Restorasi Integritas: Langkah Tegas Ditjen Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersangka KPK demi Layanan Publik Tanpa Jeda

Akbar Silohon | WartaLog
05 Jun 2026, 23:18 WIB
Restorasi Integritas: Langkah Tegas Ditjen Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersangka KPK demi Layanan Publik Tanpa Jeda

WartaLog — Di tengah sorotan tajam publik terhadap integritas birokrasi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah drastis. Sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum, instansi ini secara resmi menonaktifkan sejumlah pejabat teras yang kini tengah terseret dalam pusaran pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya menjaga marwah lembaga sekaligus memastikan roda pelayanan publik tetap berputar tanpa hambatan sedikit pun.

Komitmen Tegas di Tengah Badai Hukum

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini adalah prosedur wajib untuk menjaga objektivitas proses hukum. Beliau menyatakan bahwa pihaknya memberikan penghormatan penuh terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Dengan menonaktifkan para pegawai tersebut, diharapkan mereka dapat lebih fokus dalam menjalani setiap tahapan pemeriksaan tanpa membebani kinerja harian institusi.

Read Also

Prabowo Subianto Pasang Badan: Program Makan Bergizi Gratis Harus Steril dari Korupsi dan Penyelewengan

Prabowo Subianto Pasang Badan: Program Makan Bergizi Gratis Harus Steril dari Korupsi dan Penyelewengan

“Per hari ini, seluruh pegawai yang berstatus tersangka atau sedang menjalani proses pemeriksaan intensif telah dibebastugaskan dari jabatan mereka. Ini adalah langkah preventif agar proses hukum berjalan lancar, dan yang paling utama, agar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan layanan keimigrasian tidak tercederai oleh situasi internal ini,” ujar Hendarsam dalam keterangannya kepada WartaLog.

Menambal Kekosongan: Penunjukan Pelaksana Harian (Plh)

Kekosongan kursi kepemimpinan di beberapa posisi strategis tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Ditjen Imigrasi. Namun, guna menghindari terjadinya stagnasi birokrasi, Hendarsam bergerak cepat dengan menunjuk sejumlah Pelaksana Harian (Plh). Langkah ini krusial mengingat sektor imigrasi sangat bergantung pada pengambilan keputusan teknis yang cepat, terutama yang berkaitan dengan arus keluar-masuk orang asing dan pengawasan keamanan negara.

Read Also

Jakarta International Marathon 2026: Gebrakan Ekonomi Rp 255 Miliar dan Catatan Penting Evaluasi Medis

Jakarta International Marathon 2026: Gebrakan Ekonomi Rp 255 Miliar dan Catatan Penting Evaluasi Medis

“Kami tidak ingin ada jeda sedikit pun dalam operasional. Penunjukan Plh dilakukan seketika setelah surat penonaktifan diterbitkan. Hal ini memastikan bahwa rantai komando tetap terjaga dan setiap kebijakan di lapangan memiliki penanggung jawab yang sah,” tambahnya. Fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa setiap izin tinggal dan dokumen perjalanan tetap diproses sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

Transparansi Pelayanan di Era Digital

Ditjen Imigrasi menyadari betul adanya kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya bagi warga negara asing (WNA) dan para penjamin, terkait potensi keterlambatan layanan akibat turbulensi organisasi ini. Untuk itu, Hendarsam memastikan bahwa sistem pelayanan berbasis digital tetap beroperasi normal. Penguatan internal terus dilakukan untuk menjamin bahwa tidak ada satu pun permohonan yang terbengkalai.

Read Also

Misi Diplomatik Krusial di Swiss: JD Vance Pimpin Negosiasi AS-Iran Terkait Nuklir dan Lebanon

Misi Diplomatik Krusial di Swiss: JD Vance Pimpin Negosiasi AS-Iran Terkait Nuklir dan Lebanon

Sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 yang diperbarui dengan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal, proses administrasi kini jauh lebih transparan. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) elektronik kini bisa didapatkan secara instan bagi pemegang visa tertentu begitu mereka mendarat di gerbang pemeriksaan imigrasi Indonesia. Digitalisasi ini diharapkan dapat meminimalisir interaksi tatap muka yang seringkali menjadi celah terjadinya praktik gratifikasi.

Detail Estimasi Waktu Layanan Keimigrasian

Untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Hendarsam kembali merinci durasi pemrosesan dokumen keimigrasian agar tidak terjadi simpang siur informasi di lapangan:

  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS): Proses penerbitan di Kantor Imigrasi memakan waktu maksimal 3 hari kerja setelah proses pengambilan foto dan biometrik selesai.
  • Proses Alih Status: Jika permohonan membutuhkan persetujuan dari pusat (Ditjen Imigrasi), maka diperlukan waktu tambahan 5 hari kerja untuk verifikasi mendalam, ditambah 3 hari kerja di tingkat Kantor Imigrasi daerah.

Ketentuan waktu ini menjadi pakem yang tidak boleh dilanggar oleh petugas manapun. Hendarsam telah menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat wilayah untuk memperketat pengawasan internal guna memastikan janji layanan ini benar-benar terwujud di lapangan.

Daftar Pejabat yang Dinonaktifkan: Menelusuri Jejak OTT KPK

Sebagai informasi tambahan yang penting untuk diketahui publik, langkah penonaktifan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Kasus ini menyeret sejumlah nama besar yang sebelumnya memegang posisi kunci dalam struktur keimigrasian Indonesia. Berikut adalah daftar delapan orang yang kini tengah menjalani proses penahanan:

  1. Silmy Karim (SK): Mantan Dirjen Imigrasi (2023-2024) dan Wamen Imipas (2025-2026).
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG): Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
  3. Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
  5. Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat yang juga pernah bertugas di Jakarta Barat.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal.

Transformasi Menuju Imigrasi Bersih

Kasus ini menjadi momentum bagi Ditjen Imigrasi untuk melakukan pembersihan besar-besaran atau “clean up” internal. Hendarsam menegaskan bahwa ke depan, sistem pengawasan akan ditingkatkan melalui mekanisme pelaporan mandiri (whistleblowing system). Masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kejanggalan, pemerasan, atau keterlambatan yang tidak masuk akal melalui kanal resmi pengaduan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi oknum yang mencoba bermain-main dengan integritas. Jika ada bukti kuat terkait gratifikasi atau pungutan liar, segera laporkan. Kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Hendarsam menutup penjelasannya kepada WartaLog. Transformasi ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan menjadikan Imigrasi Indonesia sebagai garda terdepan bangsa yang berwibawa, modern, dan bebas dari praktik korupsi.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *