Babak Baru Teror Tetangga di Depok: Polisi Periksa 5 Saksi, Korban Terintimidasi Hingga Jual Rumah

Akbar Silohon | WartaLog
19 Jul 2026, 11:17 WIB
Babak Baru Teror Tetangga di Depok: Polisi Periksa 5 Saksi, Korban Terintimidasi Hingga Jual Rumah

WartaLog — Kasus intimidasi dan perusakan properti yang menimpa sebuah keluarga di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, kini memasuki tahap penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Ketegangan yang terjadi di lingkungan pemukiman tersebut mencuat ke publik setelah rentetan aksi tidak menyenangkan dari seorang oknum tetangga terekam kamera pengawas dan menjadi perbincangan hangat di jagat maya.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Depok bergerak cepat dalam menanggapi laporan warga yang merasa terancam di rumahnya sendiri. Langkah hukum ini diambil untuk meredam konflik yang telah berlangsung cukup lama dan sempat memicu keresahan warga sekitar. Investigasi kini difokuskan pada pengumpulan alat bukti serta keterangan dari orang-orang yang mengetahui langsung rentetan kejadian di lokasi.

Read Also

Zelensky Waspada: Skenario 30 Ribu Pasukan Korea Utara Memperkuat Invasi Rusia di Ukraina

Zelensky Waspada: Skenario 30 Ribu Pasukan Korea Utara Memperkuat Invasi Rusia di Ukraina

Langkah Hukum Polres Metro Depok dalam Mengusut Perusakan

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah prosedural untuk mengungkap duduk perkara kasus tersebut. Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, memberikan konfirmasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan. Menurutnya, tim penyidik telah terjun langsung ke lapangan untuk memastikan validitas laporan yang diajukan oleh korban.

“Langkah yang sudah dilakukan Sat Reskrim Polres Metro Depok yaitu melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kami juga sudah memeriksa lima orang saksi untuk memperdalam keterangan terkait dugaan aksi perusakan tersebut,” ujar AKP Hendra saat memberikan keterangan resmi kepada tim media pada Minggu (19/7/2026).

Tak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, polisi juga telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak terlapor. Terduga pelaku dijadwalkan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik pada Senin, 20 Juli 2026. Kehadiran terlapor sangat dinanti untuk memberikan klarifikasi dari sudut pandangnya, sekaligus melengkapi berkas perkara agar kasus ini mendapatkan titik terang secara hukum.

Read Also

PAM JAYA Pastikan Distribusi Air Jakarta Tetap Stabil: Strategi Mitigasi Terintegrasi Selama Perawatan IPA Hutan Kota

PAM JAYA Pastikan Distribusi Air Jakarta Tetap Stabil: Strategi Mitigasi Terintegrasi Selama Perawatan IPA Hutan Kota

Kronologi Teror yang Viral di Media Sosial

Prahara bertetangga ini mendadak menjadi pusat perhatian setelah potongan video dari kamera CCTV rumah korban tersebar luas. Dalam rekaman yang beredar sejak Kamis (16/7), terlihat jelas seorang pria yang merupakan tetangga korban melakukan tindakan agresif. Pria tersebut tampak mondar-mandir di depan pagar rumah korban menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya melemparkan helm dengan kekuatan penuh ke arah dalam rumah.

Namun, lemparan helm hanyalah puncak gunung es dari rangkaian gangguan yang dialami keluarga Bapak Suraji. Pada kesempatan lain, rekaman menunjukkan pria yang sama membuang sampah secara sengaja ke halaman rumah korban. Meski beberapa warga sekitar sempat mencoba melerai dan menegur aksi tersebut, terlapor justru menunjukkan sikap konfrontatif yang memicu keributan di depan umum.

Read Also

Menakar Ketegangan Berlin-Washington: Mengapa Jerman Tak Gentar Hadapi Gertakan Donald Trump Soal Pemangkasan Pasukan?

Menakar Ketegangan Berlin-Washington: Mengapa Jerman Tak Gentar Hadapi Gertakan Donald Trump Soal Pemangkasan Pasukan?

