Moge Road Glide ‘Bodong’ Laku Rp 901 Juta: Mengintip Panasnya Persaingan di BPA Fair 2026

Rendra Putra | WartaLog
20 Mei 2026, 17:18 WIB
Moge Road Glide 'Bodong' Laku Rp 901 Juta: Mengintip Panasnya Persaingan di BPA Fair 2026

WartaLog — Dunia lelang otomotif tanah air kembali diguncang oleh antusiasme para kolektor yang berani merogoh kocek dalam-dalam demi sebuah prestise. Dalam ajang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026, sebuah fenomena menarik terjadi ketika unit motor gede (moge) Harley-Davidson Road Glide terjual dengan angka yang sangat fantastis. Meski berstatus tanpa surat-surat resmi alias ‘bodong’, motor ini berhasil memikat para loyalis brand asal Amerika Serikat tersebut hingga mencapai harga yang melampaui logika pasar pada umumnya.

Magnet Utama di Panggung Lelang BPA Fair

Acara yang diselenggarakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung ini memang menjadi daya tarik tersendiri bagi para pemburu barang sitaan berkualitas. Salah satu bintang utama dalam pameran tersebut adalah Harley-Davidson Road Glide dengan balutan warna Blue Shark yang sangat ikonik. Sejak awal diumumkan, unit ini sudah menjadi buah bibir di kalangan komunitas moge karena kondisinya yang terawat meski merupakan aset sitaan.

Read Also

Spesifikasi Mesin Jadi Kunci: Menguak Daftar Mobil yang Aman Mengonsumsi Pertalite Sesuai Aturan Pabrikan

Spesifikasi Mesin Jadi Kunci: Menguak Daftar Mobil yang Aman Mengonsumsi Pertalite Sesuai Aturan Pabrikan

Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa persaingan untuk mendapatkan Road Glide ini sangat sengit. Motor yang sebelumnya merupakan aset milik terpidana H. Rajo Emirsyah dkk ini, awalnya ditawarkan dengan harga limit yang tergolong sangat rendah untuk kelas moge touring, yakni hanya Rp 87.445.700. Namun, siapa sangka, angka tersebut hanyalah pemantik api yang membakar semangat para peserta lelang untuk terus menaikkan tawaran mereka.

Setelah melalui proses tawar-menawar yang dramatis, palu lelang akhirnya diketuk pada angka Rp 901.445.700. Ini berarti terjadi kenaikan harga lebih dari sepuluh kali lipat dari harga dasar yang ditetapkan. Fenomena ini menunjukkan bahwa nilai sebuah Harley-Davidson Road Glide tidak hanya terletak pada legalitas surat-suratnya saja, melainkan juga pada nilai sejarah, kondisi fisik, dan prestise yang melekat pada model tersebut.

Read Also

Mobil Rakitan Indonesia Mendunia: Strategi Daihatsu Tembus 64 Negara dan Dominasi Pasar Global

Mobil Rakitan Indonesia Mendunia: Strategi Daihatsu Tembus 64 Negara dan Dominasi Pasar Global

Daya Tarik Harley-Davidson Road Glide Blue Shark

Bagi para pencinta roda dua, seri Road Glide dikenal sebagai raja jalanan untuk urusan touring jarak jauh. Desain fairing depan yang menyerupai hidung hiu (shark-nose fairing) memberikan stabilitas tinggi saat membelah angin di kecepatan tinggi. Varian warna Blue Shark yang dilelang kali ini menambah kesan eksklusif dan elegan, membuatnya tampak menonjol di antara deretan kendaraan lainnya.

Meskipun pemenang lelang harus menghadapi kenyataan bahwa motor ini tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), hal tersebut nampaknya bukan penghalang bagi kolektor kelas kakap. Dalam dunia lelang otomotif, memenangkan unit dari instansi resmi seperti Kejaksaan Agung memberikan kepastian hukum mengenai asal-usul barang, sehingga pembeli bisa mengurus legalitas baru melalui jalur yang telah ditentukan oleh pihak berwajib.

