Operasi Senyap Polda Riau: Gulung Sindikat Begal dan Curanmor, Belasan Kendaraan Berhasil Diamankan

Akbar Silohon | WartaLog
12 Jun 2026, 17:18 WIB
Operasi Senyap Polda Riau: Gulung Sindikat Begal dan Curanmor, Belasan Kendaraan Berhasil Diamankan

WartaLog — Langkah tegas dalam memberantas kejahatan jalanan kembali ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Dalam sebuah operasi kilat yang dilancarkan dalam waktu semalam, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil membongkar jaringan besar pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Bumi Lancang Kuning. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diringkus bersama belasan barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar keberuntungan, melainkan buah dari kerja keras dan penyelidikan mendalam. Tim Resmob Jatanras Polda Riau melakukan analisis terhadap berbagai laporan masyarakat yang masuk serta melakukan pengintaian intensif di titik-titik rawan. Hasilnya, sebuah jaringan kriminal lintas wilayah berhasil dipetakan dan dilumpuhkan dalam rangkaian operasi terpadu yang dilakukan baru-baru ini.

Read Also

Misi Kemanusiaan Iduladha: Artha Graha Peduli Jangkau Wilayah Terpencil dengan Ratusan Hewan Kurban

Misi Kemanusiaan Iduladha: Artha Graha Peduli Jangkau Wilayah Terpencil dengan Ratusan Hewan Kurban

Komitmen Tanpa Kompromi Terhadap Premanisme

Dalam keterangannya pada Jumat (12/6/2026), Kombes Hasyim menegaskan bahwa operasi ini mencakup tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian publik. Kasus-kasus tersebut meliputi aksi pembegalan sadis yang melukai korbannya, sindikat pencurian motor antar-kabupaten, hingga spesialis pencuri kendaraan roda empat. “Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu ketenangan masyarakat. Ini adalah pesan jelas bahwa hukum akan mengejar siapa pun yang berani mengusik keamanan di wilayah hukum Polda Riau,” tegas Hasyim dengan nada lugas.

Polda Riau menyadari bahwa aksi kejahatan jalanan seperti begal tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi para korban. Oleh karena itu, selain melakukan penindakan hukum yang tegas dan terukur, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk meningkatkan intensitas patroli, terutama pada jam-jam rawan saat masyarakat sedang beristirahat atau pulang bekerja di dini hari.

Read Also

Aksi Dramatis Sopir Taksi Green SM Lolos dari Maut di Bekasi: Lompat Lewat Jendela Sebelum Dentuman Keras KRL

Aksi Dramatis Sopir Taksi Green SM Lolos dari Maut di Bekasi: Lompat Lewat Jendela Sebelum Dentuman Keras KRL

Kronologi Begal Sadis di Jantung Kota Pekanbaru

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah aksi pembegalan yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada awal Juni lalu. Dalam insiden tersebut, para pelaku bertindak sangat brutal. Korban yang sedang melintas diadang secara tiba-tiba dan dipaksa menyerahkan kendaraannya. Ketika korban mencoba melakukan perlawanan untuk mempertahankan haknya, para pelaku tidak segan-segan mengayunkan senjata tajam jenis parang.

Akibatnya, korban mengalami luka bacok yang cukup serius. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi tiga tersangka utama dalam kasus ini, yakni MM alias UD, AH, dan RR alias Black. Ketiganya merupakan eksekutor lapangan yang dikenal cukup licin. “Para pelaku ini mengincar korban yang berkendara sendirian di lokasi yang minim penerangan. Modus mereka adalah intimidasi fisik untuk melumpuhkan mental korban,” tambah Kombes Hasyim.

Read Also

Tragedi Kemanusiaan di Tyre: Gempuran Udara Israel Hantam Fasilitas Medis, Sepuluh Tenaga Kesehatan Jadi Korban

Tragedi Kemanusiaan di Tyre: Gempuran Udara Israel Hantam Fasilitas Medis, Sepuluh Tenaga Kesehatan Jadi Korban

Membongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah Kampar-Pekanbaru

Selain kasus begal, kepiawaian Tim Resmob Jatanras juga teruji saat membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Dalam operasi ini, empat orang tersangka berinisial MS, SH, P, dan TS berhasil diamankan. Kelompok ini diketahui memiliki struktur yang rapi dengan pembagian peran yang sangat jelas, mulai dari pemetik atau eksekutor di lapangan, pengangkut kendaraan, hingga penadah yang menampung barang curian.

Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, menjelaskan bahwa sindikat ini tidak hanya menyasar permukiman warga, tetapi juga menyasar kendaraan di kawasan perkebunan dan lokasi usaha yang pengawasannya longgar. “Dari hasil pengembangan, kelompok ini ternyata sudah beraksi di banyak titik, termasuk di wilayah Tambang, Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, hingga kawasan Garuda Sakti dan Panam,” ungkap Rooy. Keberhasilan ini juga menyelamatkan sejumlah kendaraan yang belum sempat dijual ke luar daerah.

Spesialis Pencuri Kendaraan Roda Empat Terhenti

Tak berhenti di roda dua, Polda Riau juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat. Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial SG. Dalam melancarkan aksinya, SG diketahui sangat lihai membobol sistem keamanan mobil-mobil lawas yang masih banyak diminati di pasar gelap. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita beberapa unit mobil, di antaranya Toyota Kijang Super, Daihatsu Zebra, dan Suzuki Carry.

Keberhasilan mengamankan kendaraan roda empat ini menjadi bukti bahwa pengawasan polisi kini semakin luas. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah besar yang bekerja sama dengan SG. Ada dugaan kuat bahwa kendaraan-kendaraan ini rencananya akan dipreteli atau diubah identitas fisiknya sebelum dilempar kembali ke pasar dengan harga murah.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Dalam pengungkapan besar ini, total barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian mencapai 15 unit kendaraan, yang terdiri dari 12 unit sepeda motor berbagai merek dan 3 unit mobil. Puluhan kendaraan ini kini terparkir di Mapolda Riau sebagai barang bukti proses hukum selanjutnya. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan juga dihimbau untuk datang mengecek dengan membawa surat-surat resmi kepemilikan.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (begal), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ancaman hukuman penjara yang lama menanti mereka sebagai bentuk konsekuensi atas tindakan kriminal yang telah dilakukan.

Himbauan Keamanan bagi Masyarakat Riau

Menutup keterangannya, pihak Polda Riau meminta masyarakat untuk tetap waspada namun tidak perlu cemas berlebihan. Kepolisian memastikan akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga marwah dan martabat daerah dari gangguan keamanan. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tapi juga karena ada kesempatan. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda dan menghindari rute sepi saat berkendara di malam hari,” tutup AKBP Rooy Noor.

Operasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Polda Riau berjanji akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lain yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) demi mewujudkan Riau yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warganya.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *