Drama Sidang Ombudsman: Kesaksian Intimidasi ‘Jangan Ngatur Gue’ dalam Pusaran Kasus Suap Rp 4,8 Miliar
WartaLog — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi saksi bisu terbukanya tabir gelap di balik operasional lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (2/7/2026), sebuah testimoni mengejutkan meluncur dari bibir Irma Syarifah, Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI. Ia membeberkan bagaimana mantan pimpinannya, Hery Susanto, diduga melakukan intervensi keras dan intimidasi verbal demi mengubah hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan korporasi besar.
Kasus yang menyeret nama Hery Susanto ini bukan sekadar perkara administrasi biasa. Ini adalah drama tentang kekuasaan yang disalahgunakan, di mana suara bawahan dibungkam dengan kalimat-kalimat kasar. Irma mengungkapkan bahwa Hery sempat meluapkan emosinya kepada tim pemeriksa saat hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak sesuai dengan “pesanan” atau keinginan pribadinya. Kalimat tajam seperti “Jangan ngatur gue” menjadi sorotan utama dalam persidangan tersebut, menggambarkan betapa kaku dan otoriternya komunikasi di internal lembaga tersebut saat itu.
Waspada! Maling Motor ‘Berbatik’ Beraksi di Parkiran SPPG Bogor Timur, Polisi Lakukan Pengejaran
Awal Mula Konflik: Temuan yang ‘Ditolak’ Pimpinan
Polemik ini bermula dari pemeriksaan terhadap kewajiban bayar PT Tosida Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tim yang dipimpin oleh Irma Syarifah, bersama dua asisten lainnya yakni Saputra Malik dan Muhammad Khotim, telah melakukan kajian mendalam terhadap berkas tersebut. Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dan dokumen yang ada, tim berkesimpulan bahwa tidak ditemukan adanya maladministrasi dalam proses perhitungan kewajiban perusahaan tersebut.
Namun, kejujuran profesional ini justru disambut dengan kemarahan. Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai pengampu, tidak menerima hasil tersebut. Menurut kesaksian Irma, Hery menganggap kerja tim terlalu gegabah. Ia menghubungi Muhammad Khotim dengan nada tinggi dan penuh emosi. “Muhammad Khotim kemudian ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marah bahwa kita terlalu terburu-buru, terlalu dangkal, dan perlu didalami,” ujar Irma di hadapan majelis hakim.
Wujud Solidaritas Sumatera: Dana Hibah Rp 287 Miliar Mengalir dari Sumut dan Sumbar untuk Pemulihan Aceh
Intervensi tersebut tidak berhenti pada komunikasi verbal. Hery menyematkan catatan dan paraf pada halaman awal draf LHP yang memerintahkan agar dilakukan review, koreksi, dan pendalaman ulang. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan tim pemeriksa, sebab secara prosedural, temuan mereka sudah didasarkan pada data otentik yang kuat.
Intimidasi Verbal: ‘Siapa yang Pimpinan?’
Ketegangan mencapai puncaknya ketika Saputra Malik, salah satu anggota tim, mencoba meminta klarifikasi mengenai bagian mana yang perlu diperdalam. Alih-alih mendapatkan bimbingan teknis yang konstruktif, Malik justru mendapatkan semprotan amarah yang sangat personal. Irma menceritakan kembali momen tersebut dengan nada prihatin.
“Saputra Malik menyampaikan mohon arahan Pak, ini didalaminya seperti apa?” kenang Irma menirukan pertanyaan rekannya. Namun, jawaban Hery justru jauh dari etika seorang pemimpin lembaga negara. Hery dikabarkan berteriak, “Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri!” Ucapan bernada ancaman dan merendahkan ini membuat tim pemeriksa merasa bingung dan tertekan dalam menjalankan tugas fungsional mereka.
Diplomasi Strategis di Kremlin: Prabowo dan Putin Perkuat Sinergi Energi Hingga Antariksa
Situasi ini menciptakan atmosfer kerja yang tidak sehat di Ombudsman RI. Tim yang seharusnya bekerja secara independen dalam mengawasi maladministrasi justru diintervensi oleh pimpinannya sendiri untuk kepentingan yang belakangan terungkap berkaitan dengan aliran dana ilegal.
Penyimpangan Prosedur dan Penunjukan Ahli ‘Titipan’
Selain intimidasi verbal, Irma juga mengungkap adanya ketidakwajaran dalam proses pengambilan keputusan. Hery Susanto tiba-tiba mengajukan nama ahli tertentu untuk dimasukkan ke dalam proses pemeriksaan dan menambahkan dua pertanyaan khusus yang harus dijawab. Meskipun secara regulasi seorang pengampu memiliki kewenangan untuk mengusulkan ahli, Irma menegaskan bahwa cara yang dilakukan Hery sangat tidak biasa.
“Kewenangan Pak, tapi di luar kebiasaan,” jawab Irma saat ditanya jaksa mengenai prosedur tersebut. Biasanya, dalam menangani kasus sektor kehutanan dan pertambangan, tim pemeriksa akan berdiskusi untuk mencari ahli yang benar-benar kredibel dan netral. Namun dalam kasus ini, Hery secara sepihak langsung memberikan nama untuk segera dihubungi. Hal ini memperkuat dugaan adanya skenario untuk mengarahkan hasil akhir LHP agar menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Daftar Aliran Dana: Suap dan Properti Mewah
Mengapa Hery Susanto begitu gigih memaksa bawahannya mengubah hasil LHP? Jaksa penuntut umum membeberkan motif di balik perilaku otoriter tersebut. Hery didakwa menerima suap berupa uang tunai dan aset properti dengan nilai total mencapai Rp 4,8 miliar sepanjang rentang waktu 2013 hingga 2025. Uang pelicin tersebut diduga kuat bertujuan agar Ombudsman mengeluarkan pernyataan bahwa terdapat maladministrasi dalam penetapan nilai kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap sejumlah perusahaan tambang.
Berikut adalah rincian aliran dana yang diduga mengalir ke kantong Hery Susanto menurut dakwaan jaksa:
- PT Tosida Indonesia: Sebesar Rp 675 juta melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.
- PT Dinamika Sejahtera Mandiri: Sebesar Rp 200 juta yang diserahkan oleh Direktur Tjia Peng Tjoan.
- Aset Properti: Satu unit rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
- Uang Tunai dari Agung Winarno: Total mencapai Rp 1,725 miliar yang diberikan dalam beberapa tahap, termasuk melalui perantara.
- PT Mitra Kumala Energi: Sebesar Rp 50 juta melalui Muhammad Rosal.
Total suap sebesar Rp 4,85 miliar ini diduga menjadi motor penggerak bagi Hery untuk melakukan intervensi terhadap laporan-laporan strategis di Ombudsman. Jika kasus suap ini terbukti sepenuhnya, maka integritas Ombudsman sebagai benteng terakhir pencari keadilan administrasi benar-benar telah dicederai oleh oknumnya sendiri.
Membangun Kembali Integritas Lembaga
Kesaksian Irma Syarifah memberikan gambaran betapa beratnya beban para asisten Ombudsman saat berhadapan dengan tekanan internal yang korup. Keberaniannya mengungkap kebenaran di ruang sidang patut diapresiasi sebagai langkah untuk membersihkan institusi dari pengaruh-pengaruh jahat. Publik kini menanti putusan majelis hakim untuk memberikan keadilan bagi negara dan memulihkan nama baik Ombudsman sebagai lembaga yang bersih dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap pengawas adalah hal yang mutlak diperlukan. Tanpa integritas, lembaga yang didirikan untuk menghapus maladministrasi justru bisa menjadi sarang praktik maladministrasi itu sendiri, atau bahkan lebih buruk, menjadi alat bagi para korporasi nakal untuk menghindari kewajiban mereka kepada negara.