Read Also

Misi Senyap Marc Marquez di MotoGP Italia 2026: Mengukur Batas Fisik di Mugello Sebelum Melaju di Brno

Misi Senyap Marc Marquez di MotoGP Italia 2026: Mengukur Batas Fisik di Mugello Sebelum Melaju di Brno

Bukan Hanya Road Glide: Nasib Harley FLHTC 2003

Selain Road Glide yang fenomenal, BPA juga melelang unit moge lainnya, yakni Harley-Davidson tipe FLHTC lansiran tahun 2003. Motor yang merupakan aset milik PT Lintang Daya Selaras ini juga bernasib serupa, yakni terjual jauh di atas harga limit. Awalnya ditawarkan mulai Rp 71,5 juta, motor klasik ini akhirnya laku terjual seharga Rp 257,5 juta.

Berbeda dengan si ‘Blue Shark’ yang identitas pajaknya lebih misterius, unit FLHTC 2003 ini diketahui mengusung pelat nomor B 6666 WEW. Berdasarkan penelusuran tim WartaLog melalui laman Samsat Banten, motor ini memiliki catatan merah dalam urusan administrasi negara. Pajak kendaraan ini tercatat belum dibayarkan selama lebih dari 4 tahun, tepatnya 4 tahun 2 bulan 17 hari.

Rincian Kewajiban Pajak yang Menanti

Pemenang lelang Harley FLHTC 2003 harus bersiap untuk membereskan ‘pekerjaan rumah’ berupa tunggakan pajak yang totalnya mencapai Rp 17.503.000. Angka ini mencakup berbagai komponen denda yang terakumulasi selama bertahun-tahun. Berikut adalah rincian perkiraan biaya yang harus dikeluarkan:

  • PKB Pokok: Rp 8.445.000
  • PKB Denda: Rp 1.546.000
  • Opsen PKB Pokok: Rp 5.575.000
  • Opsen PKB Denda: Rp 1.022.000
  • SWDKLLJ (Pokok & Denda): Rp 755.000
  • Penerbitan STNK & Pelat Nomor: Rp 160.000

Jika saja pemilik sebelumnya taat pajak, biaya tahunan untuk motor ini sebenarnya hanya berkisar di angka Rp 14,4 juta saja. Namun, bagi pembeli di lelang motor mewah, biaya tambahan belasan juta rupiah seringkali dianggap sebagai investasi kecil untuk melegalkan kendaraan yang memiliki nilai koleksi tinggi.

Transparansi dan Pemulihan Aset Negara

Keberhasilan lelang ini menjadi angin segar bagi upaya pemulihan aset negara. Dana yang terkumpul dari penjualan barang-barang sitaan ini akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). BPA Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk melakukan pengelolaan aset secara transparan dan akuntabel, memastikan bahwa barang-barang hasil tindak pidana dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Bagi masyarakat, fenomena harga selangit di meja lelang ini memberikan pelajaran berharga. Pertama, bahwa aset otomotif premium tetap memiliki pasar yang sangat kuat di Indonesia. Kedua, pentingnya memahami risiko dan biaya tambahan saat membeli kendaraan dari jalur lelang, terutama terkait status kelengkapan surat dan tunggakan pajak kendaraan.

Tips Mengikuti Lelang Kendaraan Sitaan

Melihat kesuksesan lelang Road Glide ini, mungkin banyak dari Anda yang tertarik untuk ikut mencoba peruntungan di masa depan. Tim WartaLog merangkum beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  1. Cek Kondisi Fisik: Selalu manfaatkan waktu open house untuk melihat langsung unit yang diincar. Meski dalam deskripsi disebut ‘mulus’, pemeriksaan langsung akan memberikan keyakinan lebih.
  2. Pelajari Riset Harga: Jangan terbawa suasana panas saat lelang. Tetapkan batas maksimal tawaran Anda berdasarkan harga pasar unit sejenis dalam kondisi serupa.
  3. Hitung Biaya Tambahan: Ingatlah bahwa harga ketok palu belum termasuk biaya balik nama, pengurusan surat baru (jika bodong), dan pelunasan tunggakan pajak jika ada.
  4. Pastikan Legalitas Lelang: Hanya ikuti lelang dari penyelenggara resmi seperti KPKNL atau badan pemerintah terkait untuk menghindari penipuan.

Lelang BPA Fair 2026 ini sekali lagi membuktikan bahwa di tangan kolektor yang tepat, sebuah besi tua atau motor tanpa surat pun bisa bertransformasi menjadi aset yang nilainya berlipat ganda. Harley-Davidson Road Glide ‘Blue Shark’ kini telah menemukan pemilik barunya, membawa serta cerita tentang persaingan harga yang akan terus dikenang dalam sejarah lelang otomotif nasional.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *