DPRD Banten Desak Pemprov Pulihkan Kas Daerah: Temuan Kelebihan Bayar dan Denda Proyek Capai Rp 5,2 Miliar

Akbar Silohon | WartaLog
15 Jun 2026, 19:17 WIB
DPRD Banten Desak Pemprov Pulihkan Kas Daerah: Temuan Kelebihan Bayar dan Denda Proyek Capai Rp 5,2 Miliar

WartaLog — Langkah tegas diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dalam mengawal akuntabilitas keuangan daerah. Dalam rapat paripurna yang berlangsung khidmat, jajaran legislatif secara resmi melayangkan rekomendasi krusial kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera menindaklanjuti temuan terkait kelebihan bayar serta denda keterlambatan pada sejumlah proyek pembangunan. Berdasarkan data yang dihimpun, angka yang harus dikembalikan ke kas daerah tidaklah sedikit, yakni menyentuh total akumulatif sebesar Rp 5,221 miliar.

Temuan ini mencuat setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten melakukan bedah mendalam bersama jajaran perangkat daerah terkait. Diskusi intensif tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian nilai kontrak dengan realisasi di lapangan, serta kelalaian dalam pemenuhan tenggat waktu pekerjaan oleh pihak ketiga.

Read Also

Investigasi Mendalam: Kemenhub Gelar Sidak Mendadak ke Pool Taksi Green SM Bekasi Pasca Kecelakaan Kereta

Investigasi Mendalam: Kemenhub Gelar Sidak Mendadak ke Pool Taksi Green SM Bekasi Pasca Kecelakaan Kereta

Urgensi Pemulihan Keuangan Daerah

Dalam penyampaiannya di hadapan forum, Anggota Banggar DPRD Banten, Muhsinin, menekankan bahwa rekomendasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya nyata untuk menjaga transparansi anggaran dan memastikan setiap rupiah pajak masyarakat Banten digunakan secara efektif. Rapat paripurna tersebut juga dihadiri langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, yang menyimak detail rincian kebocoran anggaran yang harus segera ditambal tersebut.

“Kami merekomendasikan pemulihan kembali keuangan daerah melalui penarikan dana kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan dari berbagai pekerjaan kontraktual. Uang tersebut harus segera kembali ke kas daerah agar bisa dialokasikan untuk program pembangunan lainnya yang lebih mendesak,” tegas Muhsinin dalam pemaparannya pada Senin (15/6/2026).

Read Also

Tragedi Pilu di Tepian Sentani: Remaja Jayapura Tewas Usai Dibakar Ibu Tiri, Sebuah Potret Kelam Kekerasan Domestik

Tragedi Pilu di Tepian Sentani: Remaja Jayapura Tewas Usai Dibakar Ibu Tiri, Sebuah Potret Kelam Kekerasan Domestik

DPRD menyoroti bahwa keterlambatan penyelesaian proyek tidak hanya merugikan secara finansial melalui denda yang menumpuk, tetapi juga merugikan masyarakat karena tertundanya pemanfaatan fasilitas publik yang telah direncanakan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kinerja kontraktor di masa mendatang harus diperketat secara signifikan.

Rincian Temuan: Dari BPJS Hingga Proyek Jalan Desa

Berdasarkan laporan yang dibacakan, sektor kesehatan menjadi salah satu poin awal yang disorot. Terdapat kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang perlu dikoordinasikan ulang. Muhsinin meminta Pemprov untuk menjalin komunikasi intensif dengan pihak BPJS guna menarik kembali dana sebesar Rp 282.172.920,00 yang terhitung sebagai surplus pembayaran.

Namun, sorotan tajam paling banyak diarahkan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten. Dinas ini membawahi sejumlah proyek strategis yang ditemukan memiliki masalah administratif dan teknis. Pada paket pekerjaan jalan desa, ditemukan tiga kategori masalah keuangan: kelebihan bayar sebesar Rp 586.184.742,36, potensi kelebihan bayar pada termin berikutnya senilai Rp 229.312.746,17, serta denda keterlambatan yang mencapai Rp 209.344.895,25.

Read Also

Raport Hijau Kemensos: Ombudsman Puji Transformasi Layanan Publik di Bawah Komando Gus Ipul

Raport Hijau Kemensos: Ombudsman Puji Transformasi Layanan Publik di Bawah Komando Gus Ipul

Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pengawasan lapangan di lingkungan Dinas PUPR. Tanpa pengawasan yang ketat, celah-celah kelebihan bayar seperti ini berpotensi terus berulang di tahun-tahun anggaran mendatang, yang pada akhirnya membebani APBD Banten secara tidak perlu.

Sektor Infrastruktur JIJ dan Pendidikan Turut Terimbas

Tak berhenti di jalan desa, proyek pada kategori Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) juga menunjukkan angka temuan yang fantastis. Terdapat 14 pekerjaan JIJ yang terindikasi mengalami kelebihan pembayaran dengan nilai total Rp 2.222.819.213,08. Selain itu, ada lima pekerjaan JIJ lainnya yang memiliki potensi kelebihan bayar sebesar Rp 972.491.583,07 yang harus diperhitungkan pada pembayaran termin selanjutnya.

“Denda keterlambatan pada sektor JIJ ini juga cukup signifikan, yakni Rp 308.732.297,22. Ini adalah angka yang harus dikejar oleh dinas terkait agar pihak pelaksana proyek bertanggung jawab atas komitmen waktu yang telah disepakati,” tambah Muhsinin. Masalah infrastruktur merupakan urat nadi perekonomian daerah, sehingga setiap kendala dalam pembangunannya harus diselesaikan dengan jalur hukum dan administratif yang tegas.

Sektor pendidikan pun tidak luput dari pantauan Banggar. Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya terkait proyek gedung dan bangunan, ditemukan potensi kelebihan pembayaran pada dua pekerjaan gedung senilai Rp 281.940.761,23. Sementara itu, denda keterlambatan yang harus diproses di sektor ini berjumlah Rp 129.593.507,41. Hal ini menjadi catatan penting bagi Dinas Pendidikan Banten agar lebih selektif dan disiplin dalam memantau progres fisik bangunan sekolah atau gedung pendidikan lainnya.

Rekapitulasi Anggaran dan Langkah Selanjutnya

Jika dijabarkan secara mendetail, total akumulasi dari seluruh temuan ini membentuk angka yang cukup besar. Total kelebihan pembayaran murni mencapai Rp 3,372 miliar. Sementara itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran yang masih bisa dicegah atau diperhitungkan sebesar Rp 1,2 miliar, serta total denda keterlambatan yang harus ditagihkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 647,670 juta. Gabungan dari ketiga kategori tersebut mencapai angka Rp 5,221 miliar.

DPRD Provinsi Banten mendesak agar proses penagihan dan pemulihan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemprov Banten diharapkan segera membentuk tim khusus atau menugaskan Inspektorat untuk mengawal pengembalian dana tersebut ke kas daerah. Efek jera bagi kontraktor yang nakal atau tidak profesional juga harus diterapkan, misalnya dengan memberikan catatan hitam (blacklist) bagi perusahaan yang sering mengalami keterlambatan atau ketidaksesuaian volume pekerjaan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang selama ini diraih oleh Pemprov Banten. Namun, lebih dari sekadar opini audit, kembalinya dana miliaran rupiah ini sangat berarti bagi kelanjutan program pembangunan di Banten, mulai dari perbaikan fasilitas kesehatan hingga peningkatan sarana pendidikan yang lebih layak bagi masyarakat Bumi Para Jawara.

Dengan adanya desakan dari DPRD ini, bola panas kini berada di tangan eksekutif. Masyarakat menanti langkah nyata dari Gubernur dan jajarannya untuk membuktikan bahwa tata kelola pemerintahan di Banten benar-benar bersih dan bertanggung jawab atas setiap pengelolaan keuangan negara yang diamanahkan kepada mereka.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *