Sengkarut Pengadaan Motor Listrik Program Makan Bergizi: Vendor Tak Punya Bengkel, Dana 1 Triliun Jadi Sorotan

Rendra Putra | WartaLog
05 Jun 2026, 09:18 WIB
Sengkarut Pengadaan Motor Listrik Program Makan Bergizi: Vendor Tak Punya Bengkel, Dana 1 Triliun Jadi Sorotan

WartaLog — Tabir gelap mulai menyelimuti salah satu proyek ambisius di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN). Temuan terbaru dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam proses pengadaan puluhan ribu unit motor listrik yang sedianya digunakan untuk mendukung kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kabar ini mencuat ke permukaan setelah pihak berwenang mengendus adanya vendor yang tidak memenuhi kualifikasi dasar, namun tetap memenangkan kontrak bernilai fantastis.

Skandal Nilai Kontrak yang Fantastis

Program Makan Bergizi Gratis yang dipimpin oleh Dadan Hindayana kini tengah berada dalam pusaran kontroversi. Tidak tanggung-tanggung, instansi ini diketahui melakukan pengadaan kendaraan listrik sebanyak 21.801 unit. Angka yang masif ini tentu berbanding lurus dengan anggaran yang dikeluarkan dari kocek negara.

Read Also

Revolusi Berkendara: Omoway Omo X Resmi Mengaspal di Indonesia dengan Teknologi Keseimbangan Otomatis

Revolusi Berkendara: Omoway Omo X Resmi Mengaspal di Indonesia dengan Teknologi Keseimbangan Otomatis

Berdasarkan data resmi yang dihimpun dari laman Kejaksaan Agung, nilai total pengadaan tersebut menembus angka Rp1.035.515.297.908,02. Jika dieja, nilai ini setara dengan satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan rupiah koma dua sen. Angka yang sangat besar ini kini menjadi perhatian serius para penegak hukum, terutama terkait efektivitas dan transparansi dalam proses penunjukkannya.

Vendor Tanpa Infrastruktur: Sebuah Kejanggalan Besar

Pihak Kejaksaan Agung secara eksplisit menyatakan bahwa PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia unit motor listrik merek Emmo, tidak memenuhi syarat sebagai vendor. Alasan utamanya cukup mengejutkan untuk sebuah perusahaan yang memegang proyek triliunan: mereka tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai.

Read Also

Pesona Retro Yamaha Fascino Terbaru: Skutik Irit Rp 14 Jutaan yang Mencuri Perhatian

Pesona Retro Yamaha Fascino Terbaru: Skutik Irit Rp 14 Jutaan yang Mencuri Perhatian

“Telah dilakukan pembayaran kepada PT YAT yang sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena ketiadaan dealer dan bengkel aktif. Selain itu, ditemukan pula indikasi markup harga dalam prosesnya,” tulis keterangan resmi dari pihak Kejagung. Kondisi ini tentu sangat riskan, mengingat pengadaan kendaraan dalam jumlah besar membutuhkan jaminan layanan purna jual (after-sales) yang kuat untuk memastikan unit-unit tersebut tetap dapat beroperasi dalam jangka panjang.

Menelisik Profil PT Yasa Artha Trimanunggal

Melalui penelusuran di laman katalog Inaproc, PT Yasa Artha Trimanunggal tercatat memiliki daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sangat beragam, mencapai 23 jenis usaha. Keberagaman KBLI ini sering kali menjadi ciri khas perusahaan penyedia barang umum, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai spesialisasi mereka di bidang otomotif.

Read Also

Duel Sengit Skutik 125cc: Kawasaki Brusky 125 Tantang Dominasi Honda Vario, Simak Perbandingan Harga dan Performanya

Duel Sengit Skutik 125cc: Kawasaki Brusky 125 Tantang Dominasi Honda Vario, Simak Perbandingan Harga dan Performanya

Beberapa bidang usaha yang terdaftar di bawah naungan PT YAT mencakup angkutan moda, jasa kurir, aktivitas penunjang kesehatan, perdagangan alat olahraga, hingga perdagangan komputer. Meski mereka mencantumkan perdagangan besar sepeda motor baru sebagai salah satu KBLI-nya, ketiadaan infrastruktur fisik seperti bengkel resmi menjadi poin krusial yang diabaikan dalam proses verifikasi awal.

Di situs resminya, Yasa Group mengeklaim diri sebagai mitra strategis yang profesional dalam penyediaan logistik motor listrik, mulai dari tahap perencanaan hingga distribusi unit ke lokasi tujuan. Namun, klaim profesionalisme tersebut kini tampak kontradiktif dengan temuan di lapangan mengenai ketiadaan fasilitas pendukung teknis.

Misteri Harga dan Unit Emmo

Fokus pengadaan ini tertuju pada dua model motor listrik rilisan Emmo, yaitu tipe JVH Max dan JVX GT. Dalam kontrak yang disepakati, harga unit yang ditawarkan oleh PT YAT justru menunjukkan anomali jika dibandingkan dengan harga pasar atau bahkan harga di situs resmi produsennya sendiri.

  • Emmo JVH Max: Ditawarkan PT YAT dengan harga sekitar Rp 48,84 juta.
  • Emmo JVX GT: Ditawarkan PT YAT dengan harga sekitar Rp 49,95 juta.

Kejanggalan muncul saat meninjau situs resmi Emmo, di mana harga retail untuk unit yang sama justru dipatok lebih tinggi, yakni Rp 48,9 juta untuk JVH Max dan mencapai Rp 58 juta untuk JVX GT. Adanya selisih harga ini, ditambah dengan tudingan markup dari Kejagung, mengindikasikan adanya skema penetapan harga yang tidak transparan dalam program pemerintah ini.

Investigasi Lapangan: Dealer yang Hanya Sebatas Tulisan

Salah satu poin paling krusial dalam syarat pengadaan kendaraan bagi instansi pemerintah adalah ketersediaan bengkel untuk perawatan. Dalam situs resminya, Emmo mengeklaim memiliki jaringan dealer yang tersebar di wilayah strategis seperti Jakarta, Banten, Bogor, Semarang, hingga wilayah timur Indonesia seperti Mimika, Wamena, dan Merauke.

Namun, realita berbicara lain. Mayoritas status dealer tersebut masih berlabel “Segera Hadir”. Penelusuran lebih dalam melalui kunjungan fisik ke salah satu dealer di Jakarta mengungkap fakta bahwa fasilitas tersebut bahkan belum selesai dibangun dan belum beroperasi secara fungsional. Hal ini mempertegas pernyataan Kejagung bahwa vendor yang ditunjuk memang tidak memiliki kesiapan infrastruktur untuk mendukung proyek berskala nasional.

Implikasi dan Harapan ke Depan

Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga negara, khususnya bagi Badan Gizi Nasional yang baru saja dibentuk. Dana sebesar Rp 1 triliun yang bersumber dari pajak rakyat seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian (prudent) dan akuntabilitas tinggi.

Ketiadaan bengkel aktif bukan sekadar masalah administrasi, melainkan masalah operasional yang serius. Tanpa perawatan rutin dan ketersediaan suku cadang, 21.801 unit motor listrik tersebut berisiko menjadi aset mangkrak dalam waktu singkat. Publik kini menanti langkah tegas dari Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas siapa saja pihak yang bertanggung jawab di balik penunjukkan vendor yang dianggap tidak kompeten ini, serta memastikan bahwa anggaran negara tidak menguap begitu saja tanpa memberikan manfaat nyata bagi kesuksesan program gizi nasional.

Transformasi menuju kendaraan ramah lingkungan memang patut diapresiasi, namun jangan sampai niat mulia tersebut justru ditunggangi oleh kepentingan sepihak yang merugikan keuangan negara. Transparansi adalah kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program-program strategis pemerintah di masa depan.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *