasi dengan ketat.
WartaLog akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk proses hukum yang berjalan bagi pihak-pihak yang terlibat. Keamanan perbatasan bukan hanya soal pajak dan bea, melainkan tentang menjaga integritas bangsa dan keselamatan lingkungan bagi generasi mendatang.