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka, membenarkan bahwa pihak korban telah menempuh jalur hukum secara resmi. Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1531/VII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK. Pendaftaran laporan dilakukan setelah korban merasa intimidasi yang dialami sudah melampaui batas kewajaran dan membahayakan keselamatan jiwa.

Kesaksian Novita: Hidup di Bawah Bayang-Bayang Intimidasi

Di balik laporan polisi tersebut, terdapat kisah pilu sebuah keluarga yang kehilangan rasa aman di kediaman mereka sendiri. Novita (29), putri dari Bapak Suraji, membeberkan bahwa gangguan yang mereka terima bukan sekadar insiden sekali dua kali, melainkan rentetan teror psikis dan fisik yang terjadi secara berkelanjutan.

Insiden perusakan terbaru terjadi pada Rabu (15/7), di mana pagar rumah mereka ditendang hingga mengalami kerusakan. “Itu baru saja terjadi tanggal 15 kemarin. Pagar kami ditendang sekuat tenaga pakai kaki,” tutur Novita dengan nada getir saat ditemui di kediamannya di Pancoran Mas. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk provokasi langsung yang sangat mengganggu ketenangan keluarga.

Bahkan, Novita mengungkapkan bahwa gangguan secara verbal sudah menjadi konsumsi sehari-hari. Cacian dan makian sering kali dilontarkan tanpa alasan yang jelas, membuat suasana di rumah menjadi sangat mencekam, terutama bagi anggota keluarga yang lebih tua.

Ancaman Senjata Tajam dan Trauma Keluarga

Hal yang paling mengejutkan dari pengakuan Novita adalah insiden yang terjadi pada hari raya Idul Fitri lalu. Di tengah suasana hangat berkumpul bersama keluarga besar, tetangga tersebut justru datang membawa senjata tajam berupa golok. Eskalasi konflik yang melibatkan senjata tajam ini menjadi titik balik bagi keluarga Suraji untuk merasa benar-benar terancam.

“Sampai pas Lebaran saja pernah kami dibawakan golok. Saat itu keluarga sedang berkumpul semua di rumah. Banyak saksi hidup yang melihat kejadian itu, sayangnya saat itu kami belum memasang CCTV,” ungkap Novita. Ketidakhadiran bukti digital pada saat itu membuat pelaku seolah merasa di atas angin, namun keluarga tetap menyimpan memori pahit tersebut sebagai dasar laporan mereka.

Trauma yang mendalam akibat ancaman tersebut akhirnya membuat keluarga mengambil keputusan drastis. Setelah bertahun-tahun menetap, mereka kini berencana untuk menjual rumah tersebut dan pindah ke lokasi lain demi mendapatkan kedamaian hidup. Keputusan menjual rumah ini menjadi potret nyata betapa buruknya dampak konflik antar-tetangga jika tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang.

Dampak Sosiologis dan Pentingnya Harmoni Bertetangga

Kasus di Pancoran Mas, Depok ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat perkotaan mengenai pentingnya menjaga etika dan harmoni dalam bertetangga. Kota Depok yang kian padat membutuhkan toleransi tinggi antarwarga. Ketika konflik kecil dibiarkan membesar tanpa ada mediasi yang efektif dari pengurus lingkungan (RT/RW), dampaknya bisa berujung pada tindak pidana yang merugikan semua pihak.

Pakar hukum pidana sering kali mengingatkan bahwa tindakan perusakan properti dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP, sementara ancaman kekerasan dengan senjata tajam memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih berat. Polres Metro Depok kini berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

Masyarakat kini menantikan hasil pemeriksaan terlapor pada hari Senin mendatang. Apakah akan ada upaya perdamaian ataukah kasus ini akan melenggang hingga ke meja hijau, semua bergantung pada hasil penyidikan dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh aparat penegak hukum. Bagi keluarga Novita, harapan terbesar mereka hanyalah satu: kembalinya rasa aman dan keadilan atas apa yang telah mereka alami selama ini.